Kolektibilitas Kredit Bank | Mikro

natinedJs ⓚ2018 Pengendalian Kolektibilitas Mikro Kredit. Perbankan mikro menjadi salah satu pendorong pembangunan ekonomi nasional. Hal tersebut terjadi karena mikro kredit menjadi wadah bernaung para pengusaha pemula atau pengusaha dengan modal kerja kecil (working investment). Mulai merambahnya kredit mikro berawal dari keberadaan para koperasi pasar dimana banyak para pedagang yang mulai merasakan peningkatan perdagangan karena mempunyai modal cukup dalam menjalankan usahanya.



Beberapa kalangan pasar menyebut stakeholder tersebut dengan berbagai sebutan misal bank inang-inang atau bii, koperasi keliling, sampai dengan sebuta rentenir pasar. Pelaku usaha tersebut juga mengalami dampak membaik dari usaha tersebut. 

Terdapat dua kriteria pengambilan modal tersebut 
  1. Jaminan,
  2. Non jaminan (Kredit Tanpa Agunan)

Munculah sektor ini dimanfaatkan perbankan. Akses yang sulit di bank mulai membuka diri dengan aktivitas ekonomi mikro. Terutama pedagang pasar kecil. Efek pengkucuran dana bagi pedagang kecil tersebut membuat perkembangan usaha debitur menjadi meningkat karena seiring dengan bertambahnya wi dalam usahanya. Skala peningkatannya dapat menyebabkan jumlah barang dalam kios atau toko tersebut bertambah. Pertambahan modal tadi memacu psikologi pasar untuk merespon barang tersebut dengan mulai bertanya apakah kios atau toko tersebut mempunyai persediaan barang sesuai dengan permintaan konsumen.

Berbeda dengan tujuan lainnya pengguna jasa tersebut akan memanfaatkannya untuk penambahan beberapa aset yang dinilai menguntungkan. Investasi sektor mikro ini merupakan peningkatan kapasitas dan kondisi ekonomi penerima dana secara berkesinambungan.

Melihat keadaan umum ekonomi mikro merupakan aktivitas padat karya. Kuantitas pengguna dana besar dengan jumlah penyaluran dana lebih kecil dengan skala makro. Atau, sama dengan bank grosiran pembeli banyak dengan jumlah kecil-kecil. Sedangkan untuk skala makro cukup satu pembeli dengan kwantitas pembelian sama. Tetapi, dari sisi keuntunngan akan lebih banyak keuntungan dari kuantitas baik konsumen.

Secara garis besar ini merupakan aktivitas perbankan mikro. Rentang waktu penggunaan dana short term jangka waktu pendek tidak lebih dari 5 tahun untuk berinvestasi. Dengan kurun waktu pendek tersebut memudahkan bank dalam melihat track record pembayaran month per month kreditur. Bukan berarti aktivitas yang lebih mudah tersebut tidak akan menyebabkan kredit macet. Karena, tidak ada prediksi perekonomian secara keseluruhan dari kapasitas usaha debitur. Mungkin saja beberapa tahun lagi tidak ada lagi usaha perdagangan kayu karena penggunaan alumunium atau besi lebih banyak untuk bahan bangunan. Bahkan, kursi atau berbagai perabotan dengan bahan dasar kayu sudah tidak popular lagi beberapa tahun kedepan.

Prediksi tersebut tidak digunakan dalam kajian mikro. Dalam term of credit ada saat jenuh bayar dimana hasil dari perdagangan tidak mencukupi dalam melakukan pembayaran terhadap kewajiban. Jenuh bayar merupakan suatu kondisi psikologi keuangan maksimum di mana kewajiban operasional usaha dan operasional rumah tangga tidak terpenuhi lagi. Kehilangan sumber disposable income tersebut terjadi karena penguasaan iklim industri mikro buruk, pengaruh pengurangan kewajiban dengan penambahan limit kredit dan berbagai keadaan dimana faktor jual beli menurun bahkan tidak ada.

