Materi Wawasan Kebangsaan

natinedjs ⓚ 2017 Menjadi warga negara wajib dan penting untuk memahami dan mengerti tentang wawasan kebangsaan dimulai dari dasar negara, sejarah terbentuknya bangsa dan juga perjuangan bangsa untuk terus berkembang dan maju.



PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Pengertian Ideologi

Idelologi asal kata ideo (Perancis) artinya gagasan.
Logie (Yunani) artinya ilmu/pengetahuan.

Ideologi artinya pengetahuan tentang gagasan, atau ide atau cita-cita yang hendak dicapai. Ideologi menjadi kumpulan gagasan yang sistematis.

Ideologi yang kuat = fundamental negara yang kuat dan maju.

Perbedaan ideologi liberalis, komunis, dan Pancasila;
Liberalis = bebas asal tidak melanggar hukum. Kepentingan warga negara diutamakan. Agama bebas bukan urusan negara.

Komunis = bebas. Kepentingan negara diutamakan. Agama bebas dan tidak diurus oleh negara.

Pancasila = hubungan warganegara dan negara seimbang. Sama penting. Negara memperhatikan kehidupan beragama.

Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) dikenal dengan ekaprasetia pancakarsa berdasarkan INPRES No 10 tahun 1978.

Dimensi Pancasila

Idealistis = bersifat sistematis dan rasional hakikatnya terkandung dalam lima sila.

Normatif = dijabarkan dalam suatu sistem norma yang terkandung dalam UUD 1945.

Realistis = mencerminkan realitas dan perkembangan zaman.

Kedudukan Hukum Pancasila

Pancasila terdapat di alenia keempat pembukaan UUD 1945.
Disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dipertegas kembali dengan TAP MPR No XVII/MPR/1998

Menurut Prof. R. Soepomo pokok pikiran dan pembukaan UUD 1945 yaitu sila dan Pancasila merupakan suasana kebatinan dan semangat dari pasal-pasal UUD 1945.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 2004.  Peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Filsafat Pancasila

Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

Ruslan Abdulgani Pancasila disebut sebagai filsafat karena perenungan jiwa mendalam dari Soekarno. Contoh pancasila sebagai filsafat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

Notonagoro merumuskan pengertian filsafat Pancasila dan isi arti sila-sila Pancasila yang substansial. Memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah tentang hakikat dari Pancasila.

Pancasila secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis;
- Susunan kesatuan sila-sila Pancasila bersifat organis.
- Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal.
- Rumusan hubungna sila-sila saling mengisi dan saling mengkualifikasi.

Sejarah Perumusan Pancasila

Dalam rapat BPUPKI terdapat usulah pribadi yang dikemukakan;

Lima dasar : Muhamad Yamin, 29 Mei 1945. Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Rumusan dasar negara usulan Prof. R Soepomo (31 Mei 1945) : persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
 
Panca Sila : Soekarno, 1 Juni 1945. Kebangsaan, internasionalisme, mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; kesejahteraan; ketuhanan.

Namanya bukan Panca Dharma, tetapi Panca Sila sesuai petunjuk ahli bahasa. Sila artinya azas atau dasar.

Sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar negara;
Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - 22 Juni 1945.
Rumusan Kedua: Pembukaan UUD tanggal 18 Agustus 1945.
Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - 27 Desember 1949.
Rumusan Keempat: Mukaddimah UUD Sementara - 5 Agustus 1950.
Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Tanggal 30 September 1965 adalah awal Gerakan 30 September (G30/S PKI). Gerakan yang inning mengubah unsur Pancasila menjadi komunis. 

Kudeta yang dilakukan adalah membunuh 6 jendral diantaranya;
Ahmad Yani
Suprapto
S. Parman
M. T Haryono
D. I Panjaitan
Sutoyo Siswomiharjo
Pierre Tendean (melindungi AH Nasution).

Hari lahir Pancasila : 1 Juni 1945 (hari terakhir sidang BPUPKI Pertama, pidato Soekarno.
Hari kesaktian Pancasila : 1 Oktober.

Proses Perumusan Pancasila

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI (Dokuritsu Junbi Coosakai) oleh Jenderal Kumakichi Harada. BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945. Tujuannya menyelidiki dan mempelajari terkait pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI beranggotakan 67 orang. Berlangsung di gedung Cuo sangi In, sekarang gedung Pancasila. Komposisi 60 tokoh Indonesia dan tujuh dari Jepang. Ketua Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua Ichibangase Yosio dan R.P Soeroso.

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia. Usul dasar negara dari Muh Yamin, Prof R Soepomo dan Soekarno.

Sidang kedua BPUPKI (10 - 16 Juli 1945). Dalam sidang kedua disepakati preambule undang-undang dasar diambil dari Piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta;

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPUPKI dibubarkan Jepang 7 Agustus 1945. Dibentuklah PPKI diketuai Soekarno dan wakil Moh Hatta, sedangkan Ahmad Soebardjo sebagai penasihatnya.

