natinedJs ⓚ 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian peraturan perbankan secara online diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SiKepO). Berdasarkan statistika jenis peraturan yang diakses dari 5 item Peraturan OJK 53 % melakukan pencarian tentang peraturan OJK, Surat Edaran OJK 23 % mencari Surat Edaran OJK, Peraturan Bank Indonesia (PBI) 12 % mencari peraturan Bank Indonesia, dan sisanya Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), dan Surat Edaran Direktorat Jendral (SE DIR).
Situs ini berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan peraturan user friendly. Keunggulannya lebih signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan sebelumnya. Ketentuan yang dimuat di situs ini disusun komprehensif dan sistematis berdasarkan klarifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan. Dengan sistem ini masyarakat akan lebih mudah mengakses keberlakuan suatu ketentuan dan dapat mengupdate ketentuan-ketentuan terkini.
Situs ini dapat digunakan dengan mudah. Hanya dengan melakukan pencarian di kolom searching dan akan disajikan peraturan dalam bentuk utuh dan dapat dilihat lebih mendalam sampai pasal dan babnya. Situs ini baru menyediakan peraturan perbankan konvensional. Dan akan dilakukan pengembangan lagi pada situs ini untuk akses peraturan perbankan syariah.
Akses Situs dapat masuk DISINI
Logo SIKePO Latar Belakang SIKePO Ketentuan perbankan yang ada saat ini saling berkaitan satu sama lain, sehingga pemahaman terhadap suatu topik perbankan tidak cukup hanya dengan membaca satu ketentuan. Untuk dapat memahami ketentuan perbankan yang jumlahnya cukup banyak dan saling terkait, dibutuhkan kodifikasi ketentuan perbankan. Kodifikasi ketentuan perbankan disusun secara sistematis berdasarkan topik tertentu dalam suatu sistem aplikasi, yaitu Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). SIKePO diharapkan dapat membantu penggunanya untuk lebih memahami ketentuan perbankan secara komprehensif. Tujuan SIKePO Lengkap, menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang telah dikelompokkan berdasarkan topik tertentu (kodifikasi) maupun ketentuan secara utuh. Selain itu, SIKePO juga menyajikan data berupa rekam jejak keberlakukan suatu ketentuan. Terkini, dilakukan updating database secara berkala apabila terdapat ketentuan perbankan yang baru diterbitkan. |
Tags
KlasUmum
Lah ojk pan sosialisasi lsung dong surat edarannya nanti terjadi multitafsir loh. Wong gaji sudah gede loh
ReplyDelete