Mitigasi Resiko Kredit Bank Atau Leasing

natinedJs ⓚ 2018 Nasabah mengatakan tidak ada satupun usaha yang tidak menggunakan hutang atau kredit dari bank. Komunikasi tersebut sering terjadi di pasar. Obrolan pada pedagang, "wak, kmaren dikasih BTPN berapa?, pake jaminan gak? bunga brape?". Untuk perbandingan atau untuk modal referensi agar dapat mengukur kekuatan sendiri dari para pedagang tersebut. Artinya, kebutuhan kredit perbankan memang besar, disisi lain setiap nasabah sudah mempunyai hasil dari usahanya yaitu bukti aset berupa tanah, dan bangunan atau kendaraan.



Dalam setiap bisnis atau usaha, nasabah atau konsumen menjadi bagian dari perkembangan usaha. Perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai resiko kredit. Resiko dari diambilnya keputusan kredit dengan mitigasi resiko.

Mitigasi resiko Kamus Besar adalah Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko. 

Mitigasi Resiko Exford Dictionary adalah Tindakan mengurangi keparahan, keseriusan, atau kesakitan sesuatu.

Pengertian tentang Mitigasi Resiko Kredit

Keadaan atau kondisi untuk mengurangi resiko yang akan ada atau yang mungkin timbul dari keputusan kredit. Karena, pembahasan ini terkait dengan kredit perbankan. Tujuannya agar dapat memberikan solusi mengurangi resiko yang timbul, diperlukan antisipasi dari setiap resiko yang akan timbul. 

"Permasalahan kredit akan terjadi bila kredit telah diputuskan atau sudah berjalan". 

Bisnis perbankan atau usaha perbankan lebih banyak terkait dengan kebijakan yang mengikat. Otomatis resiko kredit tidak akan muncul bila alur kerja bank dijalankan berdasarkan kebijakan dan pedoman pembiayaan. 

Dasar usaha atau jaminan kredit tidak akan pernah berubah. Karena, kredit bank adalah memberikan modal tambahan dari sejumlah keuntungan usaha debitur agar dapat meningkatkan keuntungan usahanya kembali dengan kredit perbankan dan dapat mengembalikan kredit tersebut dalam waktu yang ditentukan. Kebijakan tersebut sudah melalui banyak kredit disetujui dan mengalami masalah dan kendala sehingga kebijakan muncul untuk mengurangi resiko kredit yang telah terjadi. 

BWMK Baca di Wewenang memutus kredit berkaitan dengan seberapa besar plafond, bunga kredit, deviasi kebijakan, dan deviasi usaha yang dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi. Down level dibawahnya dengan wewenang dibawahnya. 

Mitigasi usaha sangat penting karena sumber pembayaran kredit adalah dari hasil usaha nasabah. Bila hutang tersebut bukan dibayarkan dari usaha bersangkutan artinya sudah terdapat side streaming yang akan secara masif menyebabkan tunggakan pada pokok hutang implikasinya adalah pencadangan PPAP oleh BI dikarenakan tunggakan.

Dapat dibayangkan bila modal ditahan oleh bank sentral. Artinya, uang tersebut tidak mengalami perputaran selama tunggakan tersebut terjadi. Hal, tersebut merupakan mitigasi awal usaha yang sedemikian rupa harus dapat dipastikan agar tidak mempengaruhi kredit.

Diagram dibaca bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) atau COGS 89 persen. Biaya langsung yang terkait dengan produksi barang. Keuntungan maksimal dalam setiap penjualan grosir sehingga kredit dapat dijalankan dengan melihat HPPT yang terdapat dalam diagram tersebut.  