Bukti kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang anggota awalnya 21 kemudian anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Jumlah tersebut memperkuat jumlah orang Indonesia yang terlibat untuk kemerdekaan.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sidang PPKI

Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Amerika menjatuhkan bom atom ke Hirosima 6 Agustus 1945 dan Nagasaki 9 Agustus 1945. Jepang kalah dalam Perang Pasifik

Golongan muda mendesak golongan tua memproklamasikan kemerdekaan. Golongan tua masih menunggu keputusan Jepang. Hingga peristiwa Rengasdengklok atau peristiwa penculikan pemuda Yaitu Soekarni, Wikana, Aidit dan Chaerul Saleh (Menteng 31) terhadap Soekarno dan Hatta. Tujuan penculikan agar Soekarno dan Hatta tidak dipengaruhi Jepang. Keduanya diasingkan di rumah saudagar Tionghoa bernama Djiaw Kie Siong.

Lokasi pilihan pembacaan teks proklamasi: Lapangan IKADA (monas) atau rumah Soekarno di Jl Pegangsaan Timur No 56 sekarang jadi Jl Proklamasi.

Teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik, bendera Indonesia dijahit oleh Fatmawati.

Hasil Sidang PPKI tangal 18 Agustus 1945;
  1. Menetapkan dan mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Soekarno dan Moh Hatta
  3. Membentuk sebuat Komite Nasional untuk membantu presiden
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk 22 Agustus 1945 keanggotaannya dilantik secara resmi 29 Agustus 1945 (hari lahir DPR). Keanggotan KNIP berjumlah 135 orang 25 orang ex PPKI dan 110 orang ditunjuk presiden.

Perbedaan Rumusan Dasar Negara

Reaksi Indonesia Timur dengan perwakilan J. Latuharhary, menemui Moh Hatta. Keberatan dengan tujuh kata di belakang kata "Ketuhanan". Moh Hatta kemudian berdiskusi dengan tokoh Islam PPKI Ki Bagus Hadikusuma. Dengan usulah tujuh kata pada sila pertama dihapus. Menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.

Rumusan terakhir inilah yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar. Ditegaskan dalam INPRES No 12 Tahun 1968.

Kedudukan Pancasila

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Pancasila resmi menjadi dasar negara 18 Agustus 1945 bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Penetapan dilakukan oleh PPKI. Dengan disahkannya UUD 1945 sebagai hukum dasar Indonesia, berarti disahkan pula Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat diperinci sebagai berikut;
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum
Pancasila awal dari terciptanya tertib hukum di Indonesia. Tertib hukum ini terbentuk karena adanya nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sumber tertib hukum bagi negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dari rakyat dan negara Indonesia. Sumber tertib hukum tersebut adalah Pancasila. Erat kaitannya sebagai dasar negara.

Konsekuensinya adalah peraturan perundangan RI harus sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Peran Pancasila sebagai sumber tertib hukum;
  1. Sebagai hukum tertinggi. Pancasila tidak dimasukkan secara langsung dalam hierarki perundang-undangan. Akan tetapi Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam hierarki perundang-undangan tersebut.
  2. Sebagai papan uji perundang-undangan Indonesia. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum. Peraturan tersebut tidak dapat berlaku sampai di revisi atau diganti dengan peraturan baru yang sejiwa dengan Pancasila. 
Pancasila tidak dimasukkan dalam tata urutan perundang-undangan sebagaimana dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena Pancasila melingkupi semua tertib hukum tersebut. Apabila dimasukkan posisi Pancasila menduduki posisi puncak atas undang-undang dasar. 

Pancasila Dijabarkan dalam UUD 1945

Kenapa Sila-Sila Pancasila dijabarkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya? Karena sila-sila Pancasila masih bersifat umum sehingga harus diperinci dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Contoh sila ke 4, bagaimana melaksanakan pasal tersebut dalam pemerintahan dan kemasyarakatan? Ketentuan dalam sila keempat kemudian dijelaskan dalam undang-undang dasar. Salah satunya 
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar." Selanjutnya mekanisme kedaulatan rakyat itu itu diwujudkan melalui PEMILU dalam pada pasal 22E ayat 1 sampai ayat 6. Ketentuan dalam undang-undang dasar tersebut masih diperinci lagi dengan undang-undang. Kaitannya dengan sila keempat dan pasal 22E ayat 1-6 diperinci lagi dengan undang-undang tentang PEMILU.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila arus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Pandangan hidup Pancasila berisi hal-hal sebagai berikut;
  1. Konsep dasar yang didalamnya terkandung pikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita-citakan bangsa.
  2. Pikiran dan gagasan terdalam dari konsep dasar yang dianggap baik.
  3. Kristalisasi dan nilai pandangan hidup sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
  1. Memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Sarana pemecahan masalah sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Sebagai pembangunan diri dalam menghadapi masalah hidup.
Fungsi dan kedudukan Pancasila bagi NKRI;
  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
  4. Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia waktu mendirikan negara
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Arti Penting Pancasila
  1. Asas berdirinya negara Indonesia
  2. Dasar penyelenggaraan kehidupan bernegara
  3. Dasar sumber tertib hukum nasional
  4. Menjadikan Indonesia merdeka dan berdiri kukuh sebagai negara yang berdaulat
  5. Membentuk negara Indonesia yang berkarakter Pancasila
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai dan Moral Pancasila
Nilai adalah ukuran, taksiran, kandungan hal atau harga. Moral adalah akhlak atau ajaran kesusilaan. Nilai moral Pancasila adalah kandungan akhlak dalam Pancasila atau kandungan kebaikan-kebaikan dalam Pancasila. Nilai moral ini menghadapi tantangan dalam perkembangan zaman. Lima nilai moral dalam Pancasila ketuhanan, kemanusiaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Nilai ketuhanan
Nilai ketuhanan mempunyai pengertian adanya keyakinan dan pengakuan bangsa Indonesia tentang keberadaan TUHAN sebagai pencipta. Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 ditegaskan bahwa negara RI berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama Pancasila;
  1. Keyakinan terhadap adanya Tuhan YME dengan sifat-sifatNya maha sempurna yaitu maha kasih, maha kuasa, maha adil, maha bijaksana, dan sifat suci lainnya.
  2. Ketaqwaan terhadap Tuhan YME yakni menjalankan semua perintah dan menjauhi laranyanNya.
  3. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME kepada orang lain.
  5. Membina kerukunan hidup antar umat beragama dan meningkatkan kepercayaan terhadap Tuhan YME
  6. Menjamin berkembangnya kehidupan beragama dalam masyarakat dan menumbuhkan sikap toleransi beragama.
b. Nilai Kemanusiaan

