BI Checking Untuk Cek Riwayat Kredit Bank Atau Leasing

natinedJs Ⓚ2017 Kredit merupakan kepercayaan kreditur kepada debitur untuk menggunakan sejumlah uang dan akan membayarkan uang tersebut pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati bersama. Kesepakatan yang bersifat mengikat sehingga dalam perjanjian tersebut nasabah harus membayar tepat waktu sesuai tanggal perjanjian. Bila nasabah ingkar atau wan prestasi tentu kualitas tersebut menjadi peringatan bagi kreditur apakah masih dapat mempercayai debitur untuk kredit.


Dari keadaan tersebut Bank Indonesia selaku bank sentral membuat regulasi untuk kolektibilitas debitur. Karena, pada awalnya sistem ini terbentuk bank-bank konvensional masih memberikan kredit hanya berdasarkan prinsip 5C sehingga masih banyak debitur menunggak pada suatu bank masih mendapatkan fasilitas kredit lainnya dari bank lainnya. Hal tersebut akan sangat merugikan dalam kondisi porto folio kredit suatu bank. Bank sehat memerlukan tingkat kesehatan kredit baik bila non performing loan (NPL) keterlambatan angsuran lebih dari 90 hari tidak lebih dari 3 % dari total pokok hutang berjalan dalam bank tersebut.

Masing-masing rentang hari mempunyai pengaruhnya tersendiri pada kesehatan perbankan. Manusia yang normal memerlukan kesehatan yang baik dalam mengelola kehidupannya begitu pula dengan bank juga memerlukan kesehatan yang cukup untuk menjaga aktifitas perbankan tersebut.

Keadaan ini memunculkan pelaporan terhadap kualitas kredit debitur melalui peninjauan pada pelaporan bank terhadap debitur dari bank peserta BI itu sendiri. Pelaporan ini pada intinya memperlihatkan fasilitas dan transaksi kredit di bank. Titik balik dari pelaporan ini sebagai sebuah analisa awal dari riwayat kredit debitur suatu bank. Riwayat ini memberikan informasi menyeluruh mengenai nama debitur, tempat dan tanggal lahir, nomor induk KTP, alamat, nomor NPWP (jika ada), dan nomor pasport (jika ada). 

Pelaporan ini diambil pada bulan berikutnya dengan laporan pembayaran terjadi pada bulan sebelumnya. Setiap kolom fasilitas kredit dari suatu bank, akan memperlihatkan tingkat kolektibilitas dari debitur tersebut. Terdiri dari 5 kolektibilitas, kol 1, 2, 3, 4, dan kol 5 masing-masing menunjukkan tepat waktu pembayaran sampai keterlambatan lebih dari 270 hari dari hari jatuh tempo.

Informasi kredit terdiri dari :
  • Bank pemberi pinjaman
  • Mata uang (valuta) pinjaman
  • Bunga pinjaman
  • Plafond (total pinjaman)
  • Baki debet (outstanding OS, pagu kredit yang masih berjalan) umumnya kredit terbagi dua pembayaran pokok hutang dan pembayaran bunga dari hutang. Sehingga pokok hutang akan turun setiap terjadi transaksi pembayaran.
  • Tunggakan
  • Tujuan penggunaan pinjaman
  • Kualitas kredit/Status pinjaman
  • Jangka waktu pinjaman

Dalam bahasan ini menitik beratkan pada kriteria kualitas kredit. Berdasarkan tanggal jatuh tempo sampai pembayaran keterlambatan sampai lebih dari 180 hari.

Kualitas kredit
  • Lancar
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah dilakukan pembayaran tepat waktu. Pembayaran terjadi sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo. Kolektibilitas 1, dengan pembayaran 0 hari.

Debitur dengan kolektibilitas lancar merupakan, debitur dengan tingkat disiplin yang baik. Mampu menjada kredibilitas kreditnya. Sehingga pada setiap bulannya debitur ini tidak akan kehilangan lost setelah pembayaran bunga tidak perlu untuk membayarkan lagi denda keterlambatan yang dihitung persentase per hari berdasarkan ketentuan masing-masing.

Misalnya Bank Mandiri menggunakan denda 0,4 % perhari, dari total angsuran Rp 1.000.000,-. Angsuran tersebut bila dibagi tiga puluh hari kerja Rp 33.333,-  dengan pengali 0,4 % menjadi Rp 1.333,- setiap hari selama belum dibayarkan dari tanggal jatuh tempo sehingga bila dikalikan 20 hari keterlambatan menjadi Rp 26.660,- uang yang masih harus kita bayarkan. Dalam ekonomi penambahan biaya berarti kegiatan kredit tersebut tidak efektif.

