Mengelola Portofolio Kredit Unit Bank Agar Meningkat

natinedJs ⓚ 2017 Meningkatkan Protofolio Kredit Unit Bank (Manajerial) bank dengan pengelolaan manajemen yang kurang baik dapat menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Akan ada banyak akun-akun yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya. Sehingga diperlukan pengelolaan unit bagi Unit Manager menjaga portofolio kredit unit bank. Dalam kajian berikut ini merupakan langkah umum dalam pengelolaan, teknis-teknis untuk mengelola unit perbankan.



KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH Account Officer atau MarketingAccount officer melakukan kunjungan ke calon debitur untuk mendapatkan informasi sebagai berikut 2:
  1. Tujuan Kredit.
  2. Aktivitas usaha dan keberadaan debitur.
  3. Lama usaha di Pasar.
  4. Riwayat pinjaman di tempat lain.

Dalam Inisiasi tersebut Selanjutnya : 
  • Account Officer melakukan verifikasi dokumen asli dan memfotokopi dokumen kredit calon debitur.
  • Account Officer melakukan verifikasi pada kelayakan calon debitur.
  • Account Officer menolak bila terdapat info negatif.
  • Account Officer menyerahkan ke Credit Officer untuk proses selanjutnya.
  • Account Officer wajib menginformasikan penolakan secepatnya ke calon debitur apabila kredit calon debitur belum bisa diproses namun demikian alasan penolakan tidak boleh disampaikan.
  • Debitur yang ditolak harus dicatat dalam daftar reject pengajuan pinjaman.


KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH Credit Officer (CO).

  1. Credit Officer (CO) melakukan trade checking minimal dari 3 sumber.
  2. Credit Officer (CO) melakukan verifikasi pada BI Checking.
  3. Credit Officer (CO) menolak bila terdapat info negatif.
  4. Melakukan registrasi Aplikasi Kredit.

Apabila persyaratan dokumentasi sudah lengkap, Credit Officer (CO) segera melakukan pemeriksaan dokumen.
  • Credit Officer (CO) melakukan verifikasi dokumen jaminan.
  • Credit Officer (CO) melakukan kunjungan tempat usaha dan tempat tinggal calon debitur dengan melakukan pemotretan.
  • Credit Officer (CO) melakukan Appraisal terhadap Jaminan.
  • Credit Officer (CO) melakukan kunjungan Usaha dan jaminan wajib melakukan pemotretan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Jaminan harus jelas dengan memperlihatkan tampak depan, kanan, kiri dan bagian dalam.
  • Foto bagian dalam harus mengikutsertakan calon debitur di dalamnya.
  • Foto jaminan dan tempat usaha harus diberi keterangan secara jelas menunjukkan letak dan batas-batasnya agar tidak membingungkan bagi yang melihatnya.
  • Usaha debitur wajib difoto dan dalam foto harus tampak dengan jelas nama dan alamat toko atau kios atau tempat usaha. Aktifitas usaha dan debitur harus tampak di dalam tempat usahanya.


Syarat UMUM Pengajuan Kredit :
  1. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat kredit berakhir.
  2. WNI yang berdomisili di Indonesia.
  3. Tidak terdapat informasi negatif calon debitur.
  4. Tidak termasuk dalam kredit bermasalah Bank lain atau Perusahan Finansial lainnya.
  5. KTP, KK, Akta Nikah ( bila sudah menikah ).
  6. Telah dilakukan BI cheking dengan kolektibilitas lancar.
  7. NPWP dipersyaratkan bagi calon debitur yang memliki total fasilitas kredit secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.
  8. Surat Keterangan Usaha dari Dinas Pasar / Instansi Terkait.


Syarat KHUSUS Pengajuan Kredit :
  • Lama usaha minimal 1 ( tiga ) tahun di usaha yang sejenis
  • Foto copy Surat Kepemilikan Jaminan.
  • Rincian omzet penjualan.


Proses disetujuinya Kredit dan Keputusan dalam Kredit :

  1. Persetujuan kredit wajib dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan BWMP, dengan melakukan pemeriksaan dan validasi informasi sesuai dengan ketentuan umum kredit.
  2. Credit Officer (CO) dan atau Unit Manager wajib melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan usaha dan kemampuan pembayaran serta evaluasi seluruh detail data sebelum proses kredit dilanjutkan.
  3. Credit Officer (CO) dan atau Unit Manager wajib membaca dan mempelajari secara detail rekomendasi yang disampaikan Credit Officer (CO) dan Account Officer (AO).
  4. Credit Officer (CO) dan atau Unit Manager wajib melakukan pengecekan karakter dan trade checking calon debitur dari pihak ketiga.
  5. Pejabat berwenang yang menandatangani Pengajuan Kredit dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua informasi yang telah diverifikasi yang tercantum di dokumen kredit.



