Cara Kerja Bank Untuk Memberikan Kredit

natinedJs ⓚ 2016 Kredit unit bisnis yang terjadi sejak 600 M – 1450 M. terjadinya kejadian tersebut ditandai dengan pertukaran dengan sesama. Dengan uang berupa koin atau dengan hutang (kredit). Gambaran keadaan tersebut menurut Graeber, 2011 mitos kapitalisme dibagi menjadi tukar-menukar (barter), hutang (dan rente), pasar, dan ekonomi dalam arti luas berbeda dengan kompartemen siklus hidup lainnya seperti politik dan budaya.


Hutang itu sendiri tidak berdiri pada sisi negatif. Semua orang akan mengalami menjadi kreditur atau debitur baik sebagai aktivitas sosial atau aktivitas bisnis. Proses pengambilan keuntungan dari penggunaan dana perorangan atau lembaga.

Kredit dengan kata dasar yang diambil dari bahasa Yunani atau disebut juga kepercayaan. Dalam buku Astiko, 1996 menyebutkan kredit berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan dalam waktu yang telah disepakati. Dalam arti luas kesepakatan tersebut dilakukan bersama tanpa paksaan dari pihak manapun. Undang-undang Negara Indonesia No 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank atau pihak lain.

Aktivitas kerja tersebut sudah menjadi unit usaha perbankan, unit usaha perkreditan proses untuk meminjamkan uang atau sejumlah dana yang diharapkan dapat membatu peningkatan usaha perorangan. Penggunaan sejumlah dana itu dilakukan dari proses pemasaran langsung, proses ketertarikan karena tawaran yang baik dan kemudian sampai proses analisa untuk pengambilan keputusan bersama oleh satuan pemutus kredit untuk memutuskan nilai hutang yang diajukan.

Baca juga : Mengatasi Penolakan dalam Bisnis

Bank dengan salah satu unit usahanya bergerak dalam pengembangan mikro bisnis UMKM. Analisa pasar harus dilakukan dengan jeli untuk melihat perkembangan usaha disekitar unit bank tersebut serta kreativitas penggerak usaha memacu proses penjualan yang cepat. Kuantitas calon debitur yang mengajukan pinjaman meningkat dengan sangat cepat karena kepercayaan calon debitur tersebut pada pemasaran yang sudah cukup baik. Sektor-sektor usaha dalam setiap peta wilayah dengan potensi untuk menjadi debitur cukup besar. Karena, perdagangan tanpa menggunakan liabilitas hutang tidak dapat mengangkat volume penjualan usaha. Untuk itu pertimbangan meningkatkan inventori modal kerja menjadi salah satu aspek kuat perkembangan UMKM.

Standarisasi proses seleksi calon debitur berdasarkan

  1. Studi kelayakan. Kelayakan debitur untuk menerima kredit berdasarkan disposible income (DI) atau pendapatan dan juga loan to value (LTV) nilai jaminan terhadap pengajuan pinjaman.
  2. General visit antara lain gambaran diri atas diri ataupun penilaian sekitar. Kemampuan survei berdasarkan data dan fakta antarabaik sepintas atau pun menyeluruh. Berdasarkan visualisasi pribadi serta visualisai nilai usaha serta angket tercatat maupun tidak untuk kapasitas yang dapat digunakan oleh calon debitur yang mengajukan.
  3. BWMK atau BPMK (Batas Wewenang Memutus Kredit). Keputusan kredit berdasarkan hasil komite kredit. 
Gunakan 2/3 waktu setelah proses seleksi selesai ambil keputusan cepat nilai diri serta kemampuan tepat atas diri calon debitur tersebut. Angkat itu adalah pasti antara angka skala 1-10 yang menggambarkan angka dari satuan nilai yang dapat diberikan kepada calon debitur. Eksplorasi angka layak dibuat berdasarkan tabulasi kinerja usaha calon debitur.

Kepribadian yang menggunggulkan tanggung jawab atas pembubuhan tanda tangan diatas materai adalah sukses awal yaitu ketika calon debitur telah memutuskan untuk bermitra. Tawaran tepat dan keputusan untuk bermitra adalah sebagai landasan dasar bahwa debitur tersebut telah tepat bermitra dengan penyelenggara micro banking sehingga tidak akan terjadi kekeliruan dalam proses long term kemitraan debitur melalui pembayaran angsuran yang telah disepakati dan tanggung jawab penuh debitur untuk menjaga konsistensi usahanya.

Seleksi cepat tersebut secara menyeluruh merupakan karakter pribadi dan tanggung jawab akan hutang. Secara alamiah setiap orang ingin menjadi berharga, ingin terlihat besar dan terlihat unggul. Dalam suatu ruang eksponensial secara matematis menggambarkan pencilan akan berada diluar garis eksponen semakin terluar semakin unggul karena batasan tersebut ada seleksi cepat dan tawaran yang cepat pula. Keputusan bermitra adalah keputusan debitur tanpa paksaan dari pihak manapun sehingga jelas nasabah harus bertanggung jawab atas pribadinya. Waktu yang dibutuhkan dalam proses untuk close deal pengajuan kredit akan lebih efektif dan efisien dengan pengambilan keputusan cepat. Sehingga hubungan kemitraan tetap dapat terjaga walaupun tidak dapat dipastikan keputusan tersebut akan menjadi bagian dalam kemitraan ataupun tidak. Suatu kepastian cepat akan memberi efek besar good will atas bank.

Baca juga : Sales Management Tools
Previous Post Next Post