natinedJs ⓚ Harus bayar pajak 5 tahunan nih!. Pertanyaan yang sering muncul bagi pengguna motor bagaimana membayar pajak ke kantor Samsat?. Pertanyaan tersebut muncul karena padatnya pekerjaan atau kesibukan lainnya. Sebenarnya untuk mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) tidaklah sulit bahkan terbilang mudah dan tidak memakan waktu lama, karena Samsat memberikan berbagai kemudahan termasuk bayar Pajak Online.
Pajak online tiap Provinsi;
Samsat Online Provinsi DKI
Samsat Online Provinsi Jawa Barat
Samsat Online Sumatera Selatan
Samsat Online Lampung
Setelah melakukan pembayaran secara online lakukan verifikasi dengan menyertakan bukti transfer atau pembayaran agar dapat validasi pada lembar STNK (pembayaran pajak bukan 5 tahunan). Pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan di Samsat karena harus meregistrasi ulang No rangka dan No mesin kendaraan bermotor.
3 Pembayaran Pajak 5 tahunan yang sering dilakukan PKB di SAMSAT :
Bayar Pajak dengan KTP Pemilik (Tidak ada Perbedaan Data)
CEK FISIK ⤦
LEGALISIR HASIL CEK FISIK - FOTOKOPI BERKAS LENGKAP (Disusun oleh petugas Fotokopi) ⤦
ISI FORMULIR PERMOHONAN STNK/SKCK (Sesuai contoh yang terdapat di Meja Tulis Samsat) ⤦
Berkas lengkap Dibawa untuk Verifikasi masukkan berkas ke Loket Ganti STNK, BBN, BBN II, dan Duplikat STNK) ⤦
Masukkan berkas Ke loket Pembayaran Pajak - Bawa berkas Pajak Dibayarkan ke Loket Pembuatan Plat Baru ⤦
Pajak baru - Plat 5 tahunan SELESAI
Kelengkapan Berkas yang diterima petugas Samsat
- KTP asli
- STNK Asli
- BPKB Asli
Bayar Pajak Balik Nama Pemilik Baru (BBN I/BBN II)
CEK FISIK ⤦
LEGALISIR HASIL CEK FISIK - FOTOKOPI BERKAS LENGKAP (Disusun oleh petugas Fotokopi) ⤦
ISI FORMULIR PERMOHONAN STNK/SKCK (Sesuai contoh yang terdapat di Meja Tulis Samsat) ⤦
Berkas lengkap Dibawa untuk Verifikasi masukkan berkas ke Loket Ganti STNK, BBN, BBN II, dan Duplikat STNK) ⤦
Masukkan berkas ke loket BBN I⤦
Masukkan berkas BPKB asli untuk perubahan data Pemilik Kendaraan Bermotor yang Baru⤦ (BPKB & STNK BBN I PKB baru Selesai )
Masukkan berkas Ke loket Pembayaran Pajak ⤦ (Pajak sudah dibayarkan - an PKB baru)
Bawa berkas Pajak Dibayarkan ke Loket Pembuatan Plat Baru ⤦
Pajak baru - Plat 5 tahunan SELESAI
Kelengkapan Berkas yang diterima petugas Samsat
- KTP asli (Pemilik baru)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kwitansi pembelian bermaterai Cukup
Bayar Pajak Mutasi dan BBN I (pindah alamat)
Samsat Awal (sesuai dengan kantor tertera di BPKP)
CEK FISIK ⤦
LEGALISIR HASIL CEK FISIK - FOTOKOPI BERKAS LENGKAP (Disusun oleh petugas Fotokopi) ⤦
ISI FORMULIR PERMOHONAN STNK/SKCK (Sesuai contoh yang terdapat di Meja Tulis Samsat) ⤦
Berkas lengkap Dibawa untuk Verifikasi masukkan berkas ke Loket Ganti STNK, BBN, BBN II, dan Duplikat STNK) ⤦
Masukkan berkas ke loket BBN I⤦
Blokir BPKB dan STNK ⤦
Samsat Baru (sesuai dengan KTP tempat yang ingin dimutasi)
Masukkan ke loket Buka Blokir BPKB dan STNK ⤦
Masukkan berkas BPKB asli untuk perubahan data Pemilik Kendaraan Bermotor yang Baru⤦ (BPKB & STNK BBN I PKB baru Selesai )
Masukkan berkas Ke loket Pembayaran Pajak ⤦ (Pajak sudah dibayarkan - an PKB baru)
Bawa berkas Pajak Dibayarkan ke Loket Pembuatan Plat Baru ⤦
Pajak baru - Plat 5 tahunan SELESAI
Kelengkapan Berkas yang diterima petugas Samsat
- KTP asli (Pemilik baru)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Kwitansi pembelian bermaterai Cukup
CEK FISIK ⤦ (Cek Fisik bantuan dapat dilakukan di Samsat Terdekat karena tidak mungkin untuk membawa kendaraan yang sedang mati pajak)
LEGALISIR HASIL CEK FISIK - FOTOKOPI BERKAS LENGKAP (Disusun oleh petugas Fotokopi) ⤦
ISI FORMULIR PERMOHONAN STNK/SKCK (Sesuai contoh yang terdapat di Meja Tulis Samsat) ⤦
Berkas lengkap Dibawa untuk Verifikasi masukkan berkas ke Loket Ganti STNK, BBN, BBN II, dan Duplikat STNK) ⤦
Masukkan berkas ke loket BBN I⤦
Masukkan berkas BPKB asli untuk perubahan data Pemilik Kendaraan Bermotor yang Baru⤦ (BPKB & STNK BBN I PKB baru Selesai )
Masukkan berkas Ke loket Pembayaran Pajak ⤦ (Pajak sudah dibayarkan - an PKB baru)
Bawa berkas Pajak Dibayarkan ke Loket Pembuatan Plat Baru ⤦
Pajak baru - Plat 5 tahunan SELESAI
Kelengkapan Berkas yang diterima petugas Samsat
1. KTP asli (Pemilik baru)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Kwitansi pembelian Kendaraan Bermotor (Bermaterai Cukup). tidak dapat diproses apabila hanya cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang di Perusahaan.
