natinedJs Ⓚ 2015 Kemiskinan menjadi salah satu status sosial terjadi meluas dari berbagai benua yang tersebar. Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang RPJMN, kemiskinan terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang, baik laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Definisi negara atas tersebut dituangkan dalam Perpres yang merupakan bentuk perhatian yang belum mengarah pada realisasi pengurangan angka kemiskinan.
Foto : Usaha Produksi Meubeler |
Pemerintah Indonesia juga mencanangkan program percepatan dan peningkatan ekonomi nasional tahun 2010-2014 antara lain ditujukan untuk pengentasan kemiskinan menjadi 8 – 10 % dari 13,5 % melalui program-program yang pro-pertumbuhan, pro-pengentasan kemiskinan, pro-penciptaan lapangan kerja dan pro-lingkungan (pro-growth, pro-poor, pro-job, pro-environment) perencanaan dan pelaksanaan oleh Tim Perumus Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) I tahun 2010. Dalam program ini terdapat arah rumusan yaitu pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah 2007-2008 UMKM menjadi sektor vital pembangunan dan pertumbuhan ekonomi mengingat jumlah UMKM mencapai 99,99 % dari usaha berskala besar. Jumlahnya sekitar 51,26 juta unit usaha sampai dengan tahun 2008 dari seluruh pelaku usaha nasional. Menurut data dari Menteri Negara Urusan Koperasi dan UMK dan Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 1997 ada sekitar 39,7 juta UKM dengan nilai penjualan rata-rata per tahun kurang dari Rp. 1 milyar per unit atau sekitar 99,8 % dari total unit usaha pada tahun itu. Tahun 2006 naik menjadi 48,8 juta UMK atau 99,85 % dari semua skala usaha di Indonesia.
Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah 2007-2008 UMKM menjadi sektor vital pembangunan dan pertumbuhan ekonomi mengingat jumlah UMKM mencapai 99,99 % dari usaha berskala besar. Jumlahnya sekitar 51,26 juta unit usaha sampai dengan tahun 2008 dari seluruh pelaku usaha nasional. Menurut data dari Menteri Negara Urusan Koperasi dan UMK dan Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 1997 ada sekitar 39,7 juta UKM dengan nilai penjualan rata-rata per tahun kurang dari Rp. 1 milyar per unit atau sekitar 99,8 % dari total unit usaha pada tahun itu. Tahun 2006 naik menjadi 48,8 juta UMK atau 99,85 % dari semua skala usaha di Indonesia.
Salah satu potensi UMKM adalah kemampuannya menyerap jauh lebih banyak tenaga kerja dari pada Usaha Besar. Sehingga aktifitas UMKM memberikan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi yang sangat berperan dalam menciptakan lingkungan ekonomi makro yang positif bagi suatu negara. UMKM di Indonesia menyerap tenaga kerja sebesar 96,95 % pada tahun 2007 dan 97,04 % pada tahun 2008. UMKM juga merupakan satu sumber penting penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB). Tahun 2007 sebesar 56,23 % dan tahun 2008 sebesar 55,56 %. Dibandingkan dengan PDB dari usaha berskala besar.
Baca Juga : Lanjutan Bank Mikro
Bank mikro sangat berpotensi bagi perkembangan usaha mikro kecil dan menengah. Karena, prosesnya lebih mudah dan persyaratan pengajuan tidak terlalu banyak sehingga calon nasabah dapat mengeksplorasi usahanya untuk mendapatkan kredit sesuai dengan outstanding yang akan diberikan oleh perbankan berdasarkan analisa usaha berdasarkan kebijakan dan regulasi perbankan mikro. Dengan limit kredit tersebut dengan tujuan penggunaan dana sesuai dengan pengajuan akan memberikan kontribusi peningkatan omset usaha nasabah.
Tentunya dengan iklim dan kondisi ekonomi dimana usaha tersebut dapat menjangkau konsumen atau distribusi barang di masanya sesuai dengan kebutuhan dan tingkat permintaan. Artinya, pelaku usaha mikropun sudah harus dapat menbaca arah perkembangan usahanya sehingga kewajiban kredit dapat berjalan lancer sampai dengan masa kreditnya.
Tags
KlasUmum