natinedJs ⓚ 2017 Giro merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Jenis rekening giro terbagi menjadi pertama menurut golongan terbagi menjadi atas nama Perseroan Terbatas (PT), CV atau yayasan, perorangan dan rekening gabungan (khusus perorangan). Kedua menurut valuta diantaranya giro Rupiah dan Giro valas (USD dan valuta asing lainnya.
Persyaratan Untuk Menjadi Giran :
- Perorangan usia minimal 21 tahun dengan identitas (KTP/SIM/PAspor, untuk WNA ditambah KIMS/KITA/KITAP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Calon nasabah badan dapat memenuhi persyaratan badan.
- Akta pendirian, Anggaran dasar dan perubahannya sampai dengan yang terakhir
- Ijin Usaha/ijin lainnya dari instansi yang berwenang (SIUP/SITU)
- Dokumen Identitas pengurus perusahaan
- Spesimen tanda tangan dan dokumen identitas pihak yang ditunjuk mewakili perusahaan dalam kaitannya dengan rekening giro dibuktikan dengan surat kuasa perusahaan pejabat berwenang.
- Perusahaan aasing diperlukaran legalisir akta perusahaan perwakilan Indonesia setempat melalui koresponden setempat.
- Syarat lainnya tergantung dari bentuk badan hukum perusahaan.
Bunga Giro
Bunga dihitung secara otomatis oleh sistem perbankan dengan periode perhitungan bunga dari akhir bulan sampai dengan 1 hari sebelum akhir bulan berikutnya. Bunga dikreditkan langsung ke rekening nasabah setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh). Pajak atas bunga dibebankan dengan PPh yang bersifat dengan tarif 20 %, Berikut rumusan untuk bunga.
Rumus Jasa Giro = Hari Bunga x % jasa giro (saldo-faktor pengurang) / 365 hari
Dokumen giro yang dibebani bea materai sesuari dengan Peraturan Pemerintah PP No 24 tahun 2000 dan surat edaran dirjen pajak No SE-29/PJ.5/2000. Cek dan BG dikenakan materai Rp 3000,-. Perjanjian pembukaan giro dikenakan materai Rp 6.000,-. Surat kuasa dikenakan biaya materai Rp 6.000,-. Rekening koran bulanan dikenakan materai berdasarkan saldo Rp 6.000,-. Stop payment order dikenakan materai Rp 6.000,-.
Penerbitan rekening koran dilaksanan secara bulanan. Untuk nasabah yang meminta rekening koran harian dan mingguan dapat dilaksanan dengan biaya tambahan. Penyampaian rekening koran dapat dikirmkan atau diambil oleh nasabah di kantor bank. Rekening korang yang dikembalikan setelah 3 bulan berturut-turut pada bulan ke 4 tidak lagi dikirim ke nasabah.
Rekening Giro Tidak Aktif merupakan giro yang tidak bermutasi (kecuali bunga dan pajak) selama jangka waktu 3 bulan. Pada proses akhir sari sistem akan melaksanakan sortir dan blokir otomatis untuk rekening dormant. Rekening dormant dibebankan biaya dormant account.
Giro Rupiah
Setoran awal merupakan wajib dalam setiap pembukaan rekening rata-rata perbankan memiliki kebijakan masing-masing. Biasanya dengan pembukaan rekening giro perorangan Rp 1.000.000,- dan perusahaan dengan nominal yang sama. Untuk nasabah giro luar negeri dan non resident perorangan dan lebmaga sekuritas Rp 5.000.000,- dan bank responden Rp 20.000.000,-. Saldo dibawah minimum dikenakan dendan.
Biaya rekening Giro adalah biaya administrasi dengan biaya Rp 30.000,0 per bulan. Biaya buku cek/BG, rekening korang, biaya tolakan kliring, biaya saldo dibawah minimum dan biaya dormant account, biaya penutupan serta biaya hold statement.
Perbedaan antara cek dan bilyet giro (BG) terletak pada definisi, waktu kadaluarsa dan penjelasan operasional pembuatannya.
Perbedaan
|
Cek
|
Bilyet Giro
|
Definisi
|
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
|
Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana
|
Kadaluarsa
|
Masa penawaran 70 hari masih dapat dibayar sampai 6 bulan setelah masa penawaran
|
Masa penawaran 70 hari masih dapat dibayar sampai 6 bulan setelah masa penawaran
|
Pembuatan
|
Untuk tunai dan non tunai dapat di endose
|
Untuk non tunai berlaku tanggal efektif
|
Sedikit penjelasan tentang giro baca juga : Informasi terbaru Tentang Bank Mikro
Tags
KlasUmum