Istilah Perbankan Mikro Bank Mitra Usaha

1. Laporan Pengeluaran Kas Operasional (LPKO)

  • Pertanggung jawaban atas dana kas operasional
2. Loan ToValue (LTV)/Security Coverage Ratio

  • Perbandingan antara harga tanah hasil taksasi dengan harga pasar umum dalam persen
3. Margin/Interest/Bunga

  • Bunga yang harus dibayarkan dari penggunaan dana kredit
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Nomor induk wajib pajak kepada satu wajib pajak berdasarkan data kependudukan resmi dengan pendaftaran di KPP Pajak Pratama tanpa di pungut biaya bila menggunakan jasa pembuatan dapat menyerahkan sedikit bantuan operasional dana pada yang membuat NPWP di kantor KPP tersebut.
5. Operational Officer (OO)/OperasionalUnit (OPU)

  • Operational Officer, bertugas dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan operasional unit
6. Outstanding (O/S)
Pokok hutang berdiri pada bank sebagai uang pinjaman yang disalurkan pada debitur dan pokok hutang debitur sisa pokok hutang setelah terjadi pembayaran pada tanggal jatuh temponya
7. Personal identification number (PIN)

  • Nomor keamanan untuk mengakses akun bank debitur baik melalui debit atau kredit
8. Piutang dagang (Account Receivable)

  • Tagihan usaha karena adanya penjualan barang dagangan secara kredit dalam jangka waktu tertentu
9. Plafon Kredit/Pembiayaan – Syariah

  • Besaran dana yang akan disalurkan untuk digunakan debitur baik untuk modal kerja maupun investasi dengan cara kredit/bagi hasil
10. Portofolio at risk (PAR)

  • Perbandingan antara sisa pokok hutang tertunggak dengan sisa pokok hutang keseluruhan dalam persen
11. Repayment Capacity (RC)/RCR

  • Perbandingan antara Penghasilan Kotor dengan Penghasilan total dalam persen sehingga muncul hasil kapasitas pembayaran setelah dikurangi biaya rumah tangga
12. Repayment rate (RR)

  • Perbandingan antara sisa pokok hutang lancar dengan sisa pokok hutang keseluruhan dalam persen
13. Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Sertifikat Hak Milik, surat kepemilikan berupa tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, hanya dapat dimiliki
14. Sertifikat Hak Guna Banungan (SHGB)

  • Surat Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan apabila tanah tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan sifat dari haknya dan atas persetujuan pemegang hak atau yang berwenang, dapat diberikan lagi hak baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

  • Sertifikat Hak Guna Usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh negara untuk perusahaan, pertanian, perkebunan, ataupun peternakan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan luas minimal 5 hektar dan apabila tanah tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan sifat dari haknya secara produktif dapat diberikan lagi hak baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
16. Sertifikat Hak tanggunan (SHT)

  • Sertifikat Hak tanggunan, Dalam peraturan menteri negara agraria/kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1996 ditetapkan bahwa sertipikat hak tanggungan terdiri atas salinan buku tanah hak tanggungan dan salinan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang bersangkutan yang dibuat oleh kantor pertanahan, dijilid menjadi satu dalam sampul dokumen yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan tersebut. Hal-hal mengenai penerbitan sertifikat Hak Tanggungan diatur dalam pasal 14 dan peraturan Menteri serta surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN .
17. Surat Kuasa Membebankan Hak tanggunan (SKMHT)

  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunan, surat kuasa khusus kepada kreditur untuk membebankan Hak Tanggungan
18. Slip Setoran/Bukti Setor (BS)

  • Bukti pembayaran sah bank dari debitur dengan ketentuan lembar pertama untuk bank dan lembar karbon untuk debitur
19. Standar Operasi dan Prosedur (SOP)

  • Standarisasi dalam menjalankan operasional dan prosedur pekerjaan
20. Take Over

  • Pengambil alihan kredit dari satu bank ke bank lain pelunasan dilakukan oleh bank yang memberikan kredit pada saat itu
21. Tenor

  • Jangka waktu kredit atau jangka waktu pembayaran setiap bulannya berdasarkan kemampuan bayar debitur
22. Tobe Obtained Document (TBO)

  • Pemenuhan dokumen yang disusulkan setelah terjadi pengikatan kredit
23. Virtual Account

  • Nomor identifikasi pelanggan/debitur dari bank kepada debitur untuk selanjutnya digunakan sebagai nomor penerimaan (collection)
24. WI Neraca (Sebenarnya)

  • Kebutuhan modal kerja berdasarkan neraca. Perbedaan antara waktu menerima uang dengan mengeluarkan uang
25. WI Normal

  • Kebutuhan modal kerja normal
26. Working Investment (WI)

  • Kebutuhan Modal Kerja usaha yang tidak dapat dipenuhi dengan dana modal kerja normal dalam operasional usaha

Post a Comment

Previous Post Next Post