Persyaratan dan Verifikasi Dokumen Kredit Mikro

natinedJs ⓚ 2017 Kredit Mikro Persyaratan dan Dokumen Persyaratan KTP. Kondisi umum, KTP masih berlaku dan sudah dilengkapi tanda tangan calon nasabah. Apabila KTP belum ditandatangani calon nasabah wajib menandatangani KTP tersebut dan membuat pernyataan tentang kebenaran KTP tersebut pada bank. KTP dengan cap jempol untuk penjamin orang tua tidak bisa tanda tangan lagi, dapat digunakan. Apabila terdapat perbedaan tempat tinggal dan alamat pada KTP, diperlukan surat keterangan domisili dari RT-RW dan kelurahan setempat.


Tetap diperhatikan perbedaan tanda tangan tercantum pada KTP dan dokumen lainnya agar bila terdapat perbedaan yang jauh agar calon nasabah dapat memperbaikinya.

Bila terdapat perbedaan nama pada KTP dan dokumen lainnya agar diperhatikan agar dilakukan kesamaan apabila sulit lakukan dengan mengambil surat keterangan dari pejabat berwenang tentang kesamaan dari data-data tersebut.

NPWP dan SPPT -  PBB

Beberapa bank menggunakan limit pinjaman 50 juta untuk persyaratan NPWP. Beberapa bank lainnya limit 100 juta untuk persyaratan NPWP.

SPPT-PBB merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Apabila tanggal batas waktu pembayaran PBB tahun berjalan belum terlewati maka dapat menggunakan SPPT PBB tahun sebelumnya. Sebaliknya bila tanggal waktu pembayaran tahun berjalan sudah terlewati, maka SPPT wajib dibayar dan diperbaharui dengan SPPT PBB terbayar.

Surat Izin Usaha (Surat Keterangan Usaha)

Surat Izin usaha harus sesuai dengan jenis usaha yang akan diajukan untuk pengajuan kredit dan wajib atas nama calon nasabah yang mengajukan pinjaman. Dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha dari keluraha bila bukan berada di area pasar yang harus menggunakan Kartu Tanda Pedagang dan Surat Izin Dagang dari PD Pasar.

Dokumen Jaminan dan Kelengkapannya

Sertifikat hak atas tanah dengan kelengkapan SPPT-PBB, dan bukti lunas PBB tahun terakhir. Catatan dalam keadaan pernah terjadi pengalihan hak (Jual Beli dan Hak Waris) maka bukti tanah harus dilengkapi dengan tanah yang diperjualbelikan (AJB/Akta Hibah/Akta Pembagian Hak bersama).

Girik/Letter C atau tanah adat lainnya yang sejenis tidak dapat digunakan lagi. Disarankan untuk melakukan sertifikasi hak atas tanah agar dapat mengurangi dampak dari sengketa. Akta Jual Beli, Akta Hibah, dan Akta pembagian hak bersama wajib sudah sertifikasi mengingat kebijakan pemerintah tentang sertifikasi. PropertiKompas.Com, 2016 sertifikasi gratis pada tahun 2017 dengan biaya lima juta rupiah biaya tersebut akan ditanggung pemerintah berita tentang pertanahan di BPN

Pemeriksaan Dokumen Jaminan

Jaminan Tanah dan Bangunan
  • SHM : Riwayat tanah
  • AJB : Riwayat tanah, kepemilikan tanah sebelum AJB
  • Girik : Tidak terdapat asal usul tanah

Nama Pemilik, Alamat lokasi dan luas tanah :
Alamat lokasi tercantum pada bukti kepemilikan harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya. Contohnya antara lain IMB, PBB, Surat Keterangan Tanah lainnya. Perbedaan data bukti kepemilikan wajib disertai dokumen atau syarat dengan pengesahan dari instansi berwenang.

Gambar Situasi atau Denah Lokasi Tanah

Penomoran tanah dan batas tanah disertai bentuk yang ada dalam gambar situasi. Penyesuaian data pada gambar situasi dengan data pada dokumen kepemilikan. 

Jaminan Kios (Surat Hak Pakai dan Surat Hak Guna Bangunan)

Surat Hak Pakai dan Surat Hak Guna Bangunan mempunyai fungsi sertifikat. Hanya saja perbedaannya pada obyek sertifikat tergantung dari penggunaan objek yang disertifikat tersebut.

Previous Post Next Post