Skema Kredit

Account Officer ⇒ Credit Officer ⇒ Unit Manager (Unit/Branch)

BWMK Plafond up 100 Juta pengajuan kredit naik ke wewenang up level dari unit

Distrik CO ⇒ Approval (District Manager)

BWMK up level dengan beberapa kondisi yang dapat keluar dari proporsi kebijakan dan hanya dapat ditandatangai atau disetujui oleh up level sampai kantor pusat dimana terdapat beberapa wewenang untuk pemutus

Regional CO ⇒ Head Officer CO ⇒ Head Business Manager

Skema atau alur kredit ini tidak sama dari setiap bank mikro tergantung daripada kebijakan yang berlaku pada bank tersebut.

Analisa Kredit

Analisa kredit dijalankan berdasarkan penilaian atau melihat kondisi dari kredit tersebut baik dari sisi usaha dan jaminan. Mitigasi berlaku seperti Disposible Income Ratio (bergantung kebijakan bank), dan atau Loan To Volume (LTV) pagu kredit yang dapat dicairkan pada batas 80 % jaminan. Bila terjadi upgrading nilai jaminan karena berdasarkan mitigasi yang salah pada saat dilakukan tinjauan terhadap jaminan akan menjadi resiko kredit bila terjadi wanprestasi.

Review dilakukan dengan melihat:
  1. Portofolio kredit
  2. Pemberian kredit
  3. Dokumentasi dan pencairan
  4. Administrasi kredit
  5. Prosedur, pelaksanaan dan kebijakan

Jaminan atau collateral merupakan hal wajib dalam penyelenggaraan kredit. Akan, tetapi kini pelbagai kredit muncul secara online berbasis teknologi dengan kemudahan mendapatkan kredit hanya dari identitas serta bukti keuangan. 

Apakah kredit tanpa agunan lebih beresiko daripada kredit dengan agunan. Jawabannya bisnis kredit adalah bisnis yang sangat beresiko. Jadi, baik dengan jaminan ataupun non jaminan sama saja resiko tersebut akan muncul saat dana sudah dicairkan. Resiko umum yang terjadi adalah macet atau menunggak.

Pada kenyataannya mitigasi terhadap jaminan dapat meminimalisir resiko. Dalam hal ini jaminan dapat menjadi moral responsibility dimana tanggung jawab tersebut adalah membeli kembali jaminan tersebut dari bank dengan menjalankan kredit sesuai jatuh tempo kredit berdasarkan perjanjian kredit yang telah terbit.

Jaminan sebagai aset bersama diperjualbelikan saat terjadi wanprestasi. Dengan pelunasan pokok hutang setelah dilakukan pembayaran cicilan. Secara keseluruhan pokok hutang merupakan hutang wajib yang harus dibayarkan nasabah pada bank. Akan tetapi kalkulasi akunting menyatakan terdapat loss bank karena tunggakan tersebut sehingga diambil denda atau perhitungan pelepasan pokok hutang dan dengan untuk pelunasan keseluruhan hutang.

Akhirnya bila terdapat sisa hasil penjualan pokok hutang tersebut. Nasabah dapat menggunakannya sebagai modal lanjutan bila masih ingin melanjutkan usaha.

Terdapat satu permasalahan dan dua mitigasi wajib perbanan. Permasalahan yang muncul akibat wanprestasi kredit. Pengaruh wan prestasi terhadap value usaha setidaknya menjadi minor kewajiban dimana usha tersebut akan mempertimbangkan untuk tidak menyelesaikan salah satu kewajiban atau lebih. Agar menjadi perhatian penyelengara kredit dapat meminimalisir hal tersebut.

Mitigasi menjadi kewajiban bank agar dapat mengurangi resiko kredit dari persetujuan dan pengikatan yang akan muncul. Mitigasi terhadap usaha dan hasil usaha, dan kedua mitigasi terhadap apakah jaminan tersebut layak untuk dibiayai tidak melanggar kewajiban dimana jaminan bukan tusuk sate, bukan tanah dan bangunan dibawah sutet, bukan jaminan rawan banjir, bukan daerah untuk pelebaran jalan. Dan, beberapa kewajiban terhadap jaminan yang patut diwaspadai selama proses kredit berjalan.
Previous Post Next Post