Kliring Bank

Jasa Kliring Bank



natinedJs ⓚ 2017 Suatu tata cara perhitungan penagihan surat-surat berharga dari suatu bank peserta kliring terhadap bank peserta kliring lainnya dalam suatu wilayah kliring, agar perhitungan tersebut terselenggara dengan mudah, aman dan guna memperluas serta memperlancar lalu lintas pembayaran giral dengan jadwal sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Merupakan pengertian Kliring Lokal dari PBI No 1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 dan perubahannya No 2/14/PBI/2000 tanggal 9 Juni 2000.

Sedangkan Kliring nasional merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang melipui kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Pengertian berdasarakan PBI No 7/18/PBI/2005/2005 tanggal 22 Juli 2005. Penyelenggara kliring terbagi menjadi dua yaitu nasional dalam hal ini tentunya Bank Indonesia (PKN) dan juga Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) didalamnya terdapat Bank Indonesia dengan suatu kondisi jika di suatu daerah tidak ada kantor Bank Indonesia, maka Bank Indonesia menunjuk salah satu bank sebagai penyelenggara kliring.

Sistem Kliring terbagi dua yaitu :

  1. Sesuai dengan PBI No 1/3/PBI/1999

    Sistem kliring elektronis (SKE)
    Sistem kliring otomatis
    Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL)
    Kliring Non Otomasi (manual)
  2. Sesuai PBI No 7/18/PBI/2005

    Online Otomasi
    Offline Otomasi
    Offline Manual
Peserta kliring merupakan semua bank peserta Bank Indonesia, dan semua bank wajib menjadi peserta kliring. Dengan kriteria Peserta langsung, dapat memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Peserta tidak angsung, memperhitungkan warkat melalui kantor pusat atau cabangnya yang menjadi peserta langsung. Bank Indonesia dan kantor bank dengan ketentuan sebaagai berikut :
  1. Setiap kantor bank berhak menjadi peserta
  2. Tidak dibedakan peserta langsung dan tidak langsung
  3. Kewenangan untuk mendaftar sebagai peserta adalah kantor pusat bank
  4. Untuk bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memiliki kepesertaan kantor syariah terpisah dari konvensional dan pendaftaraan kantor syariah dilakukan oleh UUS.
Kliring luar wilayah

  1. Warkat debet yang dapat diproses berupa cek atau bilyet giro (BG) dari bank di luar wilayah kliring lokal.
  2. Verifikasi secara langsung dengan Signature Verification System (SVS)
  3. Warkat debet dengan nominal 50 juta Rupiah keatas wajib dikonfirmasikan ke cabang pemelihara rekening dengan form persetujuan giro antar cabang
  4. Nasabah dikenakan biaya konfirmasi sebesar Rp 5.000,0 tiap transaksi dan menjadi beban nasabah penarik cek/BG.
Dalam transaksi kliring, agar diperhatikan peraturan Bank Indonesia mengenai Know Your Customer (KYC) dan juga pembatasan transaksi Rupiah untuk orang asing.

Post a Comment

Previous Post Next Post