Hak dan Kewajiban Penerbit dan Pemegang Kartu Kredit

Hak dan Kewajiban





Hak dan kewajiban menjadi salah satu bagian dari hubungan bisnis antara pihak yang terlibat didalamnya. Ada dua atau tiga bahkan banyak orang yang terkait di dalamnya tentunya ada hak dan kewajiban yang menyertai hubungan tersebut. Dalam bahasan kali ini masih mengenai kartu kredit yang masih banyak pembahasan mengenai kartu kredit ini. Kali ini kita akan membahas tentang hak dan kewajiban penerbit dan pengguna kartu kredit.

Penerbit kartu kredit adalah pihak bank yang memberikan rekomendasi persetujuan kredit dengan VISA atau MasterCard.


Hak Penerbit Kartu Kredit

Penerbit kartu kredit dari bank terkait dengan kartu kredit yang diterbitkannya baik dengan logo VISA atau MasterCard. Berikut ini ulasannya;
  1. Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di bank penerbit.
  2. Menentukan atau menyesuaikan pagu kredit pemegang kartu kredit sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
  3. Memblokir atau membekukan atau menutup atau membatalkan atau tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada pemegang kartu kredit sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bank penerbit, antara lain dikarenakan oleh;

  • Meninggal dunia
  • Pemegang kartu kredit mengajukan permohonan penutupan fasilitas kredit
  • Ditengarai terlibat dalam transaksi mencurigakan atau kasus tindak pidana lainnya
  • Memiliki catatan rekening yang tidak baik
  • Menerima laporan dari pemegang kartu kredit untuk dilakukan pemblokiran denga alasan hilang atau dicuri

4. Memberikan informasi secara terbatas atau tidak terbatas data pemegang kartu kredit dalam rangka pengalihan dan penagihan dari bank penerbit kartu kredit kepada pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank
5. Memindahkan saldo terhutang atas kartu kredit kepada pihak ketiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku di bank penerbit kartu kredit
6. Menetapkan kurs atau nilai tukar untuk transaksi dengan mata uang selain Rupiah berdasarkan kurs bank penerbit kartu kredit, VISA dan MasterCard. Kurs bersifat fluktuatif, sehingga perbedaan kurs sangat mungkin terjadi


Kewajiban penerbit Kartu Kredit


  1. Menginformasikan tagihan atau promosi atau fitur atau benefit atau informasi lainnya melalui media yang telah ditentukan bank penerbit kartu kredit
  2. Menyampaikan tagihan kepada pemegang kartu kredit dalam mata uang Rupiah
  3. Memproses sanggahan transaksi yang belum melewati 30 hari kerja dari tanggal cetak tagihan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku baik dari bank penerbit kartu kredit, VISA dan MasterCard.
  4. Memproses pengaduan yang disampaikan oleh pemegang kartu kredit dan menginformasikan hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada kesempatan pertama
  5. Mencatat dan membukukan seluruh transaksi yang terjadi dengan menggunakan kartu kredit ke dalam masing-masing rekening untuk disampaikan melalui lembar tagihan.


Pemegang kartu kredit adalah pihak yang mendapatkan persetujuan atas pengajuan kartu kreditnya pada bank penerbit kartu kredit.

Hak pemegang Kartu Kredit


  1. Mempergunakan seluruh fasilitas dalam kartu kredit sesuai dengan ketentuan masing-masing produk atau program atau atau layanan dengan tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan atau promosi atau fitur atau benefit atau informasi lainnya melalui media yang telah ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit antara lain Web Site BANK, lembar tagihan melalui surat/surel (email), customer service call, sms dan internet banking.
  3. Mengajukan sanggahan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung atas transaksi yang telah tercetak pada lembar tagiah paling almbat permohonan telah diterima maksimum 30 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan tersebut
  4. Mengajukan pengakhiran fasilitas kreditnya apabila seluruh tagihan baik yang sudah tercantum dalam lembar tagihan ataupun yang belum ditagihkan oleh merchant telah dinyatakan lunas
  5. Menyampaikan pengaduan secara tertulis atau lisan yang kemudian didokumentasikan bank penberbit melalui sutomer service call atau Web Site atau seluruh cabang bank penerbit kartu kredit.
  6. Mengajukan permohonan PIN melalui sarana yang ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit

Kewajiban pemegang Kartu Kredit

  1. Membayar tagihan atas pembelanjaan dan penarikan tunai dengan menggunakan kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada), sekurang-kurangnya 10 % dari saldo terhutang (pembayaran minimum) minimum payment paling lambat pada tanggal jatuh tempo
  2. Memberikan data terbaru untuk kemudahan akses informasi dan fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit melalui sarang yang telah ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit
  3. Membayar biaya, denda, dan bunga yang timbul sehubungan dengan pemakaian kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada) paling lambat tanggal jatuh tempo.
  4. Menjaga kerahasiaan PIN dari siapapun termasuk petugas bank
  5. Menyelesaikan seluruh tagihan, termasuk biaya denda dan bunga apabila pemegang kartu kredit akan mengakhiri fasilitas kreditnya
  6. Segera laporkan kehilangan atau kecurian untuk menghindari pemakaian dari pihak tidak berwenang. Apabila kartu dikemudian hari ditemukan kembali karena suatu hal, maka segera gunting kartu lama untuk menghindari kesalahan pemakaian kartu.
  7. Bertanggung jawab atas penyelesaian tagihan seluruh transaksi yang terjadi menggunakan kartu kredit miliknya sebelum pelaporan kehilangan secara tertulis atau lisan disampaikan kepada bank penerbit kartu kredit.
Bahan referensi dari Daftar Pustaka 

Post a Comment

Previous Post Next Post