3 Jaminan yang Dapat Digunakan Untuk Pengikatan Kredit

natinedJs ⓚ 2017 Jaminan dalam prinsip kredit terdapat pada Collateral, terkait dengan hal ini artinya jaminan bukan diperjual belikan kepada bank akan tetapi syarat moral. Maksudnya, suatu persyaratan yang diikatkan oleh nasabah kepada bank sebagai penguatan dalam hal Capacity. Kredit yang akan disalurkan kepada UMKM, telah melihat bahwa ada kredibilitas calon debitur terhadap usahanya terbangun dan menghasilkan aset. Aset tersebutlah yang dikelola menjadi moral collateral. Kredit yang dijalankan akan terikat dengan kepemilikan tersebut agar tetap dipertahankan dan hasil dari kredit tersebut memberikan tambahan aset atau perkembangan usahanya tersebut.




Fidusia adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dasar hukum Undang-undang No 42 tahun 1999, pembebanan jaminan Fidusia dilakukan dengan cara akta notariil atau akta jaminan Fidusia, pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Ciri-ciri Fidusia :
  1. Obyek fidusia dalam penguasan pemilik benda
  2. Hanya dapat dibebani dengan satu pembebanan fidusia
Jaminan Fidusia dapat dihapus apabila :
  • Hapusnya hutang yang dijamin denga fidusia
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek fidusia
APHT adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut untuk pelunasan suatu utang tertentu yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain disebut juga dengan hak preference. Hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok (accessoir). Dasar hukum APHT UU No 4 Tahun 1996.

Ciri-Ciri Hak Tanggungan :

  1. Memberikan hak preference kepada debitur pemegang Hak Tanggungan
  2. HT mengikuti obyeknya dalam tangan siapa obyek itu berada (droit de suit)

Obyek Hak Tanggungan :
  • Hak milik, kecuali hak milik yang telah diwakafkan
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan baik Hak Guna Bangunan atas tanah negara, diatas tanah pengelolaan maupun diatas tanah hak milik.
  • Hak Pakai 
Hapusnya Hak Tanggungan
  • Hapusnyahutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
  • Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
  • Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua Pengadilan Negeri
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan (Jatuh Tempo HGB)
  • Peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik

SKMHT merupakan akata yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah atau bangunan kepada penerima kuasa untuk melakukan pembebanan hak tanggungan atas tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan utang.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SKMHT adalah :
  • Hanya diperkenankan dalam keadaan khusus yaitu apabila pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT
  • Harus berbentuk Notariil yang dibuat oleh Notaris atau PPAT
  • Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali kuasa tersebut telah habis jangka waktunya
  • Jangka waktu yang berlaku adalah 1 bulan (untuk tanah yang telah terdaftar) dan 3 bulan untuk tanah yang belum terdaftar.

Roya adalah pencoretan dalam suatu proses terhadap daftar APHT pada buku tanah di BPN. Maksudnya adanya pencoretan (roya) tersebut pada buku tanah adalah agar supaya diketahui umum bahwa tanah tersebut yang semula dibebani APHT tidak dibebani APHT lagi. Sehingga tanah tersebut dapat dengan mudah dialihkan atau dibebani kembali dengan suatu bentuk jaminan.


Cessie adalah penyerahan suatu hak atas benda tidak berwujud dimana hak atas benda si pemberi cessie beralih atau dialihkan kepada penerima cessie. Dasar hukum pada pasal 613 KUHPerdata. Obyek dari cessie sendiri adalah Hak Tagih, Hak atas kios atau los dan hak cipta. Ciri-ciri cessie hanya dapat di cessie kan dengan satu akta cessie.

Proses pembuatan jaminan secara cessie :

  1. Penandatanganan akta cessie
  2. Penyerahan daftar atau bukti kepemilikan hak sewa atau kios

Post a Comment

Previous Post Next Post