Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban menjadi salah satu bagian dari hubungan
bisnis antara pihak yang terlibat didalamnya. Ada dua atau tiga bahkan banyak
orang yang terkait di dalamnya tentunya ada hak dan kewajiban yang menyertai
hubungan tersebut. Dalam bahasan kali ini masih mengenai kartu kredit yang
masih banyak pembahasan mengenai kartu kredit ini. Kali ini kita akan membahas
tentang hak dan kewajiban penerbit dan pengguna kartu kredit.
Penerbit kartu kredit adalah pihak bank yang memberikan rekomendasi persetujuan kredit dengan VISA atau MasterCard.
Hak Penerbit Kartu Kredit
Penerbit kartu kredit dari bank terkait dengan kartu kredit
yang diterbitkannya baik dengan logo VISA atau MasterCard. Berikut ini
ulasannya;
- Menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan oleh
pemegang kartu kredit berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku di
bank penerbit.
- Menentukan atau menyesuaikan pagu kredit pemegang kartu
kredit sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
- Memblokir atau membekukan atau menutup atau membatalkan atau
tidak memperpanjang fasilitas kredit yang diberikan kepada pemegang kartu
kredit sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bank penerbit,
antara lain dikarenakan oleh;
- Meninggal dunia
- Pemegang kartu kredit mengajukan permohonan penutupan
fasilitas kredit
- Ditengarai terlibat dalam transaksi mencurigakan atau kasus
tindak pidana lainnya
- Memiliki catatan rekening yang tidak baik
- Menerima laporan dari pemegang kartu kredit untuk dilakukan
pemblokiran denga alasan hilang atau dicuri
4. Memberikan informasi secara terbatas atau tidak terbatas
data pemegang kartu kredit dalam rangka pengalihan dan penagihan dari bank
penerbit kartu kredit kepada pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank
5. Memindahkan saldo terhutang atas kartu kredit kepada pihak
ketiga sesuai dengan kebijakan yang berlaku di bank penerbit kartu kredit
6. Menetapkan kurs atau nilai tukar untuk transaksi dengan mata
uang selain Rupiah berdasarkan kurs bank penerbit kartu kredit, VISA dan
MasterCard. Kurs bersifat fluktuatif, sehingga perbedaan kurs sangat mungkin
terjadi
Kewajiban penerbit Kartu Kredit
- Menginformasikan tagihan atau promosi atau fitur atau
benefit atau informasi lainnya melalui media yang telah ditentukan bank
penerbit kartu kredit
- Menyampaikan tagihan kepada pemegang kartu kredit dalam mata
uang Rupiah
- Memproses sanggahan transaksi yang belum melewati 30 hari
kerja dari tanggal cetak tagihan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang
berlaku baik dari bank penerbit kartu kredit, VISA dan MasterCard.
- Memproses pengaduan yang disampaikan oleh pemegang kartu
kredit dan menginformasikan hasil tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada
kesempatan pertama
- Mencatat dan membukukan seluruh transaksi yang terjadi
dengan menggunakan kartu kredit ke dalam masing-masing rekening untuk disampaikan
melalui lembar tagihan.
Pemegang kartu kredit adalah pihak yang mendapatkan persetujuan atas pengajuan kartu kreditnya pada bank penerbit kartu kredit.
Hak pemegang Kartu Kredit
- Mempergunakan seluruh fasilitas dalam kartu kredit sesuai
dengan ketentuan masing-masing produk atau program atau atau layanan dengan
tujuan baik dan tidak melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku di
Indonesia.
- Mendapatkan kemudahan akses informasi tagihan atau promosi
atau fitur atau benefit atau informasi lainnya melalui media yang telah
ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit antara lain Web Site BANK, lembar
tagihan melalui surat/surel (email), customer service call, sms dan internet
banking.
- Mengajukan sanggahan secara tertulis dengan melampirkan
dokumen pendukung atas transaksi yang telah tercetak pada lembar tagiah paling
almbat permohonan telah diterima maksimum 30 hari kalender setelah tanggal
cetak tagihan tersebut
- Mengajukan pengakhiran fasilitas kreditnya apabila seluruh
tagihan baik yang sudah tercantum dalam lembar tagihan ataupun yang belum
ditagihkan oleh merchant telah dinyatakan lunas
- Menyampaikan pengaduan secara tertulis atau lisan yang
kemudian didokumentasikan bank penberbit melalui sutomer service call atau Web
Site atau seluruh cabang bank penerbit kartu kredit.
- Mengajukan permohonan PIN melalui sarana yang ditentukan
oleh bank penerbit kartu kredit
Kewajiban pemegang Kartu Kredit
- Membayar tagihan atas pembelanjaan dan penarikan tunai
dengan menggunakan kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada),
sekurang-kurangnya 10 % dari saldo terhutang (pembayaran minimum) minimum
payment paling lambat pada tanggal jatuh tempo
- Memberikan data terbaru untuk kemudahan akses informasi dan
fasilitas yang diberikan oleh kartu kredit melalui sarang yang telah ditentukan
oleh bank penerbit kartu kredit
- Membayar biaya, denda, dan bunga yang timbul sehubungan
dengan pemakaian kartu kredit miliknya beserta kartu tambahan (jika ada) paling
lambat tanggal jatuh tempo.
- Menjaga kerahasiaan PIN dari siapapun termasuk petugas bank
- Menyelesaikan seluruh tagihan, termasuk biaya denda dan bunga
apabila pemegang kartu kredit akan mengakhiri fasilitas kreditnya
- Segera laporkan kehilangan atau kecurian untuk menghindari
pemakaian dari pihak tidak berwenang. Apabila kartu dikemudian hari ditemukan
kembali karena suatu hal, maka segera gunting kartu lama untuk menghindari
kesalahan pemakaian kartu.
- Bertanggung jawab atas penyelesaian tagihan seluruh
transaksi yang terjadi menggunakan kartu kredit miliknya sebelum pelaporan
kehilangan secara tertulis atau lisan disampaikan kepada bank penerbit kartu
kredit.
|