Registrasi UMKM Online

Pendaftaran UMKM Online dari KemenKop dan UKM




natinedJs ⓚ 2017 Beberapa tahun belakang banyak pelaku usaha terkejut untuk menggunakan NPWP karena mendapatkan pinjaman diatas 50 juta dari bank. Karena, pelaku usaha itu merasa tidak menggunakan legalitas resmi yang dikeluarkan negara. Katanya, paling kami cuma punya Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan. Sudah terjawab dengan perkembangan dari setiap kementrian untuk layanan kepada masyarakat melalui pendaftaran-pendaftaran online. Banyak birokrasi sudah e-goverment sehingga dengan zaman gadget seperti sekarang ini kemudahan ini memberikan kesempatan besar masyarakat pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya.

Kementerian Koperasi dan UKM menerapkan sistem registrasi online untuk mendata seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia sehingga mereka bisa mendapatkan TERDAFTAR sebagai bentuk legalitas hukum sebuah badan usaha. Sistem itu akan memungkinkan para pelaku UMKM untuk dapat mengakses secara mandiri langsung pada sistem guna mendaftarkan diri dan melakukan registrasi. Pelaku UMKM akan memperoleh register sebagai bentuk legalitas hukum sebuah badan usaha. Dalam melakukan registrasi, para pelaku UMKM harus melengkapi diri dengan sejumlah data yang dibutuhkan.

Data itu, di antaranya status/legalitas kelembagaan (badan hukum), lokasi/alamat usaha, tetap atau sementara, NPWP, nomor rekening bank, izin usaha, jenis usaha/komoditas usaha (dagang) industri olahan, jasa (kreatif), kuliner, permodalan (modal sendiri/utang), dan pendapatan bersih.

Dengan layanan ini akan menimbulkan kesadaran tumbuh dari pelaku UMKM karena nantinya akan ada sistem reward dan punishment. Artinya UMKM akan berkembang dengan regulasi yang memunculkan kesadaran untuk taat terhadap registrasi Kementrian Koperasi dan UKM sehingga tercipta UMKM dengan legalitas resmi usaha yang teregistrasi di negara ini. 

Untuk Pendaftaran klik disini :


            



Post a Comment

Previous Post Next Post