c. Nilai persatuan

d Nilai kerakyatan

e Nilai Keadilan

Ancaman Terhadap Pancasila
  1. Pengaruh ideologi lain
  2. Separatisme
  3. Radikalisme
  4. Konflik horizontal
Pengalaman Nilai-nilai Pancasila

Berikut contoh penerapan nilai-nilai Pancasila;
  1. Pengalaman sila pertama
    Sila pertama berhubungan dengan Tuhan. Pengalaman sila pertama Pancasila sebagai berikut:
    Mengamalkan trikerukunan beragama
    Menjalankan ibadah sesuai agamanya dengan tertib
    Tidak memaksakan agama kepada orang lain

  2. Pengamalan sila kedua
    Sila kedua berhubungan dengan kemanusiaan. Pengamalan sila kedua Pancsila sebagai berikut:
    Menjalin pertemanan dengan siapapun tanpa memandang perbedaan sara
    Menggalang dana bakti sosial
    Menjadi relawan membantu korban bencana alam

  3. Pengamalan sila ketiga
    Sila ketiga berhubungan dengan persatuan. Pengalaman sila ketiga Pancasila sebagai berikut;
    Membiasakan sikap tolong-menolong dalam kehidupan bermasyarakat
    Menjenguk teman, saudara atau tetangga yang sakit
    Menghindari sikap kedaerahan dan kesukuan

  4. Pengamalan sila keempat
    Sila keempat berhubungan dengan musyawarah mufakat atau demokrasi.
    Membiasakan musyawarah dalam mengambil keputusan
    Menghargai pendapat orang lain
    Melaksanakan hak dengan penuh tanggung jawab dengan tetap menghargai hak orang lain

  5. Pengamalan sila kelima
    Sila kelima berhubungan dengan keadilan yang berhubungan dengan kemakmuran dan kesejahteraan
    Mematuhi peraturan yang berlaku sehingga tidak ada hak orang lain yang dilanggar
    Membiasakan antre
    Mendahulukan kepentingan umum

Untuk menentukan pengamalan yang sesuai dengan sila-sila dapat berpatokan dengan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat dan keadilan.

Hirarkis Pancasila

Pancasila yang terdiri dari 5 sila saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan;
  1. Sila pertama menjelaskan bahwa sila pertama meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4 dan 5 artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan YME.
  2. Sila kedua diliputi sila ke 1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5 dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara mempunyai peraturan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  3. Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai sila 4 dan 5 sila ini mempunyai makna manusia sebagai mahluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan maupun agama yang berbeda.
  4. Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang meliputi dan menjiwai sila ke . Menjelaskan bahwa negara Indonesia ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.
  5. Sila kelima diliputi dan dijiwai oleh isi sila 1, 2, 3 dan 4. sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.
NORMA DAN KONSTITUSI NORMA

Norma berasal dari bahasa latin norma yang berarti penyiku. Penyiku adalah pedoman, ukuran, aturan dan kebiasaan. 

Norma adalah patokan atau ukuran yang digunakan mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia.

Norma mempunyai fungsi rangkap yaitu sebagai pedoman dan ukuran. KBBI, norma berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. 

