Pengawasan Bank
natinedJs ⓚ 2017 Sistem pembayaran telah kita ketahui sebelumnya dari bahasan mengenai Neraca Pembayaran dan Devisa Negara. Dalam hal ini pasti ada sistem pembayaran yang berjalan bagaimana sebenarnya Bank Sentral Indonesia mengaturnya. Diperlukan suatu ritme untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia berwenang :
- Mengatur sistem kliring antar bank untuk mata uang Rupiah dan valuta asing, baik yang dilakukan sendiri oleh BI atau dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan BI.
- Menetapkan macam, harga, ciri dan bahan uang yang akan dikeluarkan dan menetapkan tanggal berlakunya.
- Satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan atau mengedarkan atau mencabut dan atau menarik dan memusnahkan uang Rupiah.
Mengatur dan Mengawasi Bank
Untuk melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, dalam hal ini bank sentral Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan atau kebijakan memberikan dan mencabut izin atas lembaga dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank dengan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan mengatur :
- Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
- Tingkat kesehatan perbankan dilihat dari :
- Modal (Capital)
- Kualitas Aset (Asset Quality)
- Manajemen (Management)
- Penghasilan (Earning)
- Likuiditas (Liquidity)
Perangkat peraturan :
- Batas maksimum Pemberian Kredit (BMPK) mikro biasa disebut BWMK
- Posisi Devisa netto
- Cadangan persyaratan (Reserve Requirement)
Kewenangan di bidang perizinan :
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank
- Izin pembukaan (Izin BI - unit usaha bank yang akan dibuka), penutupan dan pemindahan kantor
- Persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
- Izin untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
Kewenangan di bidang pengawasan :
- Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan memberikan penjelasan
- Melakukan pemeriksaan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik dilakukan sendiri maupun menugasi pihak lain atas nama Bank Indonesia.
Tugas mengawasi bank lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang pada tahun 2010 yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
|