natinedJs ⓚ2017 Perbankan Elektronik, menjadi fasilitas layanan yang berkembang dari bertumbuhnya teknologi informasi ke arah Digital teknologi. Hal ini sangat memudahkan melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lainnya. Dengan menggunakan fasililitas internet atau website yang disediakan oleh bank dengan sistem keamanan (secure banking) yang terjamin oleh bank. Layanan perbankan internet di atur melalui Peraturan Bank Indonesia No 9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum (DOWNLOAD disini). Layanan ini sudah menjadi fasilitas perbankan untuk memberi kemudahan nasabah dapat di akses darimana saja HaPe seperti android, iOS, Komputer, laptop atau note book dsb.
Layanan E Banking meliputi :
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Phone Banking
- Automatic Teller Machine (ATM)
- Electronic Data Capture (EDC)
- E-Commerce.
Internet Banking
Internet Banking adalah layanan melalui saluran distribusi elektronik bank untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah perorangan maupun badan melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pda komputer atau perangkat lainnya yang support. Peralatan tersebut memungkinkan untuk mengakses internet.
Internet Banking perorangan adalah bagi nasabah perorangan pemilik rekening tabungan dan giro dengan mata uang Rupiah serta valas atau nasabah badan usaha pemilik rekening tabungan bisnis.
Internet banking bisnis adalahBagi nasabah perorangan atau nasabah dengan segmen bisnis bangking dan mikro pemilik rekening tabungan bisnis dan giro Rupiah serta valas. Persyaratan internet banking bisnis antara lain : aplikasi mudah digunakan, layanan dapat dijangkau darimana saja, murah, dapat dipercaya, dan dapat diandalkan (reliable)
Internet banking badan adalah diperuntukkan bagi nasabah badan (non perorangan) segmen korporasi dan komersial
Pendaftaran layanan internet banking perorangan dapat dilakukan melalui :
- Kantor cabang/unit bank dengan melakukan pendaftaran melalui kantor cabang bank terdekat
- Mesin atm dengan mendaftarkan melalui mesin item dengan memilih menu pendaftaran internet banking pada layar mesin atm
- Sarana elektronik lainnya yang telah ditetapkan oleh bank
- Nasabah harus melakukan aktivasi untuk membuat User information Detail (ID) dan password sebelum menggunakan layanan tersebut
- Untuk melakukan transaksi keuangan, nasabah harus menggunakan token sebagai alat untuk melakukan otorisasi transaksi yang dapat diperoleh di kantor cabang bank
- Infromasi saldo rekening tabungan, saldo rekening pinjaman, tagihan kartu kredit, mutasi rekening, tingkat suku bunga dan kurs Rupiah terhadap mata uang asing
- Transfer dana, transaksi pemindahbukuan antar rekening bank yang sama atau rekening bank yang berbeda dengan menggunakan item pilihan bank yang ditujuj
- Pembayaran berbagai fasilitas tagihan sesuai dengan layanan yang sudah diberikan bank misal pembayaran rekening tagihan listrik, tagihan Perusahaan Air Minum (PAM), dll fasilitas tersebut tidak semua internet banking miliki.
- Pembelian, seperti pembelian pulsa prabayar, pulsa pascabayar, pembelian tiket kereta api dll sesuai dengan layanan pembelian yang disediakan bank tersebut pada fasilitas internet bankingnya.
- Pembukaan rekening online, seperti pembukaan rekening deposito dan tabungan rekening rencana tidak semua bank memiliki item layanan ini.
- Administrasi untuk perubahan data atau pengkinian dara perubahan alamat rumah tinggal dan password
- Standar limit atau limit transaksi yang ditetapkan bank
- Group limit, limit transaksi yang diajukan nasabah dan telah disetujui oleh bank
- Nasabah harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi kelengkapan adinistrasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di bank.
- Data pada aplikasi internet banking bisnis yang harus dilengkapi nasabah antara lain user ID, limit transaksi dan alur otorisasi transaksi yang akan digunakan oleh nasabah.
- Infromasi mengenai saldo rekening, mutasi transaksi, rekening korang, tagihan kartu kredit, advise printing, status transaksi, user group limit, cut off tima, kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang asing, tingkat bunga, aktivitas IBB lainnya dan daftar bank domestik dan internasional
- Payroll transaksi pemindahbukuan untuk pembayaran pembayaran gaji pegawai dll
- Fasilitas bisnis merupakan fasilitas transaksi yang disediakan untuk kebutuhan operasional bisnis value chain suatu badan usaha.