Macam-macam Norma
Norma berdasarkan sumbernya
  1. Norma kesusilaan = ahklak, contoh manusia tidak boleh menyakiti manusia lain, bertindak adil, selalu berkata jujur, tidak iri dan tidak merasa tinggi hati. Sanki norma kesusilaan tegas contoh rasa penyesalan, bersalah, tertekan, tidak tenang, gelisah, dan malu.
  2. Norma kesopanan = peraturan sosial cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan. Contoh tidak meludah di sembarang tempat. Sanksi berupa celaan, cemooh dan dikucilkan dari pergaulan.
  3. Norma agama = peraturan yang bersifat mutlak tidak dapat ditawar-tawar, dan diubah aturannya. Contoh rajin beribadah sesuai dengan agama yang diyakini, menghormati kedua orang tua dan menjaga hubungan baik antarumat beragama.
  4. Norma Hukum = peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang (negara) dan berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali (universal). Pelaksanaan norma hukum bersifat memaksa. Bagi pelanggar norma hukum mendapat sanksi tegas. 
  5. Adat istiadat = norma yang berlaku bagi masyarakat tertentu.
Norma berdasarkan bentuknya;
  1. Tertulis = norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis. Ditetapkan pejabat yang berwenang dan dirumusukan secara sistematis.
  2. Tidak tertulis = norma yang terbentuk karena kebiasaan. Dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu. Disepakati keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berlangsung lama.
Ciri-ciri Norma
Norma selalu dilaksanakan oleh individu atau kelompok untuk mencapai ketertiban. Ciri-cirinya;
  1. Hasil kesepakatan bersama
  2. Tertulis dan tidak tertulis
  3. Bersifat dinamis
  4. Adanya sanksi
Arti penting Norma dalam Mewujudkan keadilan

Fungsi norma dalam masyarakat;
  1. Petunjuk arah dan pedoman dalam bersikap dan bertindak
  2. Pencegah benturan kepentingan dalam masyarakat
  3. Benteng perlindungan masyarakat
  4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
  5. Memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum
Manfaat menjalankan norma;
  1. Menjaga kebudayaan masyarakat
  2. Mencapai integrasi sosial
  3. Mewujudkan keteraturan sosial
  4. Mengendalikan prilaku individu
  5. Melindungi orang yang lemah
Akibat melanggar norma pada masyarakat
  1. Keretakan hubungan antarkelompok masyarakat
  2. Perubahan kepribadian pada individu seperti timbul rasa dendam, benci, dan saling curiga.
  3. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
  4. Dominasi yang mengarah takluknya satu pihak dalam konflik.
KONSTITUSI
Konstitusi yang berlaku di Indonesia

UUD 1945 (UUD proklamasi) berlaku 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949. 

Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen
- Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
- Pokok pikiran per alinea;
  1. Pokok pikiran persatuan
  2. Pokok pikiran negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  3. Kedaulatan rakyat
  4. Ketuhanan YME
Batang tubuh: terdiri dari 16 bab 37 pasal. 4 ayat aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan dan penjelasan.
Penjelasan: penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

Sistematika UUD 1945 hasil amandemen: pembukaan dan batang tubuh.
 
Kunci pokok sistem pemerintahan negara
  1. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)
  2. Sistem konstitusional
  3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  4. Presiden adalah penyelengara negara tertinggi di bawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Menteri negara membantu presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
Konstitusi RIS 1949
  1. Berlaku mulai 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
  2. Belanda berusaha menghancurkan NKRI dengan Agresi Militer Belanda I dan II
  3. Indonesia dan Belanda mengadakan perundingan Linggarjati (10-15 September 1946) dan perundingan Renville (17 Januari 1948)
  4. Tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
  5. Sistematika RIS terdiri dari mukadimah (4 alinea) dan batang tubuh (6 bab dan 197 pasal)
UUDS 1950 berlaku 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlaku 5 juli 1959 - 19 Oktober 1999
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
  1. Bubarkan konstituante
  2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakukanya kembali UUDS
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
UUD 1945 Hasil Amandemen;
  1. MPR mengandemen UUD 1945 dari tahun 1999 - tahun 2002
  2. Selama Orde lama dan order baru belum pernah diubah
  3. Orde reformasi sudah 4 kali mengadakan amandemen
  4. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.
PENYIMPANGAN KONSTITUSI

Bentuk penyimpangan konstitusi di Indonesia periode 1945 - 1949, antara lain;
  1. Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 1945. KNIP di serahi kekuasaan legislatif karena MPR dan DPR tidak ada.
  2. Tanggal 14 November 1945 dibentuklah kabinet parlementer yang pertama
  3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959 - 1966. Presiden membubarkan DPR karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan presiden/pemerintah.
  4. MPRS menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "penemuan kembali revolusi kita" sebagai GBHN yang bersifat tetap.
  5. Melalui TAP MPRS No III/MPRS/1963 MPRS mengangkat presiden seumur hidup
  6. Pemimpin lembaga-lembaga negara diangkat sebagai menteri-menteri negara.
PROSES PERUMUSAN UUD 1945

Indonesia memiliki konstitusi yang telah disahkan yaitu UUD 1945. Pancasila sebagai dasar hukum memegang peranan dalam mewujudkan nilai-nilai luhur. Undang-undang dasar memiliki sifat statis atau absolut. Mekanisme amandemen atau perubahan sudah tercantum dalam pasal 37 UUD 1945;



Home
Sekolah
Perguruan Tinggi
Beasiswa
Edutainment
Seleksi Masuk PT
Detikpedia
Foto
Video
Infografis
Indeks
Most Popular
Peringkat Universitas
Try Out

detikEdu
DetikPedia
Pasal 37 UUD 1945, Begini 5 Aturan Perubahan Undang-Undang Dasar
Kristina - detikEdu
Senin, 06 Des 2021 14:27 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Jakarta - Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi. UUD 1945 berisi aturan yang mengikat dan menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan lain.

