Hukum Perjanjian Kredit

Klausula Hukum (Legal Clause)

natinedJs ⓚ 2017 Klausul yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Terjadinya kesepahaman bersama antara bank dan nasabah untuk mengingatkan diri pada kredit. Dalam klausul tersebut terdapat klausul perlindungan bank, debet rekening, kondisi kredit, pernyataan dan jaminan serta covenant. Condition precedent atau kondisi kredit yang diberlakukan bagi nasabah sedangkan covenant merupakan bank akan memberikan pekerjaan rekanan bank dalam hal ini PPAT untuk menyelesaikan administrasi kredit kepada jaminan.

Subyek Hukum
  1. Perorangan                    : Orang perorangan cakap hukum
  2. Bukan Badan Hukum   : Bukan Badan Hukum berlegalitas   
  3. Badan Hukum               : Badan hukum dengan legalitas

Perorangan

Perorangan adalah setiap pribadi yang dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama pribadi nasabah sendiri.

Orang atau manusia pribadi yang dianggap cakap melakukan tindakan hukum apabila ;
  • Telah dewasa (21 tahun) atau sudah menikah atau pernah menikah
  • Tidak dalam keadaan hilang ingatan atau gila atau akal budinya tidak sehat
  • Tidak berada dibawah pengampunan

Syarat Sah Perjanjian

Syarat Subyektif

Sepakat atau konsensus para pihak yang melakukan perikatan
  1. Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian harus sama-sama menyetujui syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kredit.
  2. Hal ini dinyatakan dengan tandatangan atau paraf pada tiap lembar dan coretan (bila ada) dalam perjanjian tersebut. Kesalahan atas obyek perjanjian, paksaan dan penipuan merupakan unsur tidak terpenuhinya syarat kesepakatan.

"Bila tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan"

Para pihak harus cakap menurut hukum

Artinya para pihak harus sepenuhnya berhak dan berwenang melakukan perjanjian (tidak dibawah umur, tidak dibawah pengampunan dan tidak hilang ingatan atau kejiwaan bermasalah.

Syarat Obyektif

  • Ada suatu hal atau obyek tertentu
    Perjanjian tersebut harus mengenai suatu hal tertentu paling tidak ditentukan jenisnya
  • Ada suatu sebab yang halal
    Isi dan tujuan yang menyebabkan adanya perjanjian harus didasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal kesusilaan dan kelayakan.

Jenis Perjanjian Berdasarkan Pembuatannya

Dibawah tangan (Unnotariil)
  1. Dibawah tangan biasa
  2. Dibawah tangan yang dilegalisasi (ditandatangani dihadapan Notaris. Pengesahan terjadi dengan membubuhkan tanda tangan pada perjanjian.
  3. Dibawah tangan yang dicatatkan di kantor Notaris (warmerking) terjadi berdasarkan pengesahan dari tanggal tertera.

Notariil

Dibuat dan ditandatangani oleh dan dihadapan Notaris sehingga merupakan akta yang bersifat otentik dan merupakan pembuktian yang sempurna.

Perjanjian Kredit

  • Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan ini dapat terjadi sepihak atau timbal balik antara para pihak.

Perjanjian kredit merupakan suatu perikatan sekaligus juga meruoakan perjanjian induk atau perjanjian pokok yang dibuat dengan akta tertulis yang didalamnya salah satu pihak (kreditur) meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain (debitur) dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para pihak antara lain bahwa nasabah berkewajiban melunasi hutang kepada kreditur selambat-lambatnya on time payment (OTP) jangka waktu tertentu. Pada akhir periode hutang tersebut ditambah bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain yang telah ditentukan.

  1. Perjanjian accessoir merupakan perjanjian untuk jaminan yang merupakan perjanjian turutan atau ikutan menyertai perjanjian induk. Perjanjian di luar perjanjian induk dan akan merupakan kesepakatan bersama para pihak.
  2. Tanpa ada perjanjian induk (awal) maka tidak akan pernah ada perjanjian turutan atau perjanjian jaminannya.
  3. Dalam setiap perubahan antara lain penambahan (top up), perpanjangan (restruktur) atau pembaharuan (top down) dari perjanjian kredit awal wajib menunjuk dan mencantumkan perjanjian kredit awal sebagai dasar pembentukan perjanjian baru.
Hal yang perlu diperhatikan dalam hal pengambilan keputusan akan atau tidak jadi menggunakan kredit dari suatu bank

Hapusnya perjanjian terjadi bila :
  1. Perjanjian akan berakhir dengan lunasnya seluruh kewajiban debitur (pembayaran)
  2. Pembaharuan hutang (Novasi)
  3. Pembebasan hutang
  4. Pembatalan perjanjian

1 Comments

  1. Perjanjian kredit apa mengikat sekali gan? gmana kalau keadaan ekonomi lagi susah trus tidak bisa bayar nanti kyak orang-orang yang diingetin perjanjian kreditnya aja bukannya cari solusi??

    ReplyDelete
Previous Post Next Post