11 Istilah Perbankan Level Manager Atau Supervisor

natinedJs ⓚ 2016  Bank atau organisasi bank seperti terangkum dalam Struktur Organisasi Perbankan kecil terdapat level manager atau supervisor yang membawahi beberapa staff untuk mengelola cabang. Manager tersebut akan mengelola portofolio perbankan sebaik mungkin sesuai dengan standar funding dan lending besarannya mencakup volume dan juga non performing loan credit. Dua faktor tersebut merupakan unsur penting keberlangsungan usaha cabang perbankan. Lihat beberapa istilah yang perlu diketahui manager atau supervisor perbankan.


Aset bank lain : seluruh aset bank, baik yang tercatat dalam buku neraca (on balance sheet) maupun dalam rekening administrasi (off balance sheet) kecuali aset pemegang saham di bank dan aset kredit bank.

Aset kredit bank : segala bentuk tagihan bank, baik yang tercatat dalam buku neraca maupun dalam rekening administrasi kepada selain pemegang saham dan pihak terkait.

Aset pemegang saham di bank :

1. Pinjaman kepada pemegang saham atau pihak terkait dari bank, termasuk diantaranya tetapi tidak terbatas kepada harta eks jaminan dan konsesi dan pemotongan nilai aset pemegang saham yang diperhitungkan kembali ke dalam neracaa bank
2. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemegang sahan atau pihak terkait yang dibeli atau diendors oleh bank
3. Transaksi penyaluran dana resiprokal yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan pemegang saham atau pihak terkait
4. Taransaksi lain yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan pemegang saham atau pihak terkait baik yang tercatat dalam buku neraca atau andministrasi bank. Termasuk dalam perhitungannya adalah seluruh biaya bunga dan denda yang terkait dengan aset-aset tersebut.


Batas maksimum pemberian kredit : batas maksimum pemberian kredit yang diperbolehkan oleh suatu bank kepada pihak ketiga maupun kepada pemegang saham dan pihak terkait sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku

Pengendalian : tindakan-tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kepengurusan bank

Harta eks jaminan : pos harta eks jaminan (foreclosed assets) pada neraca bank yang berasal dari transaksi pemegang saham atau pihak terkait yang setelah melalui penelitian dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga ditentukan oleh BPPN sebagai transaksi tidak wajar

Kerugian bank : nilai buku kotor total kewajiban bank dikurangi dengan nilai kotor buku pemegang saham di bank dikurangi dengan nilai buku bersih aset bank lainnya dikurangi dengan nilai bersih aset kredit bank

Kewajiban bank pada pihak ketiga : segala bentuk hutang bank, baik tercatat dalam buku neraca maupun rekening administrasi kepada pihak selain pemegang saham dan pihak terkait

Nilai buku kotor : jumlah saldo suatu pos neraca bank sebelum pencadangan yang ditetapkan oleh auditor

Nilai buku bersih : jumlah saldo suatu pos neraca bank setelah pencadangan dan depresiasi yang ditetapkan oleh auditor

Nilai wajar : perkiraan nilai tunai suatu aset setelah dilakukan penilaian dengan asumsi-asumsi yang wajar dan sesuai dengan kondisi kini dan proyeksi ekonomi dan pasar yang ditetapkan oleh BPPN atau pihak lain yang ditunjuk BPPN
Transaksi tidak wajar :
1. Tidak sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku yang bertujuan untuk memperoleh suatu keuntungan ekonomis bagi pemegang saham atau pihak terkait atau pengurus bank
2. Kelalaian material (gros negligence) yang dilakukan oleh pemegang saham atau pihak terkait atau pengurus bank yang mengakibatkan kerugian pada BBKU

Total aset bank : jumlah aset kredit bank, aset lainnya dan aset pemegang saham di bank
Total kewajiban bank : jumlah kewajiban bank lainnya, kewajiban bank pada pemegang saham dan kewajiban pada pihak ketiga

Daftar Pustaka :
Ali, Masyud. 2002. Restrukturisasi perbankan dan dunia usaha. Elex media komputindo. Jakarta.

Post a Comment

Previous Post Next Post