Baca juga:
Bunyi dan Penjelasan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, Siswa Sudah Tahu?
Isi Pasal 37 UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR. Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan. Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan.

Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara. Berikut bunyi Pasal 37 UUD 1945:

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

Mekanisme perubahan UUD harus mematuhi asas lex superior derogat inferior. Yaitu peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Sampai tahun 2017 UUD 1945 mengalami amandemen 4 kali dari tahun 1999-2002.

Sejarah Perumusan UUD 1945

UUD memiliki sifat luhur dan kekal. Proses perubahannya dan pembentukannya dilakukan dengan cara istimewa.

Sidang BPUPKI I 29 - 1 Juni 1945 rumusan dasar negara belum tercapai.

Sidang Panitia Sembilan 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Oleh Moh Yamin rumusan tersebut diberi naka Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Yang merupakan bahan pembahasan rancangan pembukaan hukum dasar Indonesia merdeka dalam sidang kedua BPUPKI.

Sidang BPUPKI II 10-16 Juli 1945 piagam jakarta dijadikan sebagai bahan pembahasan persiapan rancangan undang-undang dasar.

Rangkaian peristiwa BPUPKI II;
11 Jui 1945: Panitia perancang UUD melanjutkan sidang menghasilkan beberapa kesepakatan.
14 Juli 1945: Laporan Panitia perancang UUD disampaikan Soekarno
15 dan 16 Juli 1945: Dicapai kesepakatan bersama atas rumusan rancangan UUD RI

UUD di Indonesia digunakan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar kekuasaan tidak bersifat absolut.

Hukum dasar menjadi undang-undang dasar RI setelah ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Pengesahan UUD 1945

Lembaga yang mengesahkan rancangan undang-undang dasar hasil rancangan BPUPKI ada PPKI.
  1. PPKI sebagai lembaga yang mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945; Ketua Soekarno, Wakil Moh Hatta, Penasihat Ahmad Soebardjo, Anggota 21 di tambah 6 menjadi 27 tanpa sepengetahuan Jepang. Tugasnya mengesahkan hukum dasar; menetapkan presiden dan wakil presiden; membentuk KNIP.

  2. SIdang Pengesahan Rancangan Undang-Undang Dasar. Keputusan PPKI 18 Agustus 1945 sebagai berikut; Mengesahkan UUD 1945, Menetapkan Soekarno presiden dan Moh Hatta sebagai wakil presiden, Membentuk KNIP.

  3. Muatan Materi UUD 1945. Tujuh kunci sistem pemerintahan negara sebagai berikut;
    1. Indonesia ada negara berdasarkan hukum (rechstaat)
    2. Sistem konstitusional
    3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
    4. Presiden penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
    6. Menteri membantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
    7 Kekuasaan kepada negara tidak tak terbatas

  4. Peran Tokoh Perumus UUD 1945
    1. Radjiman Wediodiningrat ketua BPUPKI
    2. Soekarno ketua Panitia Perancang UUD dibentuk BPUPKI, Soekarno juga membentuk panitia kecil perancang undang-undang dasar.
    3. Soepomo ketua dan anggota panitia kecil Perancang UUD yang dibentuk Soekarno.
    4. Hoesein Djajadiningrat, mengusulkan isi preambule.
    5. Agoes Salim berpendapat tentang bentuk susunan negara.
    6. AA Maramis anggota dalam rapat panitia hukum dasar pada 11 Juli 1945 menyatakan bahwa preambule menjadi sebab dibuatnya hukum dasar.
    7. Otto Iskandardinata; mengusulkan pemberian jaminan kemerdekaan beragama sebagaimana yang ada dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
    8. B.P.H Poeroebojo; anggota dalam sidang panitia hukum dasar dan diangkat menjadi pembahas dewan kementrian yang diusulkan Soekarno.
    9. Ahmad Soebardjo; tim pembuat declaration of rights.
    10. Maria Ulfa Santoso; mengusulkan hak-hak dasar masuk dalam bagian hukum dasar.
    11. J Latuharhary; mengkritisi tentang kata "Ketuahanan".
    12 Soesanto Tirtoprodjo; mengusulkan bahwa dalam bab-bab ditulis nomor Romawi.
    13. R.M Sartono; mengusulkan bahwa hukum dasar harus membahas tentang anggaran negara.
    14. K.R.M.T Wongsonagoro; mengemukakan pendapat tentang hak beragama dan melaksanakan agama.
    15. Woerjaningrat; mengusulkan satu pasal dalam undang-undang dasar berisi tentang diperbolehkannya pembicaraan hal-hal internasionan dalam "Badan Asia Timur Raya"
    16. R.P Singgih; mengusulkan tentang penentuan susunan negara.
    17. Tan Neg Hoa; memberikan pandangan berkenaan perumusan hukum dasar.
    18. Sukiman; memberikan pandangan tentang konsep hak asasi manusia penting untuk dicermati.
SIFAT UUD 1945

