Sarana Kliring Perbankan

Warkat Kliring

natinedJs ⓚ2017 Artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai Kliring, Pengertian KLIRING baca DISINI. Warkat kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring dan biasanya terdiri atas cek, biyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara. PBI No 1/3/PBI 1999.

Beberapa alat pembayaran yang diperhitungkan kliring :

  1. Cek, Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Termasuk cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau jenis cek lainnya yang penggunaanya sudah disetujui Bank Indonesia.
  2. Bilyet giro, Surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya pada BG dan termasuk BG dari Bank Indonesia.
  3. Wesel bank untuk transfer (WBUT), Wesel yang diteritkan bank, khusus untuk sarana transfer. Dikenal dengan nama wesel sola.
  4. Surat buktti penerimaan transfer (SBPT), Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal. Dikenal sebagai SPKU.
  5. Nota kredit (CN), Untuk menyampaikan dana ke bank lain untuk keuntungan bank atau nasabah bank.
  6. Nota Debit (DN), Untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan bank, Batasan nominal nota debit harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Sarana kliring tersebut terdiri dari :
Warkat yang diperhitungkan dalam kliring lokal :
  1. Dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.
  2. Telah jatuh tempo
  3. Cek tunai, petugas bank wajib meminta kepada nasabah untuk dicross
  4. Warkat kliring luar wilayah, harus ada kantor bank tertarik dalam wilayah kliring tersebut.
  5. Spesifikasi teknis warkat (kertas, ukuran, rancang bangun, clear band, perbedaan warna) harus sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Sistem kliring otomasi dan elektronis :
  • Bukti penyerahan warkat debit - kliring penyerahan (BPWD)
  • Bukti penyerahan warkat kredit - kliring penyerahan (BPWK)
  • Bukti penyerahan rekaman warkat - Kliring pengembalian (BPRWKP)
  • Lembar substitusi
  • Kartu batch warkat debit (KBWD)
  • Kartu batch warkat kredit (KBWK) BPWD, BPWK, KBWD, KBWK harus dicetak oleh perusahaan percetakan dokumen sekuriti dengan menggunakan Security Paper. Dokumen kliring digunakan untuk alat bantu dalam perhitungan kliring.
Dalam semi otomasi
  1. Bukti Penyerahan rekaman warkat kliring penyerahan
  2. Daftar warkat kliring penyerahan menurut bank penerima
  3. Daftar warkat kliring penyerahan menurut bank pengirim
  4. Bukti rekaman warkat tolakan kliring pengembalian
  5. Daftar warkat kliring pengembalian menurt bank penerima
  6. Daftar warkat kliring pengembalian menurt bank pengirim
  7. Daftar warkat yang ditolak dengan alasan kosong
Dalam sistem manual
  • Daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian debit atau kredit
  • Neraca kliring dan bilyet saldo kliring, Dokumen harus dicetak oleh perusahaan percetakan Dokumen security.
Stempel Kliring

Setiap peserta kliring wajib memiliki stempel 'kliring' dan stempel 'KLIRING DIBATALKAN'. Stempel kliring memuat tanggal kliring, sandi peserta, dan nama bank. Stempel kliring dibatalkan berisi nama bank, sandi peserta dan kolom untuk tanda tangan pembatalan. Aplikasi transfer biasanya menggunakan transfer atas beban rekening tabungan cukup menggunakan aplikasi transfer (tidak diperlukan slip penarikan terpisah), harus ditandatangani oleh pemilik rekening yang berhak. Transfer atas beban rekening giro, aplikasi transfer wajib dilampiri cek/BG.

Warkat yang disetorkan nasabah berupa cek/BG dll merupakan warkat baku, dinyatakan dalam Rupiah dan memiliki nominal penuh, bank tertarik merupakan peserta kliring lokal. Tidak kadaluarsa, warkat harus dibubuhi stempel KLIRING. Untuk warkat luar kota (warkat intercity) harus terdapat kantor bank tertarik dalam wilayah kliring lokal yang bersangkutan.

Nota debit keluar dibuat berdasarkan suatu perintah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Nominal tidak melebihi 10 juta Rupiah dan telah dikonfirmasikan terlebih dahulu ke bank penerima. Ditandatangani oleh dua orang kewenangan. Berbeda dengan nota debit keluar dibuat berdasarkan perintah jelas dari nasabah atau bank. Dana telah goodfunds dan nilai nominal dibawah Rp 100 juta. Ditandatangani oleh dua pejabat bank berwenang (sesuai kewenangan bank).

Baca juga : Informasi terupdate tentang Perbankan Mikro 

Post a Comment

Previous Post Next Post