Kriteria Nasabah yang Layak Dibiayai


Melanjutkan tips untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Mikro atau LKBB.
Saya mau berbagi ini ternyata setiap bank itu tetap mempunyai kriteria masing-masing untuk mendapatkan nasabah. Bila kita kembali ke pembahasan dulu mengenai : Tips mudah mendapatkan pinjaman Bank Mikro. Berarti menjadi nasabah Bank Mikro itu tidak sulit, apakah benar demikian?
Simak tulisan ini, mudah-mudahan dapat membantu meningkatkan pengetahuan para pengaju untuk mendapatkan pinjaman di Bank Mikro

Kredit itu berasal dari bahasa latin yaitu Credere dalam bahasa latin istilah tersebut mampunyai arti KEPERCAYAAN. Credere bermaksud sebagai lawan dari debit. Dalam ilmu akutansi ada pernyataan bahwa : Kredit berfungsi menambahkan dan mengurangi, berikut ini saya akan memperlihatkan kriteria Calon Nasabah yang layak mendapatkan pembiayaan berdasarkan akutansi :
Kredit dapat menambahkan liabilitas, ekuitas dan pendapatan.
1. Liabilitas (pasiva) : kewajiban membayar kepada pihak lain yang disebabkan oleh transaksi sebelumnya dibayarkan dalam jangka waktu pelunasan. Bila kita kaji dari bahasa warungnya kewajiban untuk membayar hutang yang telah ditentukan waktu pembayarannya oleh kedua pihak tersebut. Ada keuntungan bagi pihak lain dari penggunaan dana.

2. Ekuitas : Keadilan, masih menjadi momok bagi para ekonom tentang keadilan dimana terjadi pembentukan masyarakat yang tidak produktif dengan tunjangan-tunjangan miskin. Tapi, saya tidak akan membahas kepada hal tersebut karena bukan kapasitas saya. Keadilian yang saya maksud disini bagaimana kredit tersebut menjadi adil, bagi kedua pihak dengan menggunakan dana pihak lain. dengan kesepakatan yang benar akan mendapatkan peningkatan hasil dari penggunaan dana dari phak lain.

3. Pendapatan : Penghasilan dari hasil usaha. Kredit tersebut benar-benar berguna untuk meningkatkan Disposible Income atau laba rugi yang meningkat.     



 Kredit dapat mengurangkan atau membuat nilainya menjadi turun pada aset dan beban.

1. Aset : Aktiva : Kekayaan (sumber daya) yang dimiliki entitas bisnis yang bisa diukur secara jelas menggunakan satuan uang serta sistem pengurutannya berdasar pada seberapa cepat perubahannya dikonversi menjadi satuan uang kas.
Artinya : Kekayaan berupa aset bergerak atau tidak bergerak yang nilainya dapat berubah menurut waktu. Baik aset tanah atau truk, mobil atau motor.

2. Beban : (expense) pengurang dari pendapatan akan menghasilkan laba bersih sebelum pajak.
Artinya ada pengeluaran operasional usaha seperti transportasi, listrik dan juga beban gaji karyawan
Dan juga, ada pengeluaran rumah tangga seperti beban biaya pengeluaran keluarga dan sekolah, dan transportasi rumah tangga.
Kita pernah mendengar di tahun 90 an bahwa pemerintah mencanangkan setiap warganya untuk berhemat dengan membuat pos pengeluaran . 


                                                TIPS HEMAT :
                                                1. Pastikan sisa keuangan setiap bulan
                                                                       2. Pastikan pos-pos keuangan
                                                                                    3. Hemat listrik
                                                                        4. Kelola pengeluaran lain
    



Inilah kriteria Nasabah yang layak dibiayai oleh bank yang dilihat dari akutansi keuangan calon nasabah. Jadi untuk mengajukan pembiayaan di Bank pastikan bahwa kita sudah mempunyai hal tersebut. Karena tanpa ada : 
1. Usaha yang menetap tidak bisa dibiayai juga, 
2. Tidak ada jaminan tidak dapat juga mendapatkan pembiayaan, 
3. Tidak ada kemampuan bayar juga tidak akan bisa.

Untuk jaminan tidak selalu menggunakan jaminan pribadi terdapat beberapa bank mikro dapat membiayai :
1. Untuk jaminan-jaminan orang tua, atau jaminan saudara kandung.
2. Untuk tanpa jaminan tidak ada lagi Bank Mikro yang berani mengeksplorasi pengajuan tersebut karena produk bank tanpa jaminan tersebut tidak produktif.

Bank tanpa agunan seperti Mega Syariah Mitra Usaha, Danamon Simpan Pinjam sudah menutup produk pembiayaan tanpa jaminannya. Saat ini mungkin masih ada BTPN mitra usaha yang masih merealisasikan pembiayaan tanpa agunan. Tapi, kita masih dapat menggunakan Akta Jual Beli pada bank tersebut yang sebetulnya bukan merupakan jaminan perikatan tapi akan diikatkan untuk membantuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Bankers Download disini
File : Analisa Usaha

Secara umum inilah kriteria yang dapat menjadi nasabah Bank Mikro. Tulisan ini akan berlanjut lagi nanti pada sesion ke dua : 

Kriteria Nasabah Layak di biayai Bank Mikro Berdasarkan Kebijakan

Semoga bermanfaat bagi para wirausahawan untuk mengembalikan akutansi pada usaha UMKM, karena ketika mengajukan pinjaman tetap ada kriteria teoritis yang digunakan.Terima Kasih. ↵

2 Comments

  1. Ini artikel mengenai nasabah yg layak dibiayai itu gan. Seperti pertanyaan sy. Saya tunggu jawaban dr sini gk ada sy cri langsung dr sitemapnya. Pantesan sy gk dkasih pinjem gan kebetulan emang warga tau sy baru buka lagi usahanya selama ini sy tutup krn modal habis jd cri kerja dulu di brunei skrg usahanya lanjut lg bru jalan 1 tahun lebih sedikit ada bank yg bisa d ajuin usaha baru satu tahun gan

    ReplyDelete
  2. Nice gan fokus aja kembangkan dulu usahanya

    ReplyDelete
Previous Post Next Post