UUD 1945 memiliki sifat sebagai berikut;
  1. Tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negra.
  2. Singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat HAM.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. UUD 1945, dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. 
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Sumber Hukum
  1. Sumber Hukum Material. Segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak.
  2. Sumber hukum Formal. Penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum.
Berikut contoh sumber hukum formal
  1. Undang-undang; peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang yang isinya mengikat masyarakat umum. Di Indonesia landasan yang digunakan adalah Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia;
    - UUD 1945
    - Tap MPR
    - Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
    - Peraturan presiden
    - Peraturan daerah provinsi
    - Peraturan daerah kabupaten/kota

  2. Kebiasaan
  3. Traktat; perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. 
  4. Yurisprudensi; keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain sebagai sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.
  5. Doktrin; pendapat ahli atau sarjana hukum yang terkemuka yang dijadikan sebagai sumber hukum.
Sistem Hukum Di Indonesia

Indonesia menganut hukum campuran antara hukum Eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon. Indonesia juga menganut hukum agama dan hukum adat. 

Sistem Peradilan

Sistem peradilan di Indonesia menggunakan asas; 
- Asas sederhana, artinya peradilan tidak boleh berbelit-belit
- Asas cepat, proses peradilan tidak boleh ditunda-tunda.
- Asas biaya ringan, artinya proses peradilan harus menekan seminimal mungkin biaya yang digunakan.

Proses di pengadilan kepada seseorang yang berperkara;
  1. Penyelidikan; Pasal 1 butir 5 KUHAP
  2. Penyidikan; Pasal 1 butir 2 KUHAP
  3. Penuntutan; Pasar 1 butir 7 KUHAP
  4. Pemeriksaan; serangkaian tindakan pemeriksaan perkara berdasarkan asas terbuka untuk umum, jujur, bebas dan tidak memihak dalam sidang di pengadilan. Hakim berwenang untuk mengatur dan mengarahkan tata tertib pemeriksaan.
DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT

Bentuk Pemerintahan

Aristoteles membagi menjadi;
  1. Monarki; bentuk pemerintahan yang di pegang satu orang, contoh Perdana Menteri. Inggirs, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxeemburg, Jepang, Muangthai, Spanyol.
  2. Tirani; bentuk pemerintahan dipegang satu orang untuk kepentingan pribadi. Korea Utara.
  3. Aristokrasi; sekelompok cendekiawan.
  4. Oligarki; golongan tertentu
  5. Demokrasi
Ciri-ciri Demokrasi;
  1. Legitimasi pemerintah yang didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan rakyat.
  2. Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan pemilihan umum yang kompetitif.
  3. Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan.
  4. Terdapat hak-hak dasar, seperti kebebasan bicara, berkumpul, berorganisasi, dan pers.
Macam-Macam Sistem Demokrasi;
  1. Parlementer; presiden hanya sebagai kepala negara kedudukannya sebagai lambang tetapi tanggung jawab pemerintahan di kabinet.
  2. Sistem pemisahan kekuasaan, eksekutif tidak dicampuri oleh legislatif. Yudikatif berdiri sendiri dan tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan lainnya.
  3. Sistem Referendum
    - Obligator, pembuatan undang-undang memerlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak.
    - Fakultatif, legislatif membuat undang-undang kemudian dijalankan dalam waktu tertentu.
Perjalanan Demokrasi di Indonesia
  1. Indonesia 1945-1959
    Demokrasi parlementer. Mulai berlaku sesudah kemerdekaan diproklamasikan diperkuat dalam UUD 1945 dan UUDS 1950.
  2. Indonesia 1959-1965
    Masa orde lama. Orde lama menggunakan UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR.
  3. Indonesia 1965-1998
    Orde baru. Tujuannya melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 
  4. Indonesia 1998 - sekarang
    Reformasi. Reformasi terbentuk karena tuntutan mahasiswa dan warga negara Indonesia. Perbaikan sistem demokrasi dan ketatanegaraan.
DEMOKRASI PANCASILA

Prinsip-prinsip demokrasi;
  1. Negara berdasarkan konstitusi
  2. Ada pergantian kekuasaan secara berkala
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM
  4. Adanya penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap WN di depan hukum.
  5. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
  6. Adanya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
  7. Menjamin adanya pers yang bebas
Landasan demokrasi di Indonesia;
  1. Pancasila
  2. Pembukaan UUD 1945
  3. UUD 1945 pasal 1 ayat 2
    Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Tidak ada lagi pengelompokan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD.
Prinsip dalam Demokrasi Pancasila;
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri dan orang lain
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambil keputusan dengan musyawarah mufakat
  6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita negara
Demokrasi langsung: 1945-1959
Demokrasi terpimpin: sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - 1966

