Umumnya usaha mikro, kecil dan menengah merupakan usaha berdasarkan kapasitas. Kapasitas tersebut antara lain tingkat perputaran barang pada usaha jual beli, sedangkan pada usaha jasa dan industry berapa banyak serapan konsumsi atas jasa atau barang yang dijual.
Usaha mikro sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri (KEPMEN)No 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
Karakter usaha mikro di bagi menjadi :
Usaha mikro sebagaimana berdasarkan Keputusan Menteri (KEPMEN)No 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 merupakan usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
Karakter usaha mikro di bagi menjadi :
Jenis barang/komoditi usahanya selalu tetap
Bila kita menilik di lingkungan kita terdapat berbagai usaha yang dijalankan oleh masyarakat sekitar atau tetangga. Umumnya para pelaku usaha ini sudah mempunyai pengalaman. Usia paruh baya, tidak mempunyai minat lagi untuk melakukan spekulasi dalam berbagai usaha. Misalnya warung penjual sayur biasanya ibu-ibu berusia yang menjalankan usaha tersebut.
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
Minimnya alokasi tempat untuk menjalankan perdagangan UMKM menyebabkan para pelaku usaha tidak memilik akses yang luas untuk berada di tempat perdagangan dalam jangka waktu yang lama. Karena terkadang terjadi berbagai perubahan biaya sewa, renovasi daerah serta lingkungan tempat usaha tersebut sehingga pelaku usaha memilih untuk berpindah lagi ketempat baru.
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
Sumber daya manusia (SDM) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai Tingkat pendidikan pemilik usaha tidak tinggi.
Umumnya belum ada akses kepada perbankan, namun sebagian mereka sudah memiliki akses pada lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya dari pemerintah atau perizinan termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Usaha kecil mempunyai karakter usaha lemah tapi memiliki keunggulan atas jumlah peserta pemilik usaha-usaha kecil tersebut. Sehingga, bila dalam seleksi alam beberapa pemilik usaha aktivitas usahanya tetap berjalan normal sedangkan proses eliminasi usaha akan mengalami likuidasi. Penutupan usaha karena produktivitas negatif proses likudasinya berdasarkan penjualan atas usaha atau penjualan atas aset pemilik karena sebagian besar modal usaha tersebut merupakan penyertaan bank atau LKBB.
Dari sudut pandang perbankan sebagai mitra usaha, usaha mikro adalah segmen pasar yang potensial. Pelayanan terhadap usaha kecil berdampak pada fungsi intermediasinya karena usaha mikro memiliki karakter positif dan unik yang tidak selalu dimiliki usaha makro.
Karakter UMKM berdasarkan sudut pandang perbankan antara lain :
1. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya meyerap dana sampai ambang
batas maksimal (kapasitas tempat usaha) bahkan dapat berkembang dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter
2. Tidak sensitif terhadap suku bunga yang ditawarkan
3. Karakter aktivitas usaha jujur dan dapat menerima bimbingan dengan pendekatan persuasif
yang baik.
Lihat lagi : Perbandingan UMKM dengan Usaha kelas menengah keatas
Usaha kecil terdapat dalam Undang-undang UU Bab I Pasal 1 ayat 1 No 9Tahun 1995 menyebutkan yaitu kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ini. Usaha produktif ini memenuhi aktiva lancar kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk liability aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha. Bila dilihat dari perputaran bisa mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) per tahun.
Karakter UMKM berdasarkan sudut pandang perbankan antara lain :
1. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya meyerap dana sampai ambang
batas maksimal (kapasitas tempat usaha) bahkan dapat berkembang dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter
2. Tidak sensitif terhadap suku bunga yang ditawarkan
3. Karakter aktivitas usaha jujur dan dapat menerima bimbingan dengan pendekatan persuasif
yang baik.
Lihat lagi : Perbandingan UMKM dengan Usaha kelas menengah keatas
Usaha kecil terdapat dalam Undang-undang UU Bab I Pasal 1 ayat 1 No 9Tahun 1995 menyebutkan yaitu kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ini. Usaha produktif ini memenuhi aktiva lancar kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk liability aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha. Bila dilihat dari perputaran bisa mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) per tahun.
Di sisi lain usaha kecil berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) RI No 99 tahun 1998 merupakan Kegiatan ekonomi berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Tags
KlasUmum
Selama ini cm kenal toko2 besar saja
ReplyDelete