Pada prinsipnya proses pencairan kredit dapat dilakukan setelah calon debitur menandatangani Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang dan semua dokumen yang dipersyaratkan lengkap dan Jaminan atau bukti surat yang dijaminkan diberikan oleh calon debitur setelah dilakukan pelunasan pembayaran hutang di Bank sebelumnya. Proses pemberian kredit seperti dalam Bacaan Sejarah Kredit dan lainnya, misal cek dokumen, verifikasi karakter, verifikasi tujuan pinjaman, verifikasi usaha dan verifikasi perhitungan Disposable Income (DI) tetap harus dilakukan untuk proses take over kredit ( pengambil-alihan kredit ) dari bank lain.

Credit Officer (CO) dan atau Unit Manager WAJIB MELAKUKAN:
  1. Meminta debitur untuk membuat surat pernyataan diatas materai bahwa debitur bersedia menanggung segala beban yang timbul apabila proses take over kredit dari Bank lain gagal atau batal dilakukan.
  2. Menghubungi pihak Bank asal debitur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Cek outstanding pinjaman dan pastikan jumlah pinjaman yang akan diberikan dari Unit/Cabang mencukupi untuk proses pelunasan di bank lain.
  3. Cek Dokumen Jaminan Asli ke Bank yang akan di take over dan Surat Hasil pengecekan BPN yang sudah dilakukan oleh Bank tersebut.
  4. Lakukan Pengikatan Kredit berupa Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang.
  5. Menerbitkan Memo Untuk melakukan pencairan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  6. Lakukan pelunasan ke Bank yang ditake-over dan meminta Surat Pelunasan Pinjaman dari Bank yang bersangkutan.
  7. Pengambilan jaminan untuk segera dilakukan pengikatan jaminan di Notaris pada hari yang sama.
  8. Dibuatkan tanda terima jaminan kepada debitur.


Persyaratan Dokumen

PERSYARATAN KTP.
  1. KTP yang masih berlaku. Apabila KTP telah jatuh tempo, dapat menggunakan Surat Keterangan perpanjangan KTP dari RT/RW sampai Kelurahan. yang mencantumkan jangka waktu perpanjangan.
  2. KTP asli harus dibawa dan diperlihatkan pada Pejabat Bank untuk dilakukan verifikasi.
  3. Fotokopi KTP harus distempel “sesuai asli” dan diparaf oleh pejabat verifikator.
  4. Apabila terjadi beda tanda tangan, maka harus dilengkapi Surat Pernyataan beda tandatangan. Semua dokumen harus ditandatangani beserta cap jempol oleh yang bersangkutan dihadapan Pejabat Bank. ( dilampiri foto diri ).


PERSYARATAN CATATAN KEUANGAN.

Catatan keuangan wajib dilampirkan dalam setiap pengajuan kredit sebagi bukti pendukung dalam setiap pengajuan kredit calon debitur yang menjadi dasar dalam perhitungan sumber pembayaran calon debitur. Contoh : Keuangan dapat berupa minimal salah satu dokumen di bawah ini :
  1. Copy rekening bank berupa rekening tabungan dan atau rekening koran atas nama calon debitur.
  2. Copy catatan atau buku catatan atau buku catatan keuangan yang dimiliki calon debitur minimal 1 bulan terakhir.
  3. Copy nota - nota penjualan dan atau nota – nota pembelian.
  4. Catatan penjualan pembelian dan nota – nota pembelian.
  5. Catatan keuangan yang dibuat oleh Account Officer (AO), Credit Officer (CO) atau Unit Manager (UM) dalam format Form Kunjungan Debitur dan Jaminan untuk perhitungan LTV.


PERSYARATAN KARTU KELUARGA / AKTA NIKAH.

