Sistem Devisa Indonesia

Beberapa Sistem Devisa Indonesia

natinedJs ⓚ 2017 Devisa merupakan seluruh barang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Bentuk dari Devisa sendiri misalnya seperti: mata uang asing (dollar, euro dll.), emas, wesel asing dan lain-lain. Harus ada regulasi yang digunakan untuk menjalankan sistem dari Devisa ini. Indonesia sendiri sistem Devisanya terbagi dua yaitu Sistem Devisa Bebas dan Penentuan Kurs Devisa.

Sistem Devisa Bebas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor dan Impor dan Lalu Lintas Devisa. Pada pasal satu menyebutkan Setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa. (PP No 1 Tahun 1982 DOWNLOAD DISINI). Dengan keluarnya PP ini Indonesia menganut sistem devisa bebas yang murni, dimana kewajiban untuk menjual devisa hasil ekspor kepada pemerintah ditiadakan. Setiap orang di Inondesia dengan bebas dapat memperoleh dan menggunakan devisa dalam jumlah berapapun.

Penentuan Kurs Devisa

Nilai setiap unit devisa yang dimiliki di ukur dari kurs devisa tersebut terhadap rupiah. Kurs devisa ini pada mulanya ditetapkan Bank Indonesia (BI) setiap hari dan berlaku sepanjang hari. Dengan demikian setiap jual beli devisa di Indonesia harus menggunakan kurs dari BI.

Sebelum 15 November 1978 cara penetapan kurs oleh BI dilakukan dengan sistem Fixed Exchange Rate dengan mengakaitkannya kepada USD (peg to USD). Namun setelah itu kurs kemudian ditetapkan dengan mengaitkannya dengan mata uang asing lainnya yang convertible dan dikenal dengan sistem Managed Floating Rate

Dalam perkembangannya seiring dengan majunya pasar valuta asing, BI kemudian menyerahkan penetapan kurs devisa ini pada perbankan. BI hanya menetapkan kurs devisa pada pagi hari yang harus digunakan oleh bank devisa jika hendak bertransaksi dengan BI. Pada awalnya spread kurs jual beli devisa (USD) BI adalah Rp 6,-.

Selanjutnya untuk lebih menggairahkan transaksi valuta asing antar bank. BI kemudian mengambil beberapa langkah dengan mengubah sistem penetapan kurs devisa USD dan waktu penetapannya. Mula-mula BI menetapkan dua kali kurs USD pada pagi dan sore hari, dan perbankan hanya dapat melakukan transaksi BI pada sore hari. Dengan cara ini, penetapan kurs oleh perbankan lebih didasarkan pada keadaan pasar. Spread kurs jual beli USD BI saat itu adalah Rp 6,-.

Kemudian BI tidak lagi menetapkan kurs tetap pada pagi hari, melainkan hanya pada sore hari. Kurs pagi hari hanya berlaku untik indikasi atau konversi bagi perbankan dan spread kurs jual beli USD BI dilebarkan menjadi Rp 10,- dan kemudian Rp 20,-. Dengan cara ini pasar valuta asing antar bank sembakin berkmbang. Kurs ditetapkan oleh masing-masing bank dan BI hanya memberikan batasnya. 

Banyak mata uang negara lainnya menganut sistem Clean Floating Rate dimana fluktuasi kurs mata uang negara tersebut ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu permintaan dan penawaran. Sistem penetapan kurs saat ini dilakukan oleh BI sejak 14 Agustus 1998 adalah dengan free floating.

Post a Comment

Previous Post Next Post