3 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


Pengusaha mikro, kecil dan menengah memiliki posisi tawar yang sangat strategis dalam mendukung ketahan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja inferior yang pada umumnya tidak perlu di uji kelayakan terlebih dahulu. Tenaga kerja dapat langsung berafiliasi dengan aktivitas usaha yang menerimanya sebagai pekerja.

Kekurangan akses pengusaha mikro, kecil dan menengah terhadap lembaga keuyangan dapat dikurangi dengan memaksimalkan potensi yang ada baik perbankan, koperasi dan lembaga keuangan mikro lainnya. Pembiayaan pengusaha mikro kecil dan menengah sudah dapat memilih untuk menggunakan sistem perbankan syariah atau tetap eksis di perbanakan umum. Tentunya untuk mendapatkan pembiayaan mikro syariah harus masuk ke Bank Syariah seperti Mandiri syariah, Permata Bank Syariah, Mega syariah dll. Bank Konvensional Bank BCA, BRI, BNI dll. 

Peraturan Bank Indonesia No 15/14/PBI/2013 tentang bank umum konvensional (BUK) wajib membentuk unit usaha bank umum syariah (BUS). Sudah berjalan sampai saat ini apakah pengelolaan BUK sama dengan pengelolaan BUS tentu akan berbeda dapat dilihat perbedaannya dalam bahasan berikut ini. 

Baca juga : Perkembangan Ekonomi Mikro di Indonesia

Landasan Ekonomi Syariah

Kesuksesan yang hakiki. Dalam menjalankan roda perekonomian berupa tercapainya kesejahteraan yang mendakup kebahagiaan (spiritual) dan juga kemakmuran (materil) pada tingkatan individu dan masyarakat.

Tiga Pilar Ekonomi Syariah
  • Aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, spekulatif dan kesewenang-wenangan.
  • Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil finansial, pengelolaan risk return, aktivitas bisnis sosial, aspek spiritual materil dan azas manfaat kelestarian lingkungan.
  • Orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal 
Pondasi Ekonomi Syariah
  • Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
  • Kaidah-kaidah hukum muamalah di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan syariah.
  • Akhlak yang membimbinga aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan.
  • pengawasan sang pencipta yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas kepada sang pencipta. 




Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
Kegiatan Usaha
Tidak membedakan secara nyata sektor moneter atau riil
Sektor moneter
Mekanisme dan objek usaha
Mahgrib dilarang
Mahgrib tidak dilarang
Fungsi dan kegiatan bank
Manajer investasi, investor sosial, dan jasa keuangan
Intermediary unit dan jasa keuangan

Syafii AM (2001), menyebutkan bahwa maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Gharar merupakan transaksi yang obyeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. Haram merupakan transaksi yang obyeknya dilarang syariah seperti riba. Riba disebut juga sebagai bukan bunga lebih bersifat margin atau bagi hasil pinjam satu juta kembalikan satu juta. 




Bank Syariah
Bank konvensioal
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga (interest)
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas nilai
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besaran bunga tetap
Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akherat)
Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)
Pola hubungan :
Kemitraan (musyarakah dan mudraba)
Penjual-pembeli (murabaha, salam, dan istishna)
Sewa menyewa (ijarah)
Debitur kreditur (qard)
Hubungan debitur kreditur
Ada dewan pengawas syariah
Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah

Perbedaan penting antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga. Ada suatu mekanisme yang membedakan dalam perbankan syariah tentang bagi hasil.




Sistem bagi hasil
Sistem bunga
Ada kemungkinan untung atau rugi
Asumsi selalu untung
Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari nasabah pembiayaan atau kredit
Didasarkan pada jumlah uang (pokok) hutang atau pinjaman
Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga akhir masa akad pembiayaan.
Tidak tergantung pada kinerja usaha, jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Tidak ada agama yang meragunkan keabsahan bagi hasil
Eksistensi bunga diragunkan kehalalannya oleh semua agama termasuk islam
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijanjikan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan untung atau rugi.



Sekarang kita dapat melihat perbedaan kredit yang ditawarkan lembaga keuangan syariah dan juga konvensional. Perbedaan ini mempunyai keunggulan masing-masing yang sifatnya merupakan pilihan customer sebagai pelanggan dari pembiayaan atau kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non bank.


Daftar Pustaka :
Syafii AM. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta (ID): Gema Insani Press.

1 Comments

  1. Artikelnya menarik. Mau tanya mana yang lebih disarankan. Bank syariah atau bank konvensional. Mana yg lebih besar bunganya

    ReplyDelete
Previous Post Next Post