  1. Akta Nikah wajib untuk calon debitur yang sudah menikah. Bagi yang menikah secara adat/agama wajib melampirkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Suami-Istri yang diperkuat oleh Kelurahan setempat. Bagi yang belum menikah, wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Menikah.
  2. Wajib melampirkan Kartu Keluarga.
  3. Kartu Keluarga dipergunakan apabila calon debitur belum menikah.
  4. Jika tidak memiliki Akta Nikah, suami / istri harus tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
  5. Untuk calon debitur yang sedang dalam proses perceraian maka pengajuan kredit ditunda sampai ada keputusan resmi mengenai status hukum calon debitur tersebut.
  6. Untuk duda / janda yang bercerai wajib ada Akta Cerai atau Keputusan Pengadilan, dan Keputusan Pengadilan mengenai pembagian harta gono-gini.
  7. Untuk duda / janda karena meninggal dunia wajib ada Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan setempat.
  8. Untuk calon debitur yang memiliki istri/suami lebih dari satu (SURAT RESMI –TANPA UNSUR HARTA GONO-GINI) tidak diperkenankan untuk mengajukan kredit.


PERSYARATAN SURAT IJIN USAHA.

Surat Ijin Usaha harus diterbitkan secara resmi oleh Instansi yang berwenang.
Surat Ijin Usaha sesuai dengan usaha yang akan dibiayai dan atas nama calon debitur.

PERSYARATAN DOKUMEN SPPT DAN PBB.

STTS & SPPT-PBB tahun terakhir yang asli. Yang dimaksud dengan bukti pembayaran PBB tahun terakhir adalah :
  • Jika batas waktu pembayaran PBB pada tahun berjalan belum jatuh tempo, maka bukti pembayaran PBB yang diminta adalah untuk pembayaran tahun sebelumnya.
  • Jika batas waktu pembayaran PBB tahun berjalan telah jatuh tempo maka bukti

pembayaran PBB yang diminta adalah Bukti pembayaran tahun berjalan.

PERSYARATAN NPWP ( COPY ).
Ketentuan NPWP pada prinsipnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia perihal pencantuman NPWP dalam Pelaporan System Informasi Debitur ( SID ) yang berlaku:

  1. Debitur dengan total plafond kredit tertentu diwajibkan memiliki NPWP.
  2. Apabila calon debitur belum memiliki NPWP, dapat menggunakan Surat Pernyataan NPWP dalam proses dari Instansi terkait.
  3. Ibu rumah tangga dapat menggunakan NPWP pribadi atas nama suami disertai kartu indentitas suami dan Surat Nikah atau Kartu Keluarga, sepanjang tidak ada Perjanjian Pisah Harta. Tetapi suami tidak dapat menggunakan NPWP pribadi atas nama istri.


PERSYARATAN DOKUMEN KREDIT.

  • Dokumen kredit dibawah ini wajib dibuat untuk calon debitur baru.
  • Formulir pengajuan pinjaman yang sudah ditandatangani calon debitur.
  • Formulir Kunjungan Debitur dan Jaminan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Jaminan (BAPJ).
  • Foto usaha & jaminan.
  • Memo Persetujuan Pinjaman, Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang berdasarkan covenant di dalamnya.
  • Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang DISERAHKAN untuk setiap debitur.Pengikatan Jaminan Kredit sesuai dengan jenis dokumen Bukti Kepemilikan Jaminan yang diserahkan.

PERSYARATAN DOKUMEN JAMINAN.

Lokasi Jaminan dan Jenis jaminan yang diperkenankan adalah sebagai berikut :

Jenis Jaminan Persyaratan Jaminan
Tanah kosong
  • Tanah pekarangan/tanah darat/tanah kebun.
  • Tanah sawah produktif.
  • Tanah tambak produktif.
  • Tanah perkebunan produktif.
  • Tanah peternakan produktif.
  • Tanah tambak/sawah/ yang sudah dikeringkan, tanah kebun/tanah peternakan yang sudah tidak produktif tetapi masih marketable.

Syarat dan ketentuan keadaan jaminan :
  1. Memiliki batas – batas tanah yang jelas.
  2. Terdapat akses jalan masuk ke lokasi jaminan yang secara fisik dapat dibuktikan dan sesuai dengan Gambar Situasi (GS)/peta lokasi yang tercantum pada dokument jaminan.
  3. Akses jalan masuk ke lokasi jaminan minimal selebar 1 meter kecuali untuk lokasi jaminan tanah sawah. Apabila terdapat perbedaan bentuk luas tanah antara gambar situasi dengan fisik jaminan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak – pihak yang terkait yaitu : RT-RW, Kelurahan dan atau BPN setempat, atau pejabat yg berwenang.


