Sejarah Pestisida dan Aplikasi Penggunaannya

natinedJs ⓚ 2018 Pestisida merupakan zat atau senywa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan bagi tanaman. Penggunaan pestisida bukan dianggap sebagai "insect mass weapon" atau disebut juga senjata pemusnah massal melainkan untuk membasmi atau mengurangi populasi hama atau penyakit yang sedang menyerang tanaman pokok dalam periode pratanam sampai pascapanen. Terdapat pada UU No 12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Mengatur sistem budidaya tanaman dan penggunaan pestisida dan aplikasinya.


Kebutuhan pestisida dalam perawatan tanaman tidak dapat dielakkan. Barangkali peralatan seperti nozel, alat semprot lainnya tidak akan pernah lewat dari penglihatan bila berkunjung ke perdesaaan. Petani, selalu menggunakan alat tersebut untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman. Sedangkan di perkotaan menggunakan hand sprayer atau  knapsack sprayer berukuran kecil.

Sejarah Pestisida

Sebelum tahun 2000 SM, manusia telah menggunakan pestisida untuk melindungi tanaman pertanian. Pestisida pertama berupa sulfur dalam bentuk unsur yang ditebarkan di atas lahan pertanian di Sumeria sekitar 4500 tahun yang lalu. Rig Veda yang berusia 4000 tahun menyebutkan penggunaan tanaman beracun untuk mengendalikan hama. Sejak abad ke 15, senyawa berbahaya seperti arsenik, raksa, dan timbal diterapkan di lahan pertanian untuk membunuh hama.
  • Pada abad ke 17, nikotin sulfat diekstraksi dari daun tembakau untuk dijadikan insektisida. Abad ke 19, piretrum dari bunga krisan dan rotenon dari akar sayuran mulai dikembangkan. Hingga tahun 1950an, pestisida berbahan dasar arsenik masih dominan.
  • Paul Herman Müller menemukan DDT yang sangat efektif sebagai insektisida. Organoklorin menjadi dominan, namun segera digantikan oleh organofosfat dan karbamat pada tahun 1975 di negara maju. Senyawa piretrin menjadi insektisida dominan. Herbisida berkembang dan mulai digunakan secara luas pada tahun 1960an dengan triazin dan senyawa berbasis nitrogen lainnya, asam karboksilat, dan glifosat.

Pada tahun 1960an, ditemukan bahwa DDT menyebabkan berbagai burung pemakan ikan tidak bereproduksi, yang menjadi masalah serius bagi keanekaragaman hayati. Penggunaan DDT dalam pertanian kini dilarang dalam Konvensi Stockholm, namun masih digunakan di beberapa negara berkembang untuk mencegah malaria dan penyakit tropis lainnya dengan menyemportkannya ke dinding untuk mencegah kehadiran nyamuk.

Pestisida dibagi menjadi beberapa klasifikasi diantaranya;

Menurut asal dan cara pembuatannya
  1. Pestisida sintetis
  2. Pestisida nabati
Menurut susunan bahan kimia
  1. Pestisida anorganik (HgCl, S, As2Odll)
  2. Pestisida organik (sintetis dan nabati)
Menurut jenis sasaran

Kelompok Pestisida :  

Insektisida : Pembunuh serangga ; Paration, diklorfos, diazinon, malation

Herbisida : Pembunuh gulma (tanaman penggangu) ; Klorofenoksi, klorakne, parakuat  

Fungisida : Pembunuh jamur ; Dimetiltiokarbamat, ftamilida, pentaklorofenol

Rodentisida : Pembunuh hewan pengerat ; Warfarin, tiourea, striknin

Fumigan  : Bentuk gas, cairan mudah menguap ; Akrinonitril, kloropikrin, etilendibromida

Sasaran Pestisida
  1. Fungisida mengendalikan cendawan
  2. Insektisida mengendalikan serangga
  3. Herbisida mengendalikan gulma
  4. Nematisida mengendalikan nematoda
  5. Akarisida mengendalikan tungau
  6. Ovarisida mengendalikan telur serangga dan telur tungau
  7. Bakterisida mengendalikan bakteri
  8. Larvasida mengendalikan larva (fase perkembangan tahap kedua dari telur menjadi ulat)
  9. Rodentisida mengendalikan tikus
  10. Avisida mengendalikan burung
  11. Mollussida mengendalikan bekicot
  12. Sterillant pestisida yang dapat menyebabkan pemandul
Cara bekerja racun pestisida pada proses penyemprotan atau aplikasi pestisida;
  1. Racun perut (stomach poisons) racun diberikan dengan umpan karena bersifat  penarik (attractant)
  2. Racun pernafasan (respiratory poisons) racun dengan bahan kimia yang berbentuk fumigan.
  3. Racun kontak (contact poisons) racun residu (residual poisons) yang disemprotkan pada dinding dan langit -langit rumah.
  4. Debu dessikan (dessicants) racun berbentuk debu hydroscopik yang dapat menyerap cairan tubuh serangga.
Aplikasi penyeprotan pestisida harus dilakukan dengan benar sesuai petunjuk penggunaan di label kemasan. Dapat mengakibatkan keracunan fatal bila tidak berhati-hati. seperti contoh di Jepang pada tahun 1954 telah dilakukan penyemprotan suatu senyawa organochlorin dengan maksud memusnahkan Japanese beetle (kumbang Jepang). Tapi ternyata banyak spesies burung ikut musnah di daerah penyemprotan. Nasib yang sama dialami pula oleh kucing, tupai, insecta predator, dll.

Dampak penggunaan pestisida bagi lingkungan dan aplikator

Keracunan pada pemakai/pekerja : petani, penjual pestisida, dan pekerja gudang pestisida
Keracunan ternak dan hewan piaraan : langsung atau tak langsung
Keracunan pada ikan
Keracunan satwa liar : langsung atau tidak langsung
Kerusakan tanaman
Kematian musuh alami hama
Kenaikan populasi jasad pengganggu
Resistensi jasad pengganggu
Meninggalkan residu

Peraturan Pemerintah tentang pestisida, Untuk pembelian pestisida wajib memperhatikan hal berikut;

Penggunaan pestisida baik di negara maju maupun negara berkembang menunjukkan keberhasilan dalam mempertahankan produksi pertanian. Penggunaan pestisida merupakan metode yang efektif, relatif sederhana dan cepat dalam pengendalian hama. Berbagai jenis bahan aktif dan merek dagang pestisida banyak dijual di kios pestisida. 

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pestisida yang akan diedarkan di Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup serta diberi label.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 ditegaskan bahwa pestisida harus didaftarkan dan memperoleh izin Menteri Pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa hanya pestisida yang telah terdaftar dan memperoleh izin Menteri Pertanian yang diperbolehkan untuk diedarkan, disimpan, dan digunakan dalam wilayah Republik Indonesia.
  3. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140 /4/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida, apabila pestisida yang telah mendapat izin sementara, izin tetap atau izin perluasan dalam penggunaannya, terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin pestisida dapat ditinjau kembali atau dicabut.
Previous Post Next Post