Cara Membaca Tagihan Kartu Kredit


Kartu kredit merupakan kartu yang dimuati sejumlah limit dana yang dapat digunakan sebagai uang tunai dan juga untuk pembelanjaan. Pada saat jatuh tempo kredit tagihan tersebut akan segera ditagihkan melalui lembar tagihan. Dikirim melalui alamat pos yang diberikan nasabah. Karena, jumlah kertas yang digunakan untuk pengiriman tagihan tersebut. Belakang ini, semua bank mengikuti kebijaka pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas. Untuk melestarikan bumi, sehingga semua bank mengirimkan lembar tagihan kartu kredit ke email pribadi layanan nasabah yang disebut dengan e-billing.


Lembar tagihan merupakan catatan atas rincian transaksi kartu kredit nasabah untuk masa satu bulan (dari tanggal penagihan bulan sebelumnya ke tanggal penagihan bulan berikutnya). Rincian transaksi yang di catat adalah transaksi yang dilakukan oleh kartu utama dan kartu tambahan (bila ada). Kartu tambahan tidak akan menerima lembar tagihan secara terpisah.


  • Nama dan alamat 
          Informasi mengenai nama dan alamat penagihan pemegang kartu utama.
  • Nomor kartu
         Nomor kartu kredit yang tercantum adalah nomor kartu dari pemegang kartu utama beserta 
         kartu tambahan.

  • Tagihan baru
         Informasi saldo terhutang pada saat tanggal cetak yang mencakup saldo terhutang bulan lalu di 
         tambah transaksi-transaksi sampai dengan tanggal cetak, biaya-biaya, bunga dan koreksi 
         dikurangi pembayaran dan kredit.

  • Pembayaran minimum 
Informasi jumlah minimum pembayaran yaitu sebesar 10 % dari saldo terhutang atau Rp 50.000,- mana yang lebih besar. Bila saldo terhutang nasabah melebihi batas kredit nasabah, maka kelebihan tersebut akan ditambahkan pada pembayaran minimum yang akan jatuh tempo. Apabila nasabah belum membayar seluruh pembayaran minimum bulan lalu, jumlah tersebut akan ditambahkan juga pada pembayaran minimum nasabah yang akan jatuh tempo.
  • Tanggal cetak
          Tanggal ditagihnya transaksi-transaksi dan saldo terhutang lainnya. Tanggal ini setiap   
           bulannya akan jatuh pada tanggal yang sama.

  • Tanggal jatuh tempo
          Tanggal batas akhir pembayaran atas saldo terhutang yang harus sudah diterima bank, yaitu 20 
          hari sejak tanggal cetak. Pembayaran minimum harus segera dilunasi setiap bulan pada atau 
          sebelum tanggal jatuh tempo walaupun nasabah belum menerima lembar tagihan. 
       
Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo atau kurang dari jumlah minimum pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan dengan pengecualian apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional. Karena, diperlukan waktu beberapa hari bagi pembayaran nasabah hingga dikreditkannya rekening kartu kredit nasabah, untuk itu perlu diperhatikan agar nasabah melakukan pembayaran setelah tanggal cetak sebelum tanggal jatuh tempo tiba.

  • Tanggal transaksi
Tanggal transaksi belanja, pengambilan uang tunai atau transaksi lainnya yang berhubungan dengan fasilitas yang disediakan kartu kredit pada bank yang bersangkutan.

  • Tanggal pembukuan
Tanggal di mana transaksi yang dilakukan dibukukan atau dibebankan kedalam rekening kartu kredit nasabah.

  • Billing message
Informasi terkini yang bermanfaat bagi seluruh pemegang kartu kredit pada bank yang bersangkutan.

  • Pagu kredit
Informasi tentang batas fasilitas kredit yang diberikan untuk kartu kredit nasabah pada bank yang bersangkutan.

  • Sisa pagu kredit
Informasi mengenai sisa fasilitas kredit yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembelanjaan kartu kredit nasabah pada bang yang bersangkutan.

  •  Kualitas kartu kredit
Kualitas nasabah di lihat dari cara pembayaran nasabah. Nasabah yang bersangkutan akan mempunyai track record yang secara umum menjadi informasi antar bank mengenai kualitas nasabah. Karena pelaporan lancar atau tidak lancar nasabah yang bersangkutan menggunakan kartu kreditnya akan terlihat dari hasil laporan perbankan melalui Bank Indonesia.
Sistem pelaporan nasabah kepada Bank Indonesia dari setiap bank peserta bank sentral di Indonesia tersebut dapat di akses. Dari hasil pelaporan tersebut bank dapat memberi kriteria terhadap nasabah layak atau tidak layak dibiayai kembali oleh bank.


  • Bunga pembelanjaan
Informasi yang menunjukkan suku bunga pembelanjaan yang berlaku saat dilakukannya transaksi pembelanjaan baik bulanan maupun tahunan yang tercantum seperti contoh berikut ini : 2,95 % per bulan atau 35,4 % per tahun. Bunga yang dibebankan pada pembelanjaan bulan tersebut adalah 2,95 % dari pagu kredit yang digunakan. Dalam tahunan berarti akumulasi bunga tersebut dalam 12 bulan berjalan.


  • Total pagu kredit
Informasi mengenai total sisa fasilitas kredit gabungan nasabah yang dapat dipergunakan untuk transaksi pembelanjaan kartu kredit nasabah (termasuk apabila nasabah memiliki kartu tambahan dan atau kartu kredit jenis lainnya. Biasanya bank untuk fasilitas top up yang tidak ditambahkan pada limit kartu kredit lama akan memberikan fasilitas baru dengan kartu kredit baru. Catatan : pembayaran nasabah harus lancar.

  • Batas penarikan tunai
Informasi mengenai batas fasilitas kredit yang dapat ditarik tunai pada saat tanggal cetak tagihan.

  • Power points
Informasi mengenai jumlah point reward hingga tanggal cetak tagihan. Point reward ini merupakan reward bank kepada nasabah yang telah menjadi nasabah lancar dan dapat mengikuti reward atau hadiah baik langsung maupun tidak langsung.

  • Bunga penarikan tunai
Informasi yang menunjukkan suku bunga penarikan tunai melalui ATM atau cabang atau unit bank penerbit kartu kredit yang berlaku saat ini baik bulanan maupun tahunan yang tercantum pada lembar tagihan. Seperti contoh berikut ini : 2,95 % per bulan atau 35,4 % per tahun.

Lembar tagihan tidak akan diterima oleh pemegang kartu kredit apabila tidak terdapat aktivitas pada rekening nasabah selama masa penagihan dan saldo terhutang adalah nol atau nihil.  

Post a Comment

Previous Post Next Post