Tanah dan Bangunan
  • Rumah Tinggal.
  • Ruko.
  • Apartemen.
  • Rumah susun.

Syarat dan ketentuan keadaan jaminan :
  1. Bangunan sudah jadi bukan bangunan setengah jadi atau bangunan yang masih dalam tahap pembangunan.
  2. Bukan merupakan sarana ibadah, sarana sosial yang digunakan oleh masyarakat.
  3. Waktu pinjaman tidak melebihi tanggal jatuh tempo SHGB ( 2 tahun sebelum habis jangka waktu SHGB ).


PENGIKATAN KREDIT. Perjanjian dan proses penandatanganan Surat Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang :

Pengikatan kredit di bawah tangan
Pengikatan kredit Notariil
Perjanjian Kredit ( PK ), 
Akte Pengakuan Hutang ( APH ), ditandatangani oleh Pejabat Bank yang telah diberi kuasa oleh Direksi dan debitur (suami dan istri) dan dilegalisasi oleh Notaris.

Penandatanganan dilakukan
sebagai berikut :
  • PK ditandatangani diatas materai oleh calon debitur dan Pejabat Bank yang memiliki surat kuasa Direksi untuk melakukan penandatanganan PK.
  • Penandatangan dilakukan di hadapan Pejabat Bank.
  • Apabila suami / istri debitur tidak dapat hadir, maka ybs harus memberikan Surat Persetujuan meminjam uang kepada calon debitur yang wajib dilegalisasi oleh Notaris.
  • Setiap halaman PK wajib ditandatangani oleh para pihak.
  • PK yang telah ditandatangani oleh para pihak ( debitur, suami/istri debitur dan Pihak Bank) harus dibuat rangkap 2 :
  •  Asli disimpan di Khasanah.
  • Copy diberikan Debitur. dibuat secara Notariil dan ditandatangani oleh Pejabat Bank yang telah diberi kuasa oleh Direksi dan debitur (suami dan istri).


Penandatanganan dilakukan sebagai berikut :
  • PH ditandatangani diatas materai oleh calon debitur dan Pejabat Bank yang memiliki surat kuasa Direksi untuk melakukan penandatanganan PH.
  • Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris yang menjadi rekanan bank.
  • Apabila suami / istri debitur tidak dapat hadir, maka ybs harus memberikan Surat Persetujuan meminjam uang kepada calon debitur yang wajib dilegalisasi oleh Notaris.
  • Setiap halaman PH wajib ditandatangani oleh para pihak.
  • PH yang telah ditandatangani oleh para pihak (debitur, suami/istri debitur dan Pihak Bank) harus dibuat rangkap 2 :
  • Asli disimpan di Khasanah.
  • Copy diberikan Debitur.


Setiap pembuatan akta Notaris wajib dilengkapi dengan covernote (CN) yang mencantumkan jenis akta yang dibuat dan jangka waktu penyelesaian secepatnya. (Khusus APHT dan SKMHT Maksimal 1 bulan). Penerimaan Akta Notaris yang sudah selesai wajib diperiksa oleh pejabat yang berwenang.

PENGIKATAN KREDIT UNTUK PENAMBAHAN PLAFOND.

Kondisi Pinjaman Pengikatan Kredit dan Jaminan

Jumlah outstanding pinjaman lama + penambahannya ditentukan dengan Pejabat dengan wewenang terbesar. Fasilitas lama ditutup dan fasilitas baru dibuka (CLOSE REEBOOK). Persyaratan penambahan Plafond :
  • Fasilitas kredit telah berjalan minimal 1 (satu) tahun dan tidak pernah terjadi tunggakan.
  • Hasil BI Checking dalam kondisi lancar.

  1. Perjanjian Kredit Baru dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris.
  2. Pengikatan ulang atas seluruh jaminan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. Akta Pengakuan Hutang baru dibuat secara Notariil.



PENGIKATAN JAMINAN.
Jenis Dokumen Jaminan Jenis Pengikatan

SHM atau SHGB/Sertifikat atas Satuan Rumah Susun SKMHT, APHT, sampai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), untuk pemberian kredit dengan batasan tertentu melalui Pejabat berwenang. Cover note dan tanda terima jaminan dari Notaris wajib diperoleh pada hari yang sama dengan hari pengikatan jaminan. Nilai APHT minimal sebesar 125% nilai plafond kredit yang akan diberikan. Hak Sewa/Hak Pakai atas tanah/Bangunan/Kios. Notaril menggunakan standar Perjanjian Cessie / Fidusia dan ditandatangani di atas materai oleh penjamin (pemilik jaminan) dan pihak Unit bank. Surat Kuasa menjual dan mengalihkan hak atas jaminan.

