Kartu kredit merupakan kartu yang dimuati sejumlah
limit dana yang dapat digunakan sebagai uang tunai dan juga untuk pembelanjaan.
Pada saat jatuh tempo kredit tagihan tersebut akan segera ditagihkan melalui
lembar tagihan. Dikirim melalui alamat pos yang diberikan nasabah. Karena, jumlah kertas yang digunakan untuk
pengiriman tagihan tersebut. Belakang ini, semua bank mengikuti kebijaka
pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas. Untuk melestarikan bumi,
sehingga semua bank mengirimkan lembar tagihan kartu kredit ke email pribadi
layanan nasabah yang disebut dengan e-billing.
Lembar tagihan merupakan catatan atas rincian
transaksi kartu kredit nasabah untuk masa satu bulan (dari tanggal penagihan
bulan sebelumnya ke tanggal penagihan bulan berikutnya). Rincian transaksi yang
di catat adalah transaksi yang dilakukan oleh kartu utama dan kartu tambahan
(bila ada). Kartu tambahan tidak akan menerima lembar tagihan secara terpisah.
- Nama dan alamat
- Nomor kartu
Nomor kartu kredit yang tercantum
adalah nomor kartu dari pemegang kartu utama beserta
kartu tambahan.
- Tagihan baru
Informasi saldo terhutang pada saat
tanggal cetak yang mencakup saldo terhutang bulan lalu di
tambah
transaksi-transaksi sampai dengan tanggal cetak, biaya-biaya, bunga dan koreksi
dikurangi pembayaran dan kredit.
- Pembayaran minimum
Informasi jumlah minimum pembayaran
yaitu sebesar 10 % dari saldo terhutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar.
Bila saldo terhutang nasabah melebihi batas kredit nasabah, maka kelebihan
tersebut akan ditambahkan pada pembayaran minimum yang akan jatuh tempo. Apabila nasabah belum membayar seluruh pembayaran minimum bulan lalu, jumlah
tersebut akan ditambahkan juga pada pembayaran minimum nasabah yang akan jatuh
tempo.
- Tanggal cetak
Tanggal ditagihnya
transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap
bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.
- Tanggal jatuh tempo
Tanggal batas akhir pembayaran atas
saldo terhutang yang harus sudah diterima bank, yaitu 20
hari sejak tanggal
cetak. Pembayaran minimum harus segera dilunasi setiap bulan pada atau
sebelum
tanggal jatuh tempo walaupun nasabah belum menerima lembar tagihan.
Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo atau kurang dari jumlah minimum
pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan dengan pengecualian apabila
tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional. Karena, diperlukan
waktu beberapa hari bagi pembayaran nasabah hingga dikreditkannya rekening
kartu kredit nasabah, untuk itu perlu diperhatikan agar nasabah melakukan
pembayaran setelah tanggal cetak sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
- Tanggal transaksi
Tanggal transaksi belanja,
pengambilan uang tunai atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan fasilitas
yang disediakan kartu kredit pada bank yang bersangkutan.
- Tanggal pembukuan
Tanggal di mana transaksi yang
dilakukan dibukukan atau dibebankan kedalam rekening kartu kredit nasabah.
- Billing message
Informasi terkini yang bermanfaat
bagi seluruh pemegang kartu kredit pada bank yang bersangkutan.
- Pagu kredit
Informasi tentang batas fasilitas
kredit yang diberikan untuk kartu kredit nasabah pada bank yang bersangkutan.
- Sisa pagu kredit
Informasi mengenai sisa fasilitas
kredit yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembelanjaan kartu kredit nasabah
pada bang yang bersangkutan.
- Kualitas kartu kredit
Kualitas nasabah di lihat dari cara
pembayaran nasabah. Nasabah yang bersangkutan akan mempunyai track record yang
secara umum menjadi informasi antar bank mengenai kualitas nasabah. Karena
pelaporan lancar atau tidak lancar nasabah yang bersangkutan menggunakan kartu
kreditnya akan terlihat dari hasil laporan perbankan melalui Bank Indonesia.
Sistem pelaporan nasabah kepada
Bank Indonesia dari setiap bank peserta bank sentral di Indonesia tersebut
dapat di akses. Dari hasil pelaporan tersebut bank dapat memberi kriteria
terhadap nasabah layak atau tidak layak dibiayai kembali oleh bank.
Baca di : Kolektibilitas Kualitas Kredit.
- Bunga pembelanjaan
Informasi yang menunjukkan suku
bunga pembelanjaan yang berlaku saat dilakukannya transaksi pembelanjaan baik
bulanan maupun tahunan yang tercantum seperti contoh berikut ini : 2,95 % per
bulan atau 35,4 % per tahun. Bunga yang dibebankan pada pembelanjaan bulan
tersebut adalah 2,95 % dari pagu kredit yang digunakan. Dalam tahunan berarti
akumulasi bunga tersebut dalam 12 bulan berjalan.
Baca juga : Penting untuk mengetahui perhitungan bunga
- Total pagu kredit
Informasi mengenai total sisa
fasilitas kredit gabungan nasabah yang dapat dipergunakan untuk transaksi
pembelanjaan kartu kredit nasabah (termasuk apabila nasabah memiliki kartu
tambahan dan atau kartu kredit jenis lainnya. Biasanya bank untuk fasilitas top
up yang tidak ditambahkan pada limit kartu kredit lama akan memberikan
fasilitas baru dengan kartu kredit baru. Catatan : pembayaran nasabah harus
lancar.
- Batas penarikan tunai
Informasi mengenai batas fasilitas
kredit yang dapat ditarik tunai pada saat tanggal cetak tagihan.
- Power points
Informasi mengenai jumlah point reward hingga tanggal cetak
tagihan. Point reward ini merupakan reward bank kepada nasabah yang telah
menjadi nasabah lancar dan dapat mengikuti reward
atau hadiah baik langsung maupun tidak langsung.
- Bunga penarikan tunai
Informasi yang menunjukkan suku
bunga penarikan tunai melalui ATM atau cabang atau unit bank penerbit kartu
kredit yang berlaku saat ini baik bulanan maupun tahunan yang tercantum pada
lembar tagihan. Seperti contoh berikut ini : 2,95 % per bulan atau 35,4 % per
tahun.
Lembar
tagihan tidak akan diterima oleh pemegang kartu kredit apabila tidak terdapat
aktivitas pada rekening nasabah selama masa penagihan dan saldo terhutang
adalah nol atau nihil.
Tags
KlasUmum