3 Cara Menghitung Bunga Tabungan di Bank

natinedJs ⓚ2017 Bunga bank merupakan bonus menarik bagi nasabah untuk melakukan aktifitas transaksi menabung di bank. Dengan sebutan nasabah dana pihak ketiga (DPK) artinya bank mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bonus dari uang yang disimpan di bank tersebut. Akan tetapi bank juga mempunyai regulasi perhitungan bunga untuk memberikan kenyamanan bagi setiap nasabah. Dengan kata lain tidak mungkin dana tersebut tidak diperhitungkan karena berdampak besar apabila rekening tersebut merupakan rekening aktif dengan kata lain keluar masuk dana cepat turn over tabungan cepat. Antisipasi bank adalah menyiapkan dana sesuai dengan permintaan nasabah.





Dapat dilihat pada gambar di atas proses perhitunga bunga per tangga. Dalam artikel ini disebutkan hanya 5 hari dalam bulan yang sama. Perhitungan tersebut dibagi dalam kurun waktu 365 hari atau 1 tahun. Sehingga akan didapat pertambahan bonus bunga di rekening sebesar perhitungan tersebut.

Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

Metode Perhitungan Bunga

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian.

  • Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
  • Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut: Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

Tgl Setor Tarik Saldo
1
1.000.000,00
1.000.000,00
5
5.000.000,00
6.000.000,00
6
500.000,00
5.500.000,00
10
2.500.000,00
8.000.000,00
20
1.000.000,00
7.000.000,00
25
10.000.000,00
17.000.000,00
30
2.000.000,00
15.000.000,00



Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.

Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga = ST x i x  t / 365

ST = saldo terendah, 
i= suku bunga tabungan pertahun, 
t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).

Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni

= Rp. 1 juta x 5 % x 30 / 365
= Rp. 4.109,59

Sumber : (www.bi.go.id)

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.



Bunga = SRH x i x  t / 365


SRH = Saldo rata-rata harian, 
i = suku bunga tabungan pertahun, 
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:

Bunga Juni

= Rp.8.233.333,00 x 5% x   30 / 365

= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
  1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut. 
  2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
  3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
  4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Perhitungan tersebut merupakan regulasi bank sentral generalisasi penerapananya dilakukan oleh bank terkait dimana nasabah melakukan aktivitas transaksi perbankan.

Post a Comment

Previous Post Next Post