Pengertian dan Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

natinedJs Ⓚ 2017 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi bidang yang sangat luas cakupannya. Karena, pada dasarnya berkumpulnya ribuan usaha dengan skala UMKM berpotensi mendistribusikan barang diperjualbelikan dengan lebih cepat. Kita pernah mempelajari pada ekonomi pemula tentang diagram distribusi barang. Dari produsen distributor sampai ke konsumen. UMKM terletak pada bagian distributor untuk sampai ke tangan konsumen.

Foto : Gambar UMKM
UMKM diatur berdasarkan UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Peranan UMKM sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta mendistribusikan hasil-hasil pembangunan.

UMKM tidak dapat dipengaruhi karena terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998 di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (Anonim, 2015) jumlah UMKM tidak berkurang tetapi bertambah serapan tenaga kerja 85 jtua – 107 juta tahun 2012. Pengusaha UMKM 56.534,592 unit (99,99 %) sisanya 4.968 unit usaha besar (0,01 %).


Usaha Mikro disebut juga sebagai Usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Atau dapat diartikan juga sebagai usaha produktif atau kegiatan ekonomi produktif (terjadi transaksi jual beli).
Foto : Usaha MIkro Warung Makan di pinggir jalan
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Foto : Usaha Kecil Jual Beli Ponsel dan Jasa print
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Prinsip pemberdayaan UMKM antara lain :
  1. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.
  2. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
  3. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM.
  4. Peningkatan daya saing UMKM.
  5. Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
    UMKM menjadi aktivitas ekonomi harian karena terjadi perputaran uang yang besar dari proses transaksi jual beli. Pendanaan UMKM rata-rata merupakan dana perorangan yang digunakan pelaku usaha untuk menjalankan rotasi uang. UMKM merupakan pasar potensial bagi industri jasa keuangan, khususnya bagi bank pembiayaan mikro.

    No
    UMKM
    Deskripsi
    1.
    Agrobisnis (pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan)
    UMKM dengan sumberdaya agroekosistem dalam bentuk pemeliharaan atau penggemukan, maupun jual beli hasil agrobisnis sehingga hasil bumi dari pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan mengalami perputaran.
    2.
    Pertambangan (eksplorasi dan produksi)
    Transaksi barang dan jasa yang diperjualbelikan dari hasil eksplorasi dan produksi minyak, gas bumi dan non migas (seperti tambang batu (produksi batu belah), logam bukan emas (seperti perak, timah, pasir, dll)
    3
    Produksi olahan bahan mentah menjadi barang jadi
    Pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi atau barang-barang yang akan dibuat menjadi bernilai tinggi. Misalnya produksi makanan krupuk, kue, opak, peyek dll.
    4
    Jasa-jasa
    Jasa-jasa meliputi kegiatan melayani jasa-jasa pada masyarakat proses transaksi jasa ini dilakukan setelah jasa tersebut digunakan oleh buyer. Misalnya, jasa pemotongan rambut, jasa warung makan, bengkel, warnet, jasa angkutan dll

    Enterprenur DOWNLOAD disini

    File Download berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB), fungsi RAB untuk membuat perencanaan pengembangan usaha baik dari sisi fisik dan non fisik tempat usaha. 

    UMKM telah menjadi peluang ekonomi yang menjanjikan. Beberapa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mengambil kesempatan tersebut untuk juga membangun perekonomian untuk meningkatkan perputaran uang dan menambahkan keuntungan bagi pelaku usaha dan keluarganya. Negara-negara berkembang masih mempunyai potensi besar dalam UMKM karena tingkat suku bunga kredit masih menjanjikan sehingga tingkat persaingan untuk aksi ambil untung dari industri perbankan besar.

    Dengan kata lain beberapa negara maju yang menerapkan suku bunga rendah karena siklus uang berjalan sangat cepat sehingga setiap pelaku usaha tidak dapat mengambil keuntungan yang tinggi. Margin keuntungan yang dilakukan pelaku usaha mengambil keuntungan kecil tapi dapat berputar barang tersebut karena kompetisi dalam usaha yang sama akan juga besar.

    DAFTAR PUSTAKA :

    Post a Comment

    Previous Post Next Post