TANDA DAFTAR PERUSAHAN (TDP)

natinedJs ⓚ Sebelumnya tentu sudah paham mengenai persyaratan pembuatan SIUP. Artinya, ketika ingin membangun usaha persiapkan juga administrasi tersebut. Untuk pengurusan administratif tersebut tidak sulit karena di Kantor Pembuatan Perizinan akan diarahkan ke setiap loket dimana setiap verifikasi berkas telah selesai dilakukan dan tinggal menunggu surat-surat tersebut selesai dan dapat diambil di kantor tempat pembuatan Surat-Surat izin usaha.

Daftar Perusahaan. Mendaftarkan perusahaan merupakan administrasi perizinan yang juga wajib dilakukan. Dapat dibayangkan bila perusahan yang telah memiliki SIUP tetapi tidak terdaftar di pusat data perusahaan pemerintah. Kalau boleh dibilang polemik yang akan terjadi saat marketing akan menjual produk perusahaan, kemudian Custom-er, ingin mengetahui perusahaan si marketing terdaftar atau tidak?. Bila terdaftar Custom-er akan lanjut ke produk, bila tidak terdaftar marketing akan disuruh angkat kaki saat itu juga, belum terdaftar adja sudah Jualan?. 'Ups..jangan sampai deh. Kasihan marketingnya, sudah jauh ingin prospek eh, disuruh angkat kaki karena TDP.

Menurut UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bahwa, Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi perusahaan yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh laba atau keuntungan.

Data yang terdapat dalam TDP diantaranya;

No TDP, Berlaku Sampai Dengan, Pendaftaran (baru, ulang ke 'x')
  1. Nama perusahaan | Status perusahaan (pusat, cabang unit)
  2. Nama pengurus penanggung jawab
  3. Alamat perusahaan
  4. NPWP
  5. No Telp/HP
  6. Kegiatan Usaha Pokok 
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN Ijin Baru
  1. Foto copy Ijin Gangguan yang masih berlaku
  2. Foto copy Akte Pendirian bagi perusahaan berbadan hukum yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto Copy Ijin Teknis

    Kontraktor : IUJK
    Leveransir/Toko/Kios : SIUP
    Kendaraan : Ijin Trayek
    Rumah Makan/Hotel  : Ijin Kepariwisataan
  6. Neraca Perusahaan
  7. Pas Foto berwarna ukuran 3 x4 (3 lembar)
  8. Surat Kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain
Waktu TDP keluar : 3 hari (hari kerja)

TDP Perpanjangan Ijin
  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto copy Ijin Gangguan yang masih berlaku
  4. Foto Copy Ijin Teknis yang masih berlaku:

    Kontraktor : IUJK
    Leveransir/Toko/Kios : SIUP
    Kendaraan : Ijin Trayek
    Rumah Makan/Hotel : Ijin Usaha Pariwisata Kepariwisataan
  5. Pas Foto berwarna ukuran 3 x4 (3 lembar);
  6. TDP Lama yang telah selesai masa berlakunya;
  7. Surat Kuasa asli bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain.
Waktu TDP keluar : 1 hari (hari kerja)

Persyaratan TDP Hilang atau rusah Ijin

  1. Foto copy KTP pemegang ijin yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk Surat ijin yang hilang)
  3. Menyerahkan dokumen yang rusak (khusus untuk Surat Ijin yang rusak).

Mekanisme
Penelitian berkas permohonan dan persyaratan lainnya
Pendaftaran berkas permohonan
Pemeriksaan / kunjungan lapangan (bagi permohonan baru)
Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi tim teknis
Penerbitan dokumen ijin
Penyerahan dokumen ijin

Masa berlaku 5 (lima) Tahun dan wajib melakukan pendaftaran ulang setalah TDP berjalan 5 tahun.

Post a Comment