natinedJs ⓚ 2017 Jaminan dalam prinsip kredit terdapat pada Collateral, terkait dengan hal ini artinya jaminan bukan diperjual belikan kepada bank akan tetapi syarat moral. Maksudnya, suatu persyaratan yang diikatkan oleh nasabah kepada bank sebagai penguatan dalam hal Capacity. Kredit yang akan disalurkan kepada UMKM, telah melihat bahwa ada kredibilitas calon debitur terhadap usahanya terbangun dan menghasilkan aset. Aset tersebutlah yang dikelola menjadi moral collateral. Kredit yang dijalankan akan terikat dengan kepemilikan tersebut agar tetap dipertahankan dan hasil dari kredit tersebut memberikan tambahan aset atau perkembangan usahanya tersebut.
Fidusia adalah hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dasar hukum Undang-undang No 42 tahun 1999, pembebanan jaminan Fidusia dilakukan dengan cara akta notariil atau akta jaminan Fidusia, pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ciri-ciri Fidusia :
Jaminan Fidusia dapat dihapus apabila :
APHT adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut untuk pelunasan suatu utang tertentu yang memberikan kedudukan yang di utamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain disebut juga dengan hak preference. Hak tanggungan merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok (accessoir). Dasar hukum APHT UU No 4 Tahun 1996.
Ciri-Ciri Hak Tanggungan :
Obyek Hak Tanggungan :
Hapusnya Hak Tanggungan
SKMHT merupakan akata yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah atau bangunan kepada penerima kuasa untuk melakukan pembebanan hak tanggungan atas tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan utang.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SKMHT adalah :
Roya adalah pencoretan dalam suatu proses terhadap daftar APHT pada buku tanah di BPN. Maksudnya adanya pencoretan (roya) tersebut pada buku tanah adalah agar supaya diketahui umum bahwa tanah tersebut yang semula dibebani APHT tidak dibebani APHT lagi. Sehingga tanah tersebut dapat dengan mudah dialihkan atau dibebani kembali dengan suatu bentuk jaminan.
Cessie adalah penyerahan suatu hak atas benda tidak berwujud dimana hak atas benda si pemberi cessie beralih atau dialihkan kepada penerima cessie. Dasar hukum pada pasal 613 KUHPerdata. Obyek dari cessie sendiri adalah Hak Tagih, Hak atas kios atau los dan hak cipta. Ciri-ciri cessie hanya dapat di cessie kan dengan satu akta cessie.
Proses pembuatan jaminan secara cessie :
Baca juga : Informasi Update tentang Perbankan Mikro
|
Tags
KlasUmum