Contoh Soal dan Pembahasan Kompetensi Teknis Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

natinedJs ⓚ 2023 Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020 Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola. Pengadaan barang dan jasa dalam tugas dan tanggung jawabnya profesi ini sama seperti purchasing pada instansi swasta sehingga untuk ASN PPPK yang ini melamar jabatan tersebut dengan minimal pengalaman 2 tahun mempunyai syarat administratif cukup bila atau jika sudah pernah menjadi staff purchasing swasta. Terkait dengan pengalaman kerja diluar lembaga pemerintah sehingga pelamar dapat melampirkan syarat administratifnya sebagai staff procurement dalam masa kerja atau pernah diposisi tersebut.



Ketentuan perundangan terkait dengan Jabatan Fungsional PPBJ;
  1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional PPBJ
  2. Peraturan BKN No 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional PPBJ
  3. Peraturan Presiden No 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PPBJ
Pada Pasal 8 terdapat Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: 
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi: 
  • melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa; 
  • menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  • menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  • mereviu dokumen perencanaan pengadaan; 
  • mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
  • mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan; 
  • mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan; 
  • menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan; 
  • melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing; 
  • melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat; 
  • melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur; 
  • melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung; 
  • melakukan pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dan pembelian melalui toko daring (online); 
  • melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya; mereviu dokumen persiapan pengadaan; 
  • mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia; 
  • menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa; 
  • menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  • melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
  • melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  • melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan; 
  • menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah; 
  • mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  • mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa; 
  • menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  •  melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  • melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis; 
  • mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan 
  • menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
Materi Pokok Ahli Pertama PPBJ MenPan No 14 Tahun 2023

1 Identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa
2 Penyusunan spesifikasi teknis dan KAK
3 Penyusunan perkiraan harga
4 Reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pekerjaan dengan
proses pengadaan barang/jasa yang sederhana
5 Penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pengadaan langsung dan tender cepat
6 Evaluasi penawaran dan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung
7 Evaluasi penawaran harga terendah sistem gugur
8 Negosiasi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah mengacu pada HPS dan standar harga/biaya
9 Pengadaan barang/jasa secara E-Purchasing dan pembelian melalui toko daring
10 Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam bentuk Surat Perintah Kerja
(SPK)
11 Melakukan pengendalian pelaksanaan kontak pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pekerjaan
sederhana dan banyak tersedia di pasar
12 Melakukan pekerjaan serah terima hasil pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan sederhana dan
banyak tersedia di pasar
13 Melakukan pekerjaan evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa Pemerintah
14 Perencanaan pengadaan barang/juasa secara Swakelola
15 Persiapan pengadaan barang/jasa secara Swakelola
16 Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara Swakelola
17 Pengawasan barang/jasa secara Swakelola

Contoh Soal Kompetensi Teknis PPBJ

1. Pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa merupakan tanggung jawab dari...

A. KPA
B. PPK
C. ULP
D. PPHP
E. APIP

2. Pengadaan barang atau jasa dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi hal-hal berikut, kecuali...

A. Barang
B. Barang lainnya
C. Pekerjaan konstruksi
D. Jasa konsultasi
E. Jasa lainnya

3. Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan. Pengguna anggaran memiliki kewenangan antara lain...

A. Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa
B. Mengumumkan rencana umum pengadaan
C. Menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS)
D. Menyusun rancangan kontrak
E. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa

4. Dalam proses pekerjaannya PPBJ mempunyai tujuan dalam pekerjaannya agar berjalan efektif dan efisien. Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk...

A. Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa
B. Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
C. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
D. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
E. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)

5. Pengadaan termasuk bidang pekerjaan dengan perencanaan agar jangka waktu pengadaan dapat berjalan efektif sesuai dengan kebutuhan pengadaan barang dan jasa. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mendapatkan pendelegasian dari pengguna anggaran, tidak menetapkan perencanaan pengadaan tentang...

A. Penganggaran
B. Evaluasi penawaran
C. Jadwal pengadaan
D. Pemaketan
E. A, B, C dan D benar

Previous Post Next Post