Keadaan-keadaan tersebut menyebabkan terjadi wan prestasi atas pinjaman. Fenomena tagih merupakan pendukung bisnis mikro kredit. Pendukung ini dapat diminimalisir bila komite pengajuan kredit peka terhadap 5C.

Tipe mikro secara umum total kredit dalam unit bisnis disebut sebagai outstanding (O/S) atau sama dengan pokok hutang keseluruhan. Unit mikro juga membentuk bunga terhadap pengunaan pokok tersebut disebut sebagai interest komposisi keduanya vital dalam pembentukan modal ditambah keuntungan. Kondisi ini merupakan pembayaran lancer setelah dikembalikan dan tidak ada satupun debitur terlambat dalam melakukan pembayarannya di bulan itu.


Aturan Tentang Hutang Menurut Undang-Undang

UU No 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pembentukan waktu tertentu dapat di ambil dari kesepakatan antara debitur dan kreditur melihat kapasitas pendapatannya (capasity).

Dalam tulisan ini hal yang dibahas secara lebih mendalam adalah pada pengendalian penagihan (collection control). CC berhubungan dengan repayment atau pengembalian. Angka pengendalian di dapat dari total angsuran masuk dalam bulan itu. Misalnya, bank A mempunyai jumlah debitur 100 akun setiap hari akun 3 akun harus melakukan pembayaran. Setiap akun mempunyai komposisi pokok dan bunga berbeda setiap akun akan mengurangi pokok masing-masing dari kreditnya. Sehingga terbentuk pokok terbayar dan pokok tertunggak. Bisnis mikro kemudian memperlihatkan perbandingan antara pokok terbayar dan pokok tertunggak. Pokok terbayar atau repayment rate (RR) yaitu perbandingan pokok terbayar dengan total pokok unit bisnis. Sebaliknya pokok tertunggak portofolio at risk (PAR) yaitu perbandingan antara pokok tertunggak dengan total pokok unit bisnis.


Dalam aturan Bank Indonesia PBI nomor 14/15/PBI/2012 membagi kolektibilitas menjadi 5 kelompok yaitu 
  • Lancar (kolektibilitas 1) yaitu apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok ataupun bunga. 
  • Dalam Perhatian Khusus  (kolektibilitas 2) yaitu apabila terdapat tunggakan pinjaman pembayaran pokok dan atau bungasampai dengan 90 hari. 
  • Kurang Lancar (kolektibilitas 3) yaitu apabila terdapoat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai dengan 120 hari. 
  • Diragukan (kolektibilitas 4) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pinjaman baik pokok dan atau bunga sampai dengan 180 hari. 
  • Macet (kolektibilitas 5) yaitu apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga diatas 180 hari.


Dalam unit bisnis mikro lima zona tersebut dipersempit menjadi 3 kelompok 
  1. kol 1 tidak terdapat tunggakan tagihan berada 1-30 hari dari due date, 
  2. kol 2 keterlambatan 31-90 hari, dan 
  3. Non Performing Loan (NPL) keterlambatan diatas 90 hari.


Hari keterlambatan/Due Past Day (DPD)

Pokok bahasan dalam tulisan ini adalah bagaimana mengelola portofolio kredit mikro. Secara garis besar pengelolaan unit bisnis dengan kuantitas pengguna besar dapat dilakukan dengan pemisahan grup keterlambatan setiap akun berada di usia tagihan berdasarkan due past day. Hari keterlambatan dapat menjadi sarana yang memudahkan untuk mengelola apakah akun tersebut dapat tertangani atau tidak. Dalam penanganan tersebut tentu sudah berbasis collection stages tentunya memadukan antara masing-masing personil penanganan aging. 