5. Sertakan MATERAI Rp 6000 di Kwitansi tersebut.
6. Surat Pelepasan Kendaraan Lelang Motor Operasional (No Surat dan TTD pejabat perusahaan yang berwenang wajib Jelas.
7. Surat Kewajiban Untuk Balik Nama (Batas akhir balik nama pada Surat tercantum)
8. Setiap Samsat memiliki ruang antar loket yang berbeda sehingga Wajib Pajak harus mengikuti urut-urutan yang di arahkan pada setiap Loket. Pada saat selesai dari satu loket petugas akan mengarahkan ke loket berikutnya. Lakukan sesuai instruksi sampai pembayaran pajak dan Plat baru telah keluar.
Keadaan yang sering terjadi bagi Wajib Pajak Kendaraan bermotor;
1. Berpindah alamat atau pindah tempat membayar pajak di Samsat di lokasi baru.
2. Tidak ada KTP Asli pemilik kendaraan bermotor yang lama.
Kedua keadaan diatas yang paling sering terjadi bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Tidak perlu khawatir karena proses untuk kedua hal tersebut cukuplah mudah.
Berpindah Alamat atau Pindah Tempat
Hal yang perlu diperhatikan adalah perubahan alamat karena pindah Wajib Pajak harus segera membuat KTP di Tempat yang baru.
- Dari sisi administratif kependudukan apabila penduduk akan pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain, atau dari satu kota ke kota lain diwajibkan untuk mengurus surat pindah dari RT, RW, sampai tingkat Kecamatan di alamat sebelumnya.
- Akan sulit untuk melakukan proses administratif lainnya seperti pembuatan KTP baru, Bayar Pajak, dan lain-lain bila tidak dilakukan sebelum pindah.
Samat di Kota baru tidak akan menerima KTP dari kota sebelum pindah karena administratif pajak masih berdasarkan distrik/regional. Karena, sampai saat ini administrasi kependudukan belum bisa memastikan mobilisasi penduduk sehingga untuk mengubah data terkini masih harus dilakukan secara konvensional.
Apabila sudah terdapat teknologi untuk masyarakat yang akan berpindah tempat atau alamat, karena pindah tugas atau karena merantau atau karena harus kembali ke kampung halaman untuk menjaga orang tua maka akan lebih efisien dan efektif dimana masyarakat dapat mendaftarkan alamat barunya tergeneralisai langsung kepada RT, RW dan Kecamatan ditempat dulunya sebelum pindah. Sehingga pengkinian data KTP baru dapat langsung dilaksanakan setelah selesai proses verifikasi dari RT, RW, Kecamatan terdahulunya. Dan KTP baru dengan alamat baru sudah keluar dengan catatan KTP lama harus dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Dengan keadaan konvensional artinya setiap warga yang berpindah wajib langsung mengurus surat pindah sebelumnya, dan kemudian langsung urus pengkinian data dengan alamat baru di instansi terkait di tempat yang baru.
Tidak ada KTP Asli pemilik Lama.
Tidak perlu risau karena hal ini juga bukan kendala, keadaan yang sebenarnya bahwa Kendaraan Bermotor tersebut sudah menjadi MILIK kita.
- Pembayaran pajak baik tahunan dan 5 tahunan mewajibkan BBN I, atau BBN II untuk pemilik kendaraan baru agar Motor tersebut sudah beridentitas baru. Dengan identitas baru tersebut pemilik baru tidak perlu lagi mencari rimba KTP pemilik lama. Keadaan terburuk ketika Wajib Pajak mau mencari KTP pemilik lama yang sudah meninggal?.
- Pajak tahunan artinya 5 tahunan kendaraan bermotor akan berubah. Misal motor 2013 - 2018, baru berjalan pada tahun kedua dan akan melakukan BBN I dan pembayaran pajak. Maka, 5 tahunan pajak menjadi 2015 - 2020, BPKB dan STNK serta Plat dengan seri baru. Hanya kehilangan identitas tahun rakit yang biasanya dihitung PKB berdasarkan tahun terakhir dari 5 tahunan motor tersebut.
Biaya tarif PNBP pelayanan STNK (PP No 60 tahun 2016)
Penerbitan STNK baru
- R2/R3 : Rp 100.000,-
- R4/lebih : Rp 200.000,-
Penerbitan STNK perpanjangan
- R2/R3 : Rp 100.000,-
- R4/lebih : Rp 200.000,-
Pengesahan STNK
- R2/R3 : Rp 25.000,-
- R4/lebih : Rp 50.000,-
Penerbitan Surat Mutasi Ranmor
- R2/R3 : Rp 150.000,-
- R4/lebih : Rp 250.000,-
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- R2/R3 : Rp 60.000,-
- R4/lebih : Rp 100.000,-
* Tarif penerbitan sewaktu-waktu dapat berubah
Tags
Infopedia