Agunan : Pinjaman jangka pangjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannyadiserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
Anjungan Tunai Mandiri : Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening di akses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
Aset : Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil) milik pribadi atau milik perusahaan. Dalam asuransi terbagi menjadi aset tangible (aktiva berwujud) dan aset intangible (aktiva tidak berwujud).
Investasi pada aktiva riil : investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik seperti emas, perak, rumah, tanah, ruko, logam mulia dll
Investasi pada aktiva riil : investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik seperti emas, perak, rumah, tanah, ruko, logam mulia dll
Investasi pada aktiva financial : investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga seperti surat berharga, deposito dll.
Likuiditas : kemudahan untuk diubah menjadi tunai atau juga mudah diuangkan.
Aktiva financial : aktiva yang lebih likuid dibandingkan dengan aktiva riil. Contoh Sertifikat Deposito lebih mudah di uangkan dibandingkan dengan investasi property. Perbedaannya Nilai aktiva financial mudah di ukur sedangkan aktiva riil terdapat proses penjual dan pembeli untuk tawar menawar.
Batas kredit : batas uang maksimal yang dapat diberikan kepada kreditur berdasarkan pendapatan (disposable income).
Biro kredit : Agen pelaporan kredit yang melakukan cek terhadap informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
Bunga majemuk : bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun yang sudah bertambah.
Bunga prosentase tahunan (BPT) : tagihan bunga tahunan dapat di aplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan.
Bunga : biaya yang dikenakan atas penggunaan uang.
Kepailitan : suatau pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi sejarah atas rekening tersebut selama tahunan tergantung dari hukum kepailitan dari negara yang bersangkutan. Keadaan ini bisa menghapus tunjangan anak, istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
Kewajiban hutang : dalam istilah keuangan, uang pinjaman harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
Pembayaran minimum (minimum payment) : jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2-3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian. Istilah ini banyak digunakan untuk kartu kredit (credit card), untuk pembayaran minimun 10 % dari total pagu kredit yang sedang digunakan oleh pengguna kartu kredit.
Rekening : uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan atau penyimpanan yang aman
Baca juga : Pengetahuan Umum Lainnya
Tags
KlasUmum