natinedJs ⓚ 2020 BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara penyelenggara jaminan sosial. Kita tahu awalnya BPJSTK dikenal dengan nama JAMSOSTEK atau disingkat Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Perubahan naman menjadi BPJSTK 1 Januari 2014 berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dua bagian penting BPJSTK diantaranya pengusaha dan tenaga kerja dengan hak dan kewajiban (compulsory) secara pasti.
Berdasarkan UU No 03 tahun 1992 mengatur jenis progam ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan peserta sebagai tenaga kerja wajib tertib administrasi dan membayar iuran. Biasanya perusahaan mengemban kewajiban administrasi tersebut melalui departemen sumber daya manusianya. Kemudian peserta atau tenaga kerja akan mendapat kartu BPJSTK yaitu JHT. Bila tenaga kerja berhenti atau mengundurkan diri (resign) dalam periode 30 hari kerja setelah hari terakhir bekerja kartu tersebut dapat di cairkan atau di klaim berdasarkan jumlah JHT tertabung selama bekerja.
Bila sudah memenuhi syarat pengunduran diri dan tidak bekerja lagi dalam 30 hari dapat langsung mengajukan klaim dengan persyaratan ;
- Mengisi formulir BPJS Ketenagakerjaan (F5) dengan lengkap
- Kartu peserta Jamsostek (karyawan awal dan belum pernah mengundurkan diri selama periode kerjanya atau BPJS Ketenagakerjaan Asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau resi asli dan fotokopi (1 Lembar).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (1 Lembar)
- Surat Keterangan Kerja/Referensi Kerja/Veklaring dari perusahaan asli dan fotokopi (1 Lembar)
- Buku Tabungan atas nama Tenaga Kerja Asli dan fotokopi (1 Lembar)
Catatan;
- Siapkan persyaratan tersebut lengkap dalam map agar dapat memisahkan antara asli dan fotokopi.
- Kartu Peserta asli akan ditarik oleh BPJSTK cabang dimana proses klaim diajukan.
Bila persyaratan tersebut telah siap hal penting yang perlu dilakukan adalah mengambil antrian online. BPJSTK menerapkan hal tersebut karena jumlah peserta klain perharinya sangat besar sehingga peserta wajib melakukan registrasi antrian online. Layaknya temu janji dimana pada website tersebut akan memberikan ketersediaan waktu dan tanggal kosong bagi peserta.
Berikut Cara Booking Antrian Online;
- Menggunakan browser chrome masuk menggunakan web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau ketik cari keyword antrian online BPJS Ketenagakerjaan
- Isi form antrian : data diri, pilih wilayah pelayanan, cabang layanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Setelah diisi lengkap kelik simpan.
- Setelah berhasil simpan akan muncul tanda terima pengajuan online (lakukan screenshot atau simpan gambar)
- Datang ke kantor cabang sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang telah dipilih tersebut.
Catatan;
- Akses website dapat dilakukan setidaknya jam 07.00 WIB setiap hari kerja diatas jam tersebut akses penuh atau tidak dapat diakses lagi. Akses dapat dilakukan keesokan harinya.
- Pastikan tidak bekerja lagi diperusahaan manapun
- Identitas KTP dan KK serta NIK sesuai atau cocok termasuk dengan NIK di kartu peserta BPJSTK.
- Membawa veklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan lama.
- Berkas tidak lengkap tidak dapat diproses.
Tags
Infopedia