Sistem Moneter di Indonesia

natinedJs ⓚ2018 Bank Sentral, Bank pencipta uang kartal  dan giral. Keduanya diatur tersendiri karena uang beredar berasal dari dua jenis bank ini. Pelaksana harian otoritas moneter adalah Bank Indonesia. Menurut UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 3 tahun 2004. Bank Indonesia adalah Bank sentral Republik Indonesia. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihata kestabilan nilai tukar Rupiah. 



Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab :
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Menjaga Kestabilan Nilai Uang
Uang Kartal adalah uang kertas dan uang logam yang diterbitkan oleh bank sentral atau pemerintah suatu negara yang berlaku. Sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi perdaganan di negara pencetak uang tersebut.

Uang Giral adalah saldo pada rekening giro bank-bank yang dapat dipindahkan atau digunakan sebagai alat pembayaran dengan bilyet giro atau cek. Uang giral ini bermula dari simpanan uang karta oleh nasabah kepada bank, kemudian bank mengubahnya menjadi uang giral dengan pengkreditan ke rekening giro. Uang giral yang diciptakan bank sentral disebut uang primer.

Alat pembayaran lainnya adalah kartu kredit (credit card), travellers cheque, dll. Pada dasarnya alat pembayaran ini merupakan pengembangan dari uang kartal dan uang giral. Uang adalah salah satu benda dalam pengertian ekonomi. Tiap benda akan bernilai atau masyarakat akan memberi nilai kepada suatu benda apabila benda tersebut memberi manfaat kepada masyarakat. 

"Semakin besar manfaat yang diberikan oleh suatu benda semakin besar permintaan akan benda tersebut"

Semua benda mempunyai nilai bahkan barang bekaspun bernilai. Dengan demikian uang akan bernilai jika masyarakat membutuhkannya. Apabila permintaan terhadap uang meningkat, maka nilai