Kredit
mikro ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat yang
mempunyai usaha kecil, yang di Indonesia definisinya diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Pasal 1
menyebutkan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
UU tersebut. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang mengembangkan keuangan mikro secara komersial di Asia, dengan mengatur lembaga keuangan menyediakan jasa pelayanan keuangan mikro di seluruh wihayah kepulauannya.
Sejarah keuangan mikro di Indonesia telah ada sejak akhir abad 19, dan masih terus berkembang sampai dengan sampai saat ini, seperti yang dinyatakan oleh Usman et al. (2004:9) sebagai berikut:
a.
Akhir Abad 19: Bank Kredit Rakyat dan Lumbung Desa didirikan untuk membantu
melepaskan para petani, pegawai dan buruh dari lintah darat 1905,
Bank Kredit Rakyat ditingkatkan menjadi Bank Desa yang cakupan layanannya
diperluas ke arah usaha di luar bidang pertanian
b.
Tahun 1929, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Staatblad 1929 no 137 tentang
pendirian Badan Kredit Desa yang ditujukan untuk menangani kredit pedesaan di
Jawa dan Bali
c.
Tahun 1930 dikeluarkan peraturan mengenai Algemene Volkskrediet Bank yang
merupakan cikal bakal Bank Rakyat Indonesia, dan Afdeelingsbank yang kemudian
menjadi Bank Perkreditan Rakyat
d.
Setelah tahun 1945, Pemerintah mendorong pendirian bank pasar guna memberikan
pelayanan jasa keuangan kepada pedagang pasar
e.
Tahun1970, pemerintah mencanangkan program kredit bimbingan masal /
intensifikasi masal (Bimas/Inmas) yang melibatkan BRI melalui BRI Unit Desa
sebagai penyalur kredit mini dan midi
f.
Tahun 1978, Terminologi yang umum bagi lembaga keuangan kecil teregulasi di
Indonesia adalah “Bank Perkreditan Rakyat”, atau disebut BPR yang diperkenalkan
oleh Bank ndonesia di tahun ini
g.
Tahun 1984, karena terjadi kemacetan kredit Bimasyang sangat besar, maka
penyaluran kredit ini dihentikan. Kemudian di BRI unit desa diciptakan skema
kredit dan tabungan baru yang dinamakan kredit umum pedesaan (kupedes) dan
simpanan pedesaan (Simpedes)
yang bersifat komersial
h.
Tahun 1988, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberikan kemudahan
pendirian BPR.
i.
Tahun 1992, dikeluarkan UU no 7 tentang perbankan yang menetapkan hanya ada dua
jenis bank di Indonesia, yaitu Bank Umum dan BPR
j.
Tahun 2000, dibentuk Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro (Gema PKM)
Indonesia yang merupakan forum komunikasi stakeholders yang terdiri dari
lembaga keuangan, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
penelitian, dunia bisnis, media massa, lembaga donor dan kelompok swadaya
masyarakat. Forum ini berusaha mendorong dibuatnya peraturan perundangan yang
mengatur tentang lembaga keuangan mikro.
Menurut Soetrisno lembaga keuangan mikro lainnya yang akhir-akhir ini tumbuh
pesat adalah lembaga keuangan syariah yang penyelenggaraannya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat Islam. Lembaga keuangan syariah terdiri dari bank
khusus (misal; Bank Muamalat) dan bank lain serta BPR-S, sedangkan yang
berbentuk bukan bank terdiri dari Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) dibawah pembinaan
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), Baitul Tamwil (BTM) yang
dikembangkan oleh Baitul Mal Muhammadiyah dan Koperasi Syirkah Muawanah yang
digairahkan oleh pesantren-pesantren. Status legalnya ada yang berbentuk
koperasi, tetapi tidak jarang masih dalam pembinaan yayasan atau sama sekali
tidak terkait dengan institusi pengembang.
