natinedJs ⓚ 2016 Perdagangan baik barang dan jasa, sudah ada sejak zaman prasejarah berawal dari sistem barter karena belum ada uang. Perdagangan antar wilayah atau jarak jauh terjadi sekitar 150.000 tahun yang lalu. Sehingga seiring perkembangan zamannya, perdagangan dari berbagai segmen baik makro, menengah, kecil dan mikro memberikan potensi perkembangan perekonomian. Khususnya ekonomi keluarga sebagai pelaku usaha tersebut.
Usaha ini berdiri sendiri, bukan merupakan anak usaha atau cabang usaha yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung ataupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar. Usaha kecil berbentuk perorangan tidak berbadan hukum atau badan usaha legal dengan badan hukum termasuk koperasi.
Kriteria usaha Mikro, Kecil dan Menengah antara lain :
1. Jenis barang/komoditi umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
2. Lokasi usaha umumnya menetap tidak berpindah kebanyakan usaha tersebut dilakukan
dirumah
3. Sudah memiliki administrasi keuangan sederhana terdapat perbedaan antara keuangan usaha
dan rumah tangga sudah mempunyai neraca
4. Sudah memiliki legalitas usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan tempat
didirikannya usaha tersebut
5. Memiliki NPWP dengan omset usaha sampai diatas 2 juta/bulan
6. Pewirausaha sudah memiliki pengalaman dalam bidangnya
7. Business plan dan arah usaha jelas serta segmen konsumen jelas.
1. Jenis barang/komoditi umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
2. Lokasi usaha umumnya menetap tidak berpindah kebanyakan usaha tersebut dilakukan
dirumah
3. Sudah memiliki administrasi keuangan sederhana terdapat perbedaan antara keuangan usaha
dan rumah tangga sudah mempunyai neraca
4. Sudah memiliki legalitas usaha seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan tempat
didirikannya usaha tersebut
5. Memiliki NPWP dengan omset usaha sampai diatas 2 juta/bulan
6. Pewirausaha sudah memiliki pengalaman dalam bidangnya
7. Business plan dan arah usaha jelas serta segmen konsumen jelas.
Contoh di lingkungan usaha kecil misalnya di bidang pertanian memiliki tenaga kerja tani atau buruh tani. Perdagangan grosir atau retailer serta pedagang pengumpul, Jasa pengrajin industri makanan dan minuman, jasa industri kayu turunan pertama dan kedua. Perdagangan peralatan rumah tangga, peternak ayam, dan termasuk didalamnya koperasi berskala kecil.
Baca juga : Karakter Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Lain halnya dengan usaha menengah dalam INPRES No 10 tahun 1998 usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,- sampai dengan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha menengah pada umumnya memiliki manajemen dan organisasi lebih baik, teratur, dan modern dengan pembagian tugas yang jelas antara lain bagian keuangan, pemasaran, dan bagian produksi.
Kriteria usaha menengah keatas :
1. Manajemen keuangan yang baik dengan penerapan sistem akuntasi yang jelas dan teratur
untuk memudahkan auditing dan penilain pemeriksaan taksasi oleh perbankan.
2. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi pekerja yang sistematis sesuai
dengan peraturan pemerintah.
3. Legalitas usaha terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP serta Izin Gangguan/HO dan juga izin
lingkungan seperti pertambangan, peternakan dan pabrik.
4. Kemitraan serta akses perbankan lebih mudah dan sumber daya manusia penunjang usaha
terdidik.
Contoh usaha dengan skala menengah tersebut dalam misalnya :
1. Bidang pertanian atau perkebunan dan kehutanan usaha pengelola hasil bumi dalam bentuk
CV atau Firma dimana dalam pengelolaan usaha tersebut perusahaan sudah memiliki pabrik
pengolahan atau gudang penyimpanan tempat pengumpul barang dagang.
2. Usaha perdagangan (grosir) dalam bentuk ekspor dan impor dalam pengelolaan usaha ini
terdapat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara buyer da suplyer dari dalam dan luar
negeri tentunya hubungan bisnis tersebut telah dibangun dengan legalitas usaha yang
mumpuni sesuai dengan peraturan pemerintah tentang ekspor dan impor.
3. Usaha Jasa ekpedisi muatan kapal laut (EMKL) untuk garmen dan jasa transportasi dll.
Proporsi ketiga usaha ini dilihat dari jumlah tenaga kerja usaha mikro lebih dari 4 orang, usaha kecil 5-19 orang, dan usaha menengah 20-100 orang. Kapasitas usaha tersebut dari ketiga jenis pengelompokan ini dapat menjadi dasar penentuan usaha yang akan dijalani. Dapat terlihat jelas bagaimana perkembangan usaha berdasarkan kapasitas tersebut menjadi acuan pemilihan dan pemilahan kearah mana usaha berjalan oleh pewirausaha. Tentunya pengembangan sampai tingkat yang lebih tinggi merupakan motivasi setiap pengusaha. Semua proses terdapat pada visi dan misi yang jelas bagi pemilik usaha.
Dimanakah anda saat ini?. Pelaku bisnis tentunya sudah dapat menentukan berdasarkan batasan tersebut.
Tags
KlasUmum