Syarat Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

natinedJs ⓚ 2020 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan lembar sah administrasi catatan kepolisian yang wajib digunakan untuk melamar pekerjaan, pencalonan pejabat negara, kepengurusan paspor dan lain sebagainya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.



Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Persyaratan SKCK Baru Umum:
  1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar (KTP berdomisili sesuai dengan yang tertera pada KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  3. Pas foto ukuran 4x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah (tidak melihat tahun lahir ganjil atau genap) semua pas foto wajib latar belakang merah
  4. Membuat rumus sidik jari di SAT Reskrim atau kantor kepolisian lainnya baik resor maupun sektor (foto kopi sebanyak 1 lembar)
  5. Membuat rekomendasi catatan kriminal di SAT Reskrim (Asli bila diperlukan)
  6. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan **
  7. Pemohon datang sendiri tidak diwakilkan
  8. Membayar PNBP Rp 30.000,-
Warga Negara Indonesia;
  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing
  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
** Daftar pertanyaan yang telah disediakan sebanyak 4-5 lembar tidak perlu lagi kita lakukan jika sudah melakukan registrasi online.

Agar proses pembuatan SKCK lebih cepat disarankan untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu. Lembar unduhan bukan merupakan SKCK melainkan nomor pendaftaran registrasi. Dimana, bila no registrasi tersebut kita bawa ke POLRESTA atau POLDA setempat maka data tersebut sudah siap untuk dibuatkan SKCK.


Registrasi online yang sudah kita input dan sudah keluar no registrasinya akan memperlihatkan kantor kepengurusan SKCK misal di POLSEK daerah Bogor bila dalam keadaan dimana POLSEK tidak memiliki BLANKO SKCK no registrasi tersebut dapat kita gunakan di POLRESTA terdekat dimana alamat domisili masih berada di BOGOR.

Proses pembuatan SKCK sangat mudah kita hanya membawa persyaratannya dan juga print NO REGISTRASI SKCK Online dengan print LANSKAPE sehinnga petugas kepolisian dapat memscreening barcode yang tertera pada SKCK online tersebut. Tidak perlu repot mengisi lembar isian.

Waktu tunggu pembuatan SKCK hanya sehari dapat diambil keesokan harinya pada jam kerja diatas jam 09.00 pagi.

Post a Comment

Previous Post Next Post