  • Dalam perhatian khusus
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi bahwa pada akhir bulan sebelumnya terjadi keterlambatan pembayaran. Keterlambatan tersebut terjadi selama 1 hari – 90 hari kalender setelah jatuh tempo atau 0 hari. Bank akan mengingatkan debitur melalui sarana komunikasi penagihan agar debitur membayarkan angsuran tersebut. Untuk menghindari tagihan yang tertunggak semakin meningkat.
Kurang lancar

Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah terjadi keterlambayan pembayaran antara 91 – 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo atau 0 hari. Bank akan mengingatkan debitur melalui sarana komunikasi penagihan agar debitur membayarkan angsuran tersebut. Untuk menghindari tagihan yang tertunggak semakin meningkat.

  • Diragukan
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi, bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah terjadi keterlambatan pembayaran antara 121 hari – 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo atau 0 hari. Bank akan mengingatkan debitur melalui sarana komunikasi penagihan agar debitur membayarkan angsuran tersebut. Untuk menghindari tagihan yang tertunggak semakin meningkat.

  • Macet
Kualitas kredit yang menunjukkan kondisi bahwa pada akhir bulan sebelumnya telah terjadi keterlambatan lebih dari 180 hari kalender setelah jatuh tempo. Dalam hal terjadi kemacetan bank akan mengambil langkah preventif dalam peringatan keterlambatannya. Pelunasan segera atas tagihan yang tertunggak akan memperbaiki status pada data debitur di Bank Indonesia.

Pembayaran kurang dari minimum masuk dalam kategori keterlambatan pembayaran. Karena dana pembayaran yang diterima bank minimum belum mencapai angka 10 % yang ditetapkan tagihan bank.


Tips dalam memelihara kolektibilitas kredit :

Apabila pembayaran dilakukan melalui bank lain, pastikan pembayaran 2-3 hari sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Dalam hal ini dengan melihat traffic lalu lintas uang antar bank atau kliring. Banyak saran bank untuk menggunakan jalur transfer ke nomor kartu kredit tersebut dapat mempercepat pembayaran.

Pastikan pembayaran angsuran kartu kredit selalu menggunakan transfer dari rekening yang sama.

Apabila bank penerbit kartu kredit tersebut memiliki fasilitas direct debit pastikan bahwa rekening tabungan/giro debitur dalam kondisi aktif dan dana mencukupi sesuai dengan nominal tagihan. Biasanya hal ini terjadi pada kartu kredit payroll pebayaran karyawan bank dimana karyawan tersebut memiliki kartu kredit dari bank tempatnya bekerja.

3 Comments

  1. Ada kode bi checking yg biasanya untuk kasus tertentu merupakan kode spesofik. Bisa dijelasin gk gan. Salah satu teman bank bilang sy ada kol 2 nol hari setahun ini. Dan gk bisa dproses gan?

    ReplyDelete
  2. Jadi kurang lebih nya kira-kira begini gan, ketika temen agan bilang agan ada kol 2 nol hari, kemungkinannya seperti ini :
    a. Kol 2 itu untuk status kolektibilitas kredit agan di perbankan, artinya financial behaviour agan termasuk dalam klasifikasi "Dalam Perhatian Khusus" yang bisa jadi disebabkan karena agan pernah terlambat bayar atau dikarenakan faktor lainnya seperti behavior ketika agan melakukan pembayaran tagihan fasilitas pinjaman di perbankan, atau cuma karena status kolektibilitas agan belum diupdate kembali ke klasifikasi "Lancar".
    b. Nol hari itu berarti agan tidak memiliki tunggakan hari pembayaran, alias nunggak selama bayar nol hari.
    Terkait bisa di proses atau enggak, ada Bank yang dengan status kol 2 asalkan agan bisa lampirkan bukti pembayaran sudah cukup mewakili sehingga tidak harus nunggu sampai kol 1 sudah bisa di proses, namun ada juga Bank yang rigid dan gak mau proses ketika calon debiturnya punya history kol 2.
    Kurang lebihnya saya mohon maap gan, semoga pendapat saya diatas dapat membantu.

    ReplyDelete
  3. Iya gan bagus masukannya. Tepatnya kol 2 no hari itu ada keadaan dimana nasabah pernah melakukan restruktur atau reschedule dalam hal ini terjadi perubahan tanggal jatuh tempo sehingga pelaporan bank ke Bank Indonesia mengikuti tanggal jatuh tempo yang baru dimana BI masih melihat tanggal pembayaran terlambat lagi setelah dilakukan restruktur. Nanti kita aka tambahkan artikel mengenai kode2 di BI checking. Thx. @kakafal thx gan

    ReplyDelete
Previous Post Next Post