Baca Juga : Karakter Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Baca Juga : Karakter Usaha Mikro Kecil dan Menengah
UMKM dapat menjadi stakeholder siklus perdagangan barang konsumsi. Semenjak
tahun 90-an tersebut perbankan dengan konsep mikro semakin bertumbuh.
Menyediakan fasilitas dan pelayanan ekstra untuk melayani penyaluran dan
penyimpanan dana kecil. Untuk saati ini perkembangan perbankan mikro menjadi
meluas dari pusat pasar per wilayah sampai meluas keluar wilayah tersebut.
Konsep ini merupakan kolektibilitas pengumpumpulan dana dari pihak ke tiga dan
juga penyaluran dana pada pihak ketiga secara kecil dan missal. Jumlah dana
tersebut terkumpul dalam satu wadah ini.
Sekarang sudah banyak pengembangan usaha terutama perbankan pada sektor mikro.
Karena pengembalian hasil atas usaha jasa layanan keuangan tersebut memberikan
Return on Investment atau rate of return (ROR) tujuan hasil usaha.
ROI (singkatan bahasa Inggris :return on investment) atau
ROR (singkatan bahasa Inggris: rate of return ) – dalam bahasa
Indonesia disebut laba atas investasi – adalah
rasio uang yang diperoleh atau hilang pada suatu investasi, relatif terhadap
jumlah uang yang diinvestasikan.
Jumlah uang yang diperoleh atau hilang tersebut dapat disebut bunga atau laba/rugi. Investasi uang dapat dirujuk sebagai aset, modal, pokok, basis biaya investasi. ROI biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan bukan dalam nilai desimal. ROI tidak memberikan indikasi berapa lamanya suatu investasi. Namun demikian, ROI sering dinyatakan dalam satuan tahunan atau disetahunkan dan sering juga dinyatakan untuk suatu tahun kalendar atau fiskal. ROI juga dikenal sebagai tingkat laba .
Jumlah uang yang diperoleh atau hilang tersebut dapat disebut bunga atau laba/rugi. Investasi uang dapat dirujuk sebagai aset, modal, pokok, basis biaya investasi. ROI biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan bukan dalam nilai desimal. ROI tidak memberikan indikasi berapa lamanya suatu investasi. Namun demikian, ROI sering dinyatakan dalam satuan tahunan atau disetahunkan dan sering juga dinyatakan untuk suatu tahun kalendar atau fiskal. ROI juga dikenal sebagai tingkat laba .
Rate of profit atau hasil suatu investasi pada saat ini, masa lampau atau prediksi
di masa mendatang. Atau bahasa sederhananya ROI merupakan pengembalian
keuntungan atas investasi. Jelas bahwa dengan siklus perputaran uang yang cepat
tersebut dapat memberikan pengumpulan dana juga cepat atas usaha tersebut. Di
Indonesia perbankan makro yang mencoba merambah bisnis mikronya sudah semakin
banyak.
Baca Juga : Ambil Keputusan Cepat
Baca Juga : Ambil Keputusan Cepat
Diantaranya Danamon Simpan Pinjam Bank Danamon Simpan Pinjam. (DSP) berdiri sejak tanggal 8 Maret 2004. BTPN meluncurkan
Bisnis UMK dengan nama, BTPN Mitra Usaha
Rakyat berdiri sejak tahun 2009, Mandiri Mitra Usaha, Mega Mitra Syariah,
CIMB Niaga Mikro Laju, Bank Pundi akuisisi dari bank eksekutif tahun 2010, dan
beberapa lembaga keuangan yang mengambil bagian dalam usaha mikronya. Termasuk
beberapa perusahaan negara maupun swasta nasional turut menyumbang perputaran
pendanaan kecil dalam program Corporate Social
Responsibillity (CSR), kemitraan dan juga kredit usaha kecil (KUK) yang
sifatnya pembiayaan mikro.
Tags
KlasUmum