natinedJs ⓚ 2016 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disebut juga sebaran. Bila aktivitas usaha besar menjadi penimbun maka usaha kecil menjadi penambung dalam sebaran merata dari setiap produk. Pada saat krisis ekonomi UMKM dapat bertahan dibandingkan usaha besar hal ini. Bagaimana hal tersebut terjadi karena UMKM tidak dipengaruhi oleh korporasi, UMKM mendapatkan barang darimana. Dimana hubungan dengan suplier bukan bersifat tetap UMKM memilih rekan kerja, dengan harga paling murah dan servis terbaiknya.
Penyebab UMKM tidak dapat dipengaruhi oleh krisi ekonomi sebagai berikut;
a. Pendapatan relatif rendah
Sebagian besar usaha kecil menghasilkan barang-barang konsumsi consumer goodskhususnya yang tidak tahan lama . Kelompok barang ini dicirikan oleh kedalam permintaan terhadap perubahan pendapatan (income elasticity of demand)
Artinya, seandainya terjadi peningkatan pendapatan masyarakat, permintaan atas kelompok barang ini tak akan meningkat banyak; sebaliknya, jika pendapatan masyarakat merosot-sebagai akibat dari krisis sebagaimana yang terjadi.
Mengapa UKM dan koperasi tak seterpuruk usaha besar? Pertama. dalam lima tahun terakhir ini-maka permintaan tak akan banyak berkurang. Dengan demikian secara rata-rata tingkat kemunduran usaha kecil tidak separah yang dialami oleh kebanyakan usaha besar, terutama usaha yang selama ini bisa bertahan karena topangan proteksi, fasilitas istimewa dan praktik-praktik KKN lainnya.
Mayoritas usaha kecil lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha. Hal ini terjadi karena akses usaha kecil pada fasilitas perbankan sangat terbatas.Pada umumnya usaha kecil melakukan spesialisasi produksi yang ketat dalam artian hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja (kebalikan dari konglomerasi). Modal yang terbatas menjadi salah satu faktor yang melatarbelakanginya. Di lain pihak, mengingat struktur pasar yang dihadapi UKM mengarah pada persaingan sempurna (banyak produsen dan banyak konsumen), tingkat persaingan sangatlah ketat. Spesialisasi dan struktur pasar persaingan sempurna inilah yang membuat usaha kecil cenderung lebih fleksibel dalam memilih dan berganti jenis usaha, apalagi mengingat bahwa usaha kecil tidak membutuhkan kecanggihan teknologi dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi.
Terbentuknya usaha-usaha kecil baru, terutama di sektor informal, sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal karena krisis ekonomi yang berkepanjangan. Banyaknya unit usaha baru di sektor informal ini pada akhirnya membuat tidak terjadi penurunan jumlah UKM dan koperasi.
Studi empirik menunjukkan bahwa UKM pada skala internasional merupakan sumber penciptaan lapangan pekerjaan. Kontribusi UKM terhadap penyerapan tenaga kerja, baik di negara maju maupun negara berkembang, termasuk Indonesia, mempunyai peranan yang signifikan dalam penanggulangan masalah pengangguran Di Indonesia UKM mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan, hal ini ditunjukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang dinyatakan bahwa untuk memperkuat daya saing bangsa, salah satu kebijakan pembangunan dalam jangka panjang adalah memperkuat perekonomian domestik.
Keuangan mikro merupakan pelayanan dalam hal keuangan di antaranya kredit, tabungan, asuransi dan transfer uang, keluarga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah, dan usaha mikro mereka. Ada dua ciri utama keuangan mikro yang membedakannya dari produk jasa keuangan formal, yaitu kecilnya pinjaman dan/atau simpanan, dan/atau tidak adanya jaminan dalam bentuk aset. Pelayanan keuangan mikro dapat diberikan oleh lembaga keuangan mikro, yaitu lembaga yang kegiatan utamanya adalah memberikan jasa keuangan mikro, lembaga keuangan formal yang mempunyai unit pelayanan keuangan mikro, program pembangunan atau program penanggulangan kemiskinan yang mempunyai komponen keuangan mikro dan organisasi informal yang dibentuk oleh masyarakat sendiri.
Menurut definisi yang dipakai dalam microcredit summit tahun 1997 kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil kepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya. Bank Indonesia (BI) mendefinisikan kredit mikro sebagai kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun. Sementara oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kredit mikro didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta.
Tags
KlasUmum