Pengusaha mikro, kecil dan menengah memiliki posisi tawar yang sangat strategis dalam mendukung ketahan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja inferior yang pada umumnya tidak perlu di uji kelayakan terlebih dahulu. Tenaga kerja dapat langsung berafiliasi dengan aktivitas usaha yang menerimanya sebagai pekerja.
Kekurangan akses pengusaha mikro, kecil dan menengah terhadap lembaga keuyangan dapat dikurangi dengan memaksimalkan potensi yang ada baik perbankan, koperasi dan lembaga keuangan mikro lainnya. Pembiayaan pengusaha mikro kecil dan menengah sudah dapat memilih untuk menggunakan sistem perbankan syariah atau tetap eksis di perbanakan umum. Tentunya untuk mendapatkan pembiayaan mikro syariah harus masuk ke Bank Syariah seperti Mandiri syariah, Permata Bank Syariah, Mega syariah dll. Bank Konvensional Bank BCA, BRI, BNI dll.
Peraturan Bank Indonesia No 15/14/PBI/2013 tentang bank umum konvensional (BUK) wajib membentuk unit usaha bank umum syariah (BUS). Sudah berjalan sampai saat ini apakah pengelolaan BUK sama dengan pengelolaan BUS tentu akan berbeda dapat dilihat perbedaannya dalam bahasan berikut ini.
Baca juga : Perkembangan Ekonomi Mikro di Indonesia
Landasan Ekonomi Syariah
Kesuksesan yang hakiki. Dalam menjalankan roda perekonomian berupa tercapainya kesejahteraan yang mendakup kebahagiaan (spiritual) dan juga kemakmuran (materil) pada tingkatan individu dan masyarakat.
Tiga Pilar Ekonomi Syariah
- Aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, spekulatif dan kesewenang-wenangan.
- Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil finansial, pengelolaan risk return, aktivitas bisnis sosial, aspek spiritual materil dan azas manfaat kelestarian lingkungan.
- Orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal
- Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal untuk mencapai kesuksesan bersama.
- Kaidah-kaidah hukum muamalah di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi sehingga sesuai dengan syariah.
- Akhlak yang membimbinga aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan.
- pengawasan sang pencipta yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas kepada sang pencipta.
Perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
Kegiatan Usaha
|
Tidak membedakan secara nyata sektor moneter atau riil
|
Sektor moneter
|
Mekanisme dan objek usaha
|
Mahgrib dilarang
|
Mahgrib tidak dilarang
|
Fungsi dan kegiatan bank
|
Manajer investasi, investor sosial, dan jasa keuangan
|
Intermediary unit dan jasa keuangan
|
Syafii AM (2001), menyebutkan bahwa maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Gharar merupakan transaksi yang obyeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. Haram merupakan transaksi yang obyeknya dilarang syariah seperti riba. Riba disebut juga sebagai bukan bunga lebih bersifat margin atau bagi hasil pinjam satu juta kembalikan satu juta.
Bank Syariah
|
Bank konvensioal
|
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
|
Sistem bunga (interest)
|
Berinvestasi pada usaha yang halal
|
Bebas nilai
|
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
|
Besaran bunga tetap
|
Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akherat)
|
Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)
|
Pola hubungan :
Kemitraan (musyarakah dan mudraba)
Penjual-pembeli (murabaha, salam, dan istishna)
Sewa menyewa (ijarah)
Debitur kreditur (qard)
|
Hubungan debitur kreditur
|
Ada dewan pengawas syariah
|
Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah
|
Perbedaan penting antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga. Ada suatu mekanisme yang membedakan dalam perbankan syariah tentang bagi hasil.
Sistem bagi hasil
|
Sistem bunga
|
Ada kemungkinan untung atau rugi
|
Asumsi selalu untung
|
Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang
diperoleh dari nasabah pembiayaan atau kredit
|
Didasarkan pada jumlah uang (pokok) hutang atau pinjaman
|
Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang
ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama
hingga akhir masa akad pembiayaan.
|
Tidak tergantung pada kinerja usaha, jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi
sedang baik
|
Tidak ada agama yang meragunkan keabsahan bagi hasil
|
Eksistensi bunga diragunkan kehalalannya oleh semua agama termasuk
islam
|
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijanjikan. Jika proyek
itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan
proyek yang dijalankan untung atau rugi.
|
Sekarang kita dapat melihat perbedaan kredit yang ditawarkan lembaga keuangan syariah dan juga konvensional. Perbedaan ini mempunyai keunggulan masing-masing yang sifatnya merupakan pilihan customer sebagai pelanggan dari pembiayaan atau kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non bank.
Daftar Pustaka :
Syafii AM. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta (ID): Gema Insani Press.
Tags
KlasUmum
Artikelnya menarik. Mau tanya mana yang lebih disarankan. Bank syariah atau bank konvensional. Mana yg lebih besar bunganya
ReplyDelete