KEDAULATAN RAKYAT

Daulah (bahasa arab): kekuasaan/dinasti pemerintahan. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Teori Kedaulatan;
  1. Kedaulatan Tuhan, kekuasaan sebagai anugrah Tuhan; Agustinus, Thomas Aquino, Marsilius, kerajaan jawa kuno
  2. Kedaulatan raja; kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya. Raja Louis XIV, diktator
  3. Kedaulatan Negara; kekuasaan tertinggi di negara. Hitler, Benito Musolini.
  4. Kedaulatan hukum; Imanuel kant
  5. Kedaulatan rakyat; JJ Rosue, Montes trias politika.
Landasan hukum;
  1. Landasan idiil;
    Pancasila (sila ke-4); kerakyatan: kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan: penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan: musyawarah untuk mencapai mufaat. Perwakilan: bahwa aspirasi disampaikan melalui badan perwakilan rakyat.
  2. Landasan konstitusional
    Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan batang tubuh pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Sistem Pemerintahan di Indonesia;
  1. Presidensil
    - Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
    - Kekuasaan presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat
    - Menteri bertanggung jawab kepada presiden
    - Kedudukan presiden dan legislatif tidak saling menjatuhkan.

  2. Parlementer
    - Kekuasan legislatif lebih kuat dari eksekutif
    - Menteri bertanggung jawab kepada DPR
    - Kedudukan kepala negara hanya sebagai lambang
KEDUDUKAN BHINEKA TUNGGAL IKA UNTUK MEMPERKOKOH NKRI

Jumlah suku di Indonesia 1331 suku (SP, 2010). 
Bhineka Tunggal Ika ada sebelum kemerdekaan. Pertama kali dikemukakan Empu Tantular (kitab sutasoma) di kerajaan Majapahit. Berdasarkan PP No 66 Tahun 1951 semboyan bhineka tunggal ika ditetapkan sebagai semboyan resmi. Pencetusnya adalah Moh Yamin. 

Manfaat Bhineka Tunggal Ika untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Dengan 13.466 pulau, dengan adat istiadat dan keberagamannya masing-masing.

KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Dengan mengutamakan sikap-sikap sebagai berikut;
  1. Nasionalisme; bangga dan cinta terhadap tanah air. Contoh bangga menggunakan produk dalam negeri
  2. Patriotisme; paham cinta tanah air dan rela berkorban jiwa dan raga demi Indonesia. Contoh pra merdeka gugur di medan perang, pasca perang ikut kejuaraan internasional 
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
  1. Pelaksanaan demokrasi masa revolusi (1945 - 1950); Tahun 1945 - 1950 Indonesia berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Demokrasi belum berjalan baik, karena revolusi fisik negara.  

    Masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 "sebelum MPR, DPR Dan DPA dibentuk menurut UUD segala kekuasaan dijalankan president dibantu KNIP. Pemerintah mengeluarkan;
    - Maklumat Wapres No X tanggal 16 Oktober 1945 KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
    - Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik.
    - Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.

  2. Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama (1950-1959)
    Demokrasi gagal karena dominannya partai politik, landasan sosial ekonomi masih lemah, tidak mempunyai konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.

  3. Pelaksanaan demokrasi Order Baru (1966-1998)
    Surat Perintah 11 Maret 1966
    Demokrasi gagal karena;
    - Rotasi eksekutif tidak ada
    - Rekrutmen politik tertutup
    - Pemilu tidak demokratis
    - Pengakuan HAM terbatas
    - Tumbuhnya KKN tinggi
    Sebab jatuhnya orde baru;
    - Krisis ekonomi
    - krisis politik
    - TNI tidak bersedia menjadi alat kekuasaan ORBA
    - Demonstrasi menuntut Soeharto untuk mundur dari Presiden.

  4. Pelaksanaan Demokrasi reformasi (1998-sekarang)
    Soeharto mundur 21 Met 1998 diganti dengan BJ Habibie.

    Membangun kembali demokrasi;
    1. TAP MPR No X/MPR/1998 tentang Reformasi.
    2. TAP MPR No VII/MPR/1998 pencabutan tap MPR tentang reformasi
    3. TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelengaraan negara bebas KKN.
    4. TAP MRP No XIII/MPR/1998 tenting membatasi masa jabatan presiden dan wapres.
    5. Amandemen UUD 1945 4 kali
Masa reformasi berhasil menyelenggarakan pemilu 2 kali tahun 1999 Dan 2004.

PEMILIHAN UMUM

Alas Dalai PEMILU;
  1. Langsung: tidal bias diwakilkan
  2. Umum: berlaku untuk seluruh orange Indonesia yang Sudan memenuhi syarat
  3. Bebas: bias memilih sesuai dengan pilihannya
  4. Rahasia: orange lain tidal Peru Thu pilihan kita
  5. Jujur
  6. Adil
Penyelenggara pemilu tingkat Pusan adalah KPU
Penyelengara pemilu tingkat daerah KPUD
Pertama kalinya presiden dipilih langsung oleh rakyat tahun 2004 yang menjadi president SBY.

