Prinsip Pemberian Kredit 7P

natinedJs ⓚ 2017 Pengertian kredit bukanlah hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari, sudah banyak konsep kredit dilakukan masyarakat bagi penjual keliling. Tentunya mereka mengharapkan dengan pembelian baju atau barang kredit lainnya nilai uang tersebut memiliki nilai tambah. Dalam istilah ekonomi kredit sebagai suatu penundaan ekonomi, artinya uang atau barang diterima sekarang dan dikembalikan setiap tanggal jatuh temponya.



Pengertian kredit sendiri mempunyai dimensi yang berbeda dari setiap wujud kredit yang diterapkan. Karena, pada intinya semua itu adalah karena kesepakatan kepercayaan. Kredit sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere artinya percaya. Hubungannya jelas sekali terlihat bahwa dalam artikel tentang kredit perbankan ini bank selaku kreditur percaya meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah karena ada kesepakatan kepercayaan dan kemampuan menyelesaikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika bank atau lembaga perkreditan atau personal perkreditan memberikan kredit kepada nasabah maka bank dan sebagainya yang sejenis artinya membeli kepercayaan nasabah untuk dapat melunasi hutang itu.

Hukum kredit, dalam Prinsip Pemberian Kredit 5C terdapat pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 1976 tentang pokok-pokok perbankan. Beberapa pengertian lainnya. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainnya mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan (Suyatno, 2003).

Sudut Pandang Kredit

Dari Segi kreditur yaitu peminjam dana yang akan membayar pinjaman setelah sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dari segi Debitur yaitu pemberi dana yang akan menerima pembayaran atas kredit yang diberinya jika telah sampai masa yang ditetapkan.

Jenis-jenis Kredit yang Disalurkan (Manurung, 2004) :
  • Berdasarkan jangka waktu
Kredit jangka pendek (Short term loan)
Kredit jangka pendek yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman berjangka waktu kurang dari 1 tahun.

Kredit jangka menengah (medium term loan)
Kredit jangka menengah yaitu kredit berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun dan umumnya digunakan untuk kredit modal kerja (KMK) seperti membeli barang untuk stok dagangan.

  • Kredit investasi

Kredit investasi diberikan untuk tujuan pengembangan usaha nasabah, perluasan usaha maupun meningkatkan usaha nasabah dalam hal ini pembelian investasi aset. Dengan kredit investasi ini kredit dapat menunjang usaha dalam hal kinerja keuangan, ekspansi usaha dan perkembangan bisnis.

Prosedur Pemberian Kredit

Ada proses yang harus dilalui dalam tahapan mendapatkan kredit dari perbankan, dimana hal ini merupakan prasyarat wajib agar nasabah dapat diberikan pembiayaan diantaranya;
  • Pengajuan berkas-berkas
Pemohon mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu proposal yang dilampiri berkas-berkas antara lain latar belakang usaha, makdsud dan tujuan pengajuan kredit, besarnya kredit serta jangka waktu, kemudia cara pemohon dalam pengembalian kreditnya.
  • Penyelidikan berkas pinjaman 
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar agar permohonan kredit dapat segera di proses.
  • Wawancawa I
Wawancara yang bertujuan untuk mengetahui kebutuhan nasabah.
  • On the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I
  • Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas bila masih ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
  • Keputusan kredit
Menentukan apakah kredit akan diberikan atau di tolak, jika diterima maka dipersiapkan administrasinya. Bila ditolak maka akan lebih baik bila surat penolakan diberikan kepada pemohon dengan alasan penolakannya,
  • Penandatanganan akad kredit
Sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan dihadapan PPAT untuk pinjaman pengikatan sempurna APHT dan SHT.
  • Realisasi kredit dan dana dicairkan
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat perjanjian kredi. Pencairan dana dilakukan setelah ada otorisasi bank agar dana dicairkan  ke rekening nasabah penerima kredit.

Prosedur dalam mengajukan pinjaman kredit perbankan ;

Calon nasabah menulis nama, alamat agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada FORMULIR APLIKASI PINJAMAN (FAP). Hal ini wajib diketahui calon nasabah bila petugas bank tidak memberikan formulir ini maka cari tahu kenapa tidak ada formulir yang harus di isi.
Calon nasabah mengajukan kredit yang diinginkan.


Analisa kredit dengan cara 5c dan 7P dari permohonan kredit tersebut.
Analis kredit menetapkan besarnya plafon kredit atau Legal Lending Limit dengan menggunakan (Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK).

Prinsip Pemberian Kredit 7P

Dalam pembahasan Pemberian Kredit 5c, telah dibahas kepanjangan dari 7P, analisis ini banyak digunakan untuk lebih mendalami analisa fundamental tentang usaha pemohon;

Kepribadian (personality)
Penilaian terhadap nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi masalah.

Party
Mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Hal ini dilakukan untuk membedakan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh.

Purpose
Mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredir, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit bermacam-macam, misalnya kredit modal kerja konsumtif dan lain sebagainya.

Prospect
Untuk penilaian usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek bukan hanya bank yang rugi tetapi juga nasabah.

Pembayaran (Payment)
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit telah diambil dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.

Besaran keuntungan (Profitability)
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability di ukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat apalagi dengan tambahan (top up) kredit yang akan diperolehnya.

Perlindungan (Protection)

Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapat perlindungan. Perlindungan tersebut dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

Baca juga : Informasi Perbankan Mikro Terupdate

1 Comments

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.

    Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.

    Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
    Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya

    Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
    Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post