Klausula Hukum (Legal Clause)
natinedJs ⓚ 2017 Klausul yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Terjadinya kesepahaman bersama antara bank dan nasabah untuk mengingatkan diri pada kredit. Dalam klausul tersebut terdapat klausul perlindungan bank, debet rekening, kondisi kredit, pernyataan dan jaminan serta covenant. Condition precedent atau kondisi kredit yang diberlakukan bagi nasabah sedangkan covenant merupakan bank akan memberikan pekerjaan rekanan bank dalam hal ini PPAT untuk menyelesaikan administrasi kredit kepada jaminan.
Subyek Hukum
Baca juga : Belajar banyak tentang bank mikro
Perorangan
Perorangan adalah setiap pribadi yang dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pribadi nasabah sendiri.
Orang atau manusia pribadi yang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ;
Syarat Sah Perjanjian
Syarat Subyektif
Sepakat atau konsensus para pihak yang melakukan perikatan
"Bila tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan"
Para pihak harus cakap menurut hukum
Artinya para pihak harus sepenuhnya berhak dan berwenang melakukan perjanjian (tidak dibawah umur, tidak dibawah pengampunan dan tidak hilang ingatan atau kejiwaan bermasalah.
Syarat Obyektif
Jenis Perjanjian Berdasarkan Pembuatannya
Dibawah tangan (Unnotariil)
Notariil
Dibuat dan ditandatangani oleh dan dihadapan Notaris sehingga merupakan akta yang bersifat otentik dan merupakan pembuktian yang sempurna.
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan sekaligus juga meruoakan perjanjian induk atau perjanjian pokok yang dibuat dengan akta tertulis yang didalamnya salah satu pihak (kreditur) meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain (debitur) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para pihak antara lain bahwa nasabah berkewajiban melunasi hutang kepada kreditur selambat-lambatnya on time payment (OTP) jangka waktu tertentu. Pada akhir periode hutang tersebut ditambah bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain yang telah ditentukan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam hal pengambilan keputusan akan atau tidak jadi menggunakan kredit dari suatu bank
Hapusnya perjanjian terjadi bila :
Baca juga : Mau mengembangkan usaha dengan Kredit bank!!!
|
Tags
Infopedia
Perjanjian kredit apa mengikat sekali gan? gmana kalau keadaan ekonomi lagi susah trus tidak bisa bayar nanti kyak orang-orang yang diingetin perjanjian kreditnya aja bukannya cari solusi??
ReplyDelete