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN HAM

Pascal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang  HAM. HAM adalah seperangkat hak yang melekat papa hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  1. Magna charta tahun 1215, piagam dari Raja John di Inggris kepada para bangsawan.
  2. Petition of rights tahun 1628, merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan bangsawan kepada raja di hadapan parlemen.
  3. Habeas corpus ACT 1679, merupakan dokuman hukum yang mengatur penahanan seseorang.
  4. Bill of rights 1689, document international yano ditandatangai Raja William III.
HAM di Indonesia di atur dalam pasal 28A - 28J UUD 1945 Dan UU No 39 Tentang 1999 tentang HAM.

Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia melalui pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Berlakunya berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Setelah diundangkan Pengadilan HAM dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, sebelum diundangkan Pengadilan HAM ad Hoc.

Pemerintah wajib menegakkan HAM dengan cara preventif (pencegahan) dengan membuat peraturan dan represif (penindakan) dengan mengadili pelaku pelanggar HAM.

Instrumen HAM;
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tenting HAM
  3. UU No 9 Thunk 1998 tenting kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
  4. UU No 39 Takun 1999 tentang HAM.
  5. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 1 angka 1 UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan di Indonesia menjelaskan bahwa warga negara merupakan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 telah ditegaskan bahwa warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hak Warga Negara
  1. Bidang politik; hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik.
  2. Bidang ekonomi; pekerjaan, upah
  3. Bidang sosial; pendidikan, kesejahteraan sosial, memeluk agama
  4. Bidang Hukum dan pemerintahan; menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada kecualinya, jaminan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  5. Bidang pertahanan dan keamanan; melaksanakan pemilu, mengawal pemerintahan, mematuhi peraturan perundangan.
Kewajiban Warga Negara

Dalam bidang politik, hukum dan pemerintahan warga negara wajib menjunjung tinggi pemerintahan dalam usaha pembelaan negara. 
Bidang sosial dan budaya warga negara wajib memelihara kebudayaannya nasional daerah. 
Bidang ekonomi warga negara wajib bayar pajak.

Lembaga Penegakan HAM
  1. KOMNAS HAM; berdasarkan Keppres No 50 Tahun 1993 sebagai response terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan Dania internasional tenting perlunya penegakan HAM di Indonesia. Lahirnya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didalamnya mengatur tentang KOMNAS HAM.

  2. KOMNAS Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; Keppres No 181 Tahun 1998, dengan maksud melindungi kaum perempuan dari segala tindakan kekerasan.
PELANGGARAN HAM

Secara umum pelanggaran HAM berat diantaranya;
  1. Pembunuhan besar-besaran/genosida
  2. Rasialisme
  3. Terorisme
  4. Pemerintah totaliter
  5. Pengrusakan kualitas lingkungan
  6. Kejahatan perang
Contoh pelanggaran HAM;
  1. 1991; kerusuhan di perumahan Santa Cruz, Chili, 200 orang meninggal
  2. 1993; meninggalnya aktifis buruh perempuan, Marsinah 8 mei 1993
  3. 1994; pembrendelan majalah tempo, editor dan detik
  4. 1995; kasus tanah Toraja dan kerusuhan di Flores
  5. 1996; kasus tanah Balongan, sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan
  6. 1997; kasus tanah Kemayoran
  7. 1998; kerusuhan 13 - 15 Mei 1998, tewasnya mahasiswa Trisakti di Jakarta dua hari sebelum kerusahan mei.
OTONOMI DAERAH

UU tentang otonomi daerah : UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah pernyataan tegas tentang hak daerah menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tujuan otonomi daerah diantaranya;
  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  2. Memberi kesempatan daerah mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  3. Meringankan beban pusat agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien
  4. Memberdayakan dan mengembangkan potensi SDA dan masyarakat daerah
  5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  6. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
Keuntungan otonomi daerah;
  1. Masyarakat diberi tanggung jawab lebih untuk mengembangkan daerahnya
  2. SDA dan SDM daerah lebih diberdayakan
  3. Prioritas pembangunan sesuai cita-cita masyarakat
Dasar hukum otonomi daerah;
  1. UUD 1945, pasal 18, 18A, dan 18B.
  2. TAP MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan SD Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI
  3. TAP MPR No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
  4. UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
  5. UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan pemerintah daerah
Asas-asas otonomi daerah;
  1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
  2. Dekonsentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat/instansi vertikal di wilayah tersebut
  3. Tugas pembantuan; penugasan pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah;

URUSAN PEMERINTAH PUSAT
  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan
  4. Yustisi
  5. Moneter dan fiskal nasional
  6. Agama

URUSAN PEMERINTAH DAERAH
  1. Kesehatan
  2. Pendidikan
  3. Tata ruang kota
  4. Sarana dan prasarana, dll
Perangkat daerah;
  1. Lembaga sekretariat
  2. Lembaga teknis daerah
  3. Lembaga dinas daerah
Urusan yang menjadi kewenangan provinsi;

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan ketentraman masyarakat;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabuoaten/kota; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan yang menjadi penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini tercantum poin-poinnya.
  1. Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  2. Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post