Transaksi IBB secara dual kontrol dengan dua user berbeda, kedua user sebagai penandatangan yang dapat digunakan bila dua user tersebut mengetahui transaksi yang akan dilakukan
Untuk melakukan otorisasi transaksi, nasabah wajib menggunakan token
Mobile Banking
Mobile banking merupakan layanan melalui distribusi elektronik bank untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah di bank melalui sms dan atau jaringan komunikasi lainnya dengan sarana telepon seluler atau Personal Computer (PC). Peralatan mobile banking saat ini sudah di buat dengan sistem aplikasi yang dapat di download melalui play store yang ada di peralatan mobile banking tersebut.
Nasabah mobile banking :
- Nasabah perorangan, sebagai pemegang rekening tabungan atau giro Rupiah atau valas
- Nasabah pemilik rekening tabungan bisnis
- Rekanan bank, yaitu usaha yang sudah difasilitasi merchant atau agen remittance yang disetujui oleh unit e-channel dan telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS)
- Nasabah badan, pengisian aplikasi dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar badan yang bersangkutan
Mobile banking sms dan mobile banking internet
Paket layanan mobile banking
- Non finansial, melihat saldo rekening tabungan, mutasi rekening, tagihan kredit, suku bunga tabungan atau deposito dan kurs valutas asing
- Layanan finansial, digunakan untuk semua fasilitas layanan transaksi
Penonaktifan Mobile Banking
Penonaktifan Mobile Banking dapat dilakukan melalui Call Center atau kantor cabang bang terdekat. Sifat penonaktifan untuk Mobile Banking dapat dilakukan untuk sementara atau permanen.
Lihat juga di : Cara Aman Bertransaksi di ATM
Phone Banking
Phone Banking Merupakan layanan melalui saluran distribusi, elektronik bank untuk mengakses rekening yang dimiliki nasabah dengan menghubungi nomor telepon tertentu yang merupakan nomor akses layanan phone banking bank melalui telepon atau perangkat komunikasi bergerak lainnya (Mobile Phone).
Automatic Teller Machine (ATM)
Layanan ATM tunai
Transfer dana
Transfer antar rekening bank
Transfer antar bank anggota atm bersama dan link atau real time online
Visa money transfer
Layanan ATM non transfer
Transfer antar rekening bank
Transfer antar bank anggota atm bersama dan link atau real time online
Transfer antar bank anggota melalui kliring dan sistem penyelesaian bruto waktu nyata - real time gross settlement (RTGS)
Visa money transfer
Electronic Data Capture
Layanan EDC adalah layanan melalui seperangkat mesin EDC yang ditempatka di merchant dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga penerbit kartu lainnya dengan menggunakan metode tandatangan (signature based) atau nomor pin kartu. Micro Banking biasa menggunakan EDC untuk pembayaran tagihan kredit yang dibawa oleh petugas ketika mengambil angsuran harian (Daily Pick Up Installment).
Layanan EDC
- Purchase (pembelajaan (sale, void, refund, tip)
Transaksi belanja mesin EDC di merchant bank yang menggunakan kartu bank atau bank lainnya atau dapat pula untuk lembaga keuangan lainnya.
- Payment/pembayaran (Mini ATM on EDC)
- Power buy atau cicilan
- Isi ulang (top up)
Kepemilikan EDC
Mesin EDC dapat dimiliki oleh perorangan atau badan dari bank atau pihak ketiga dengan segmen usaha penyewaan merchant dan kedua cara memiliki mesin EDC ini dengan sistem sewa.
Ketentuan memiliki merchant
- Merchant digunakan oleh penjual barang dan jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu kredit atau kartu debit
- Bidang usaha yang didaftarka tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Memiliki legalitas pendirian dan perijinan sesuai dengan bentuk usaha sebagaimana diatur dalam kebijakan bank
- Memiliki rekening atas nama merchant atau pihak lain yang diberi kuasa untuk menggunakannya sebagai rekening penampung settlement merchant di bank
File-file analisa:
E- Commerce
Perdagangan elektronik, sebagai cara untuk penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang, dan jasa melalui sistem elektronik. Penerapannya pada bank sebagai e bisnis, yang berkaitan dengan transaksi komersial. Fasilitasnya seperti transfer dana secara elektronik, supply chain management (SCM), pemasaran elektronik, atau pemsaran online, pemrosesan transaksi online dan pertukaran data elektronik (electronic data interchange/IDC).
Aplikasi umum E Commerce :
Email dan messaging
Content management system
Dokumen, spreedsheet, database
Informasi pengiriman dan pemesanan
On line shoping
Online banking dll
Layanan E Banking yang dapat di gunakan sebagai nasabah perbankan. Tidak semua bank memiliki fasilitas seperti diatas. Nasabah harus lebih jeli lagi dalam memperoleh informasi mengenai fasilitas E Banking perbankan di tempat nasabah menabung atau kredit.
Tags
KlasUmum