PENJELASAN UNTUK DOKUMEN PENGIKATAN JAMINAN.
  1. Khusus pengikatan dibawah tangan, dokumen pengikatan jaminan ditandatangani pada setiap halaman oleh pihak Bank, suami / istri dari debitur dan pemilik jaminan.
  2. Dokumen asli Kartu Indetitas ( KTP ) dan asli Kartu Keluarga ( KK ) penjamin wajib diperlihatkan dan di verifikasi pada waktu pengikatan jaminan. Copy dokumen tersebut disimpan dalam folder kredit debitur.
  3. Pengikatan Jaminan menggunakan standar format bank untuk masing –masing jenis jaminan.
  4.  Penandatanganan Pengikatan Jaminan untuk pinjaman dengan batasan tertentu diatur secara tersendiri.
  5. Pengikatan Jaminan SKMHT – APHT sampai diterbitkan SHT ( Sertifikat Hak Tanggungan ).
  6. Untuk Sertifikat yang dalam proses peningkatan Hak dari SGHB menjadi SHM maka Pengikatan Jaminan wajib memenuhi persyaratan :
  7. Proses peningkatan Hak dilakukan di Notaris yang sudah menjadi rekanan bank.
  8. Proses SKMHT – APHT harus dilakukan oleh Notaris yang sama.


JENIS KEPEMILIKAN JAMINAN. KEPEMILIKAN JAMINAN. Jenis Jaminan Pemilik Jaminan

Tanah dan Bangunan
  1. Atas nama calon debitur.
  2. Atas nama pihak ketiga : Suami/Istri/Orang Tua kandung/Mertua/anak kandung debitur DAN SAUDARA KANDUNG DEBITUR (BORTOGH).
  3. Jaminan atas nama pemegang selain pihak ketiga tersebut di point 2 ,maka wajib langsung dibalik namakan atas nama calon debitur (suami/istri), dengan bukti pengurusan berupa cover note dari Notaris yang menjadi Rekanan bank. Cover note harus mencantumkan maksimal jangka waktu pengurusan dokumen.

PENJELASAN STATUS KEPEMILIKAN JAMINAN.

Tanah dan Bangunan milik debitur dalam status disewakan / dikontrakan kepada pihak lain. Yang dimaksud adalah jaminan yang disewakan atau dikontrakan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Jangka waktu sewa/kontrak maksimal 1 tahun dengan sistem pembayaran sewa/kontrak tahunan.
  2. Memiliki Surat Perjanjian Sewa/Kontrak. Tanah dan Bangunan dalam status sewa/kontrak yang memenuhi kriteria di atas dengan syarat sebagai berikut :

  • Pihak penyewa bersedia melakukan penandatanganan Surat Pernyataan untuk mengosongkan Jaminan diatas materai.
  • Apabila pihak penyewa mengalihkan sewa / kontrak jaminan kepada orang lain wajib mendapat persetujuan dari Pihak Bank.
  • Melampirkan Dokumen sewa menyewa/kontrak antara debitur dengan pihak penyewa.
  • Tanah & Bangunan milik debitur dalam status rumah petak/rumah kos. Yang dimaksud dengan rumah petak/rumah kos dengan kriteria sebagai berikut :
  • Jangka waktu / Sewa bulanan.
  • Tidak memiliki surat perjanjian sewa/kontrak.
  • Tidak digunakan untuk bisnis ilegal/hiburan malam, contoh bisnis ilegal : warung remang – remang, Panti Pijat, dll.
  • Pemilik jaminan bukan atas nama debitur.
  • Jaminan atas nama pihak ke tiga atau nama lebih dari satu orang.
  • Semua pihak penjamin (suami dan istri) wajib hadir dan menandatangani Pengikatan

PENUKARAN JAMINAN.
Penukaran jaminan tidak diperkenankan kecuali telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit ( yang memutuskan pemberian kredit tersebut ).