Dalam penanganan ini usahakan agar pengendalian 1-30 sangat ketat karena dari wilayah ini pertambahan usia tagihan setiap akun akan terus bergerak. Tentu beberapa aplikasi pengendalian perlu dilakukan yang terkait dengan pemberitahuan, kunjungan (visitor), dan memberikan surat untuk mengingatkan keterlambatan akun. Proses percepatan penanganan usia tagihan ini diperlukan karena setiap hari akan bertambah calon penyerta DPD setiap harinya. Kontrol ini harus dilakukan dengan maksimal.

Dua pendekatan yaitu soft approach dan hard approach – pendekatan halus dan keras. 

Pendekatan halus dengan peringatan-peringatan formal dan mengedukasi. Setiap peringatan tersebut harus jelas untuk waktu pasti pembayaran sehingga prediksi terhadap DPD sudah dapat di akumulasi. 

Pendekatan keras – hard collection merupakan pengendalian untuk wilayah 31-90 hari keterlambatan biasanya jumlah akun dalam wilayah ini tidak terlalu menjadi sorotan. Namun, dalam kesempatan untuk membuahkan hasil lebih baik perlu dilakukan pengurangan pokok tertungak secara berkesinambungan karena pokok tertunggak itulah efek baik buruknya portofolio kredit.

Dalam pengendalian aging 31-90 pastikan terjadi penurunan 2-3 kali angsuran dari penurunan satu kali sampai tiga kali angsuran tersebut sudah berkurang sedikit pokok hutang. Setelah dikembalikan satu sampai tagihan tersebut lancar kembali (back to current) penanganan kembali seperti seperti awal lagi dan lost pada pokok tidak banyak.

Kajian hard penagihan muncul lagi dengan rangkaian proses lebih dalam. Penagihan sampai 4 kali tertunggak melakukan pendekatan keras. Tentunya pendekatan keras ini adalah untuk memastikan lunasnya hutang tersebut. Diperlukan proses pelunasan dengan berbagai komponen penyerta pelunasannya. Komponen tersebut diantaranya adalah cara pembayaran sudah tidak ada kemampuan lagi, mewajibkan akun tagihan menyelesaikan total hutang sampai tunggakan pada hari DPD tersebut, kemudian bila tidak ada kesepakatan karena pendapatan terhadap kewajiban tersebut zero adalah mencari part dari akun tersebut yang dapat menyelesaikan total tagihan atau disebut dengan emergency account collection – penagihan dari sumber dana emergency seperti pihak keluarga dan sebagainya.

Terakhir dari setiap kesepakatan yang tidak terjadi. Atau, indikasi proporsi penyelesaiannya sudah tidak ada adalah menggunakan pendekatan jaminan. Dari setiap pendekatan penagihan terhadap aset harus dapat dipastikan bahwa jaminan tersebut sesuai untuk menghasilkan penyelesaian pokok hutang dan juga masih dimiliki akun sebagian hasil dari jual jaminan tersebut untuk kebutuhannya. 

Stakeholder mikro kredit memberikan fasilitas setingkat 70 persen dari nilai sebenarnya jaminan. Sisa 30 persen menjadi bagian akun. Penyelesaian pelunasan pokok hutang akan besar mempengaruhi hilangnya pokok hutang. Sehingga diperlukan penyegaran disburse jual kembali uang tersebut agar run off pengurangan pokok hutang tidak terlalu besar akan dapat mempertahankan pokok hutang bila uang pelunasan tersebut kembali digunakan sebagai kredit.

Cara pengendalian poftofolio kredit tidak dapat dilakukan secara serta merta. Sebagai ilustrasi kita tidak dapat membuat terkejut seorang tua karena dapat menyebabkannya kena jantungan. Sama dengan aging tunggakan penagihan bila kita buat akun tersebut terkejut dapat menyebabkan kena jantungan. Sehingga setiap pola penanganan harus dilakukan day by day agar tidak terjadi over control pastikan aliran repayment rate selalu di ambang batas pemilik mikro kredit itu sendiri. Ambang batas itulah menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan penagihan portofolio mikro kredit.

Artikel diambil dari referensi : DAFTAR PUSTAKA

Post a Comment

Previous Post Next Post