KREDIT BERMASALAH

PANDUAN PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH
Hari Keterlambatan
Proses -3 7 14 21 28 35 42 60+
Penagihan
SP 1
SP 2
SP 3
Somasi 1
Somasi 2
Restrukturisasi
Pemberitahuan Penarikan/Penjualan Jaminan
Penarikan/PenjualanJaminan Proses Hukum

SURAT PERINGATAN.
  1. Terhadap debitur-debitur yang menunggak maksimal hingga 7 hari harus diberikan Surat Peringatan I ( pertama ) yang ditandatangani oleh Manager Unit.
  2. Maksimal 7 hari setelah diberikannya Surat Peringatan I tetapi tidak ada pembayaran dari debitur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan II ( dua ), ditandatangani oleh Manager Unit.
  3. Maksimal 7 hari setelah diberikannya Surat Peringatan II namun tidak ada pembayaran dari debitur akan dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan III ( ketiga ) yang ditandatangani oleh Manager Unit.
  4. Surat Peringatan disampaikan langsung kepada debitur /penjamin dalam amplop tertutup. Dalam hal debitur tidak dapat ditemui, Surat Peringatan dapat diberikan kepada keluarga debitur / penjamin. Penerima surat wajib menandatangani tanda terima disertai nama jelas dan tanggal terima surat.
  5. Operasional Unit atau Credit Officer Unit wajib menyimpan arsip Surat Peringatan dalam file kredit untuk dijadikan bukti pada saat pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri atau kantor lelang Swasta.
  6. Setelah debitur diberikan Surat Peringatan I – III maka Unit akan meminta debitur untuk melakukan penjualan jaminan atau penyerahan jaminan secara sukarela.


PENYELESAIAN KREDIT.
Setelah Surat Peringatan I s/d III diberikan dan tidak ada tanggapan positif dari debitur dan atau pembayaran debitur untuk pelunasan, maka Bagian Penyelesaian Kredit / Collection akan melakukan Somasi.
.
SOMASI.
  1. Somasi I dibuat oleh pengacara rekanan bank yang diberikan setelah Unit melakukan langkah-langkah tersebut di atas dan debitur masih belum dapat memenuhi kewajibannya.
  2. Maksimal 7 hari setelah diberikannya Somasi I dan tidak adanya pembayaran maka dibuatkan Somasi II / terakhir. Jangka waktu Somasi II adalah 7 hari.


RESTRUKTURISASI.
Untuk menyehatkan kembali kredit bermasalah yang masih mempunyai potensi untuk direstruktur, maka pinjaman dapat direstrukturisasi dengan ketentuan sebagai berikut :

Kriteria. Debitur yang dapat direstruktur adalah debitur yang memenuhi persyaratan yaitu :
  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit.
  2. Debitur memiliki karakter dan prospek usaha yang baik serta mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
  3. Bunga dan denda tunggakan tidak diperkenankan sebagai penambahan pokok pinjaman yang akan direstrukturisasi.
  4. Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi.


PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PENJUALAN /
PENGAMBILALIHAN JAMINAN SECARA SUKARELA.
Apabila debitur dengan kolektibilitas Kurang Lancar dan debitur tidak lagi sanggup melakukan pembayaran angsuran dan juga tidak berupaya melunasi kewajibannya secara bertahap, maka unit wajib meminta debitur untuk melakukan penjualan jaminan / penyerahan jaminan secara sukarela untuk dijadikan sumber pengembalian kredit.

  1. Penjualan Jaminan. Permintaan untuk penjualan jaminan terhadap debitur disampaikan secara tertulis secepatnya setelah diterbitkannya Surat Peringatan III. Apabila debitur bersedia melakukan penjualan jaminan maka prosedur yang ditempuh adalah : Setelah fisik jaminan berada dalam penguasaan bank maka akan dilakukan penjualan secepatnya oleh Pemimpin Unit masing-masing dengan persetujuan pimpinan dengan kewenangan yang sesuai.
  2. Setelah mendapat persetujuan dari Direksi, Unit melakukan pemberitahuan kepada debitur dan menyiapkan proses penjualan jaminan dari debitur ke Bank melalui Notaris rekanan atau pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli.
  3. Transaksi jual beli baru dapat dilakukan setelah seluruh dana efektif di bank, dan telah dilakukan pendebetan oleh Operasional Unit untuk pelunasan kredit sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  4. Setelah dilakukan point diatas maka Unit membuat serah terima jaminan asli dengan pemilik jaminan.


Materi Credit Analysis            DOWNLOAD DISINI 


Hapus Buku (WRITE – OFF)

  1. Hapus buku dan atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet.
  2. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana (partial write off).
  3. Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh penyediaan dana.
  4. Hapus buku dan atau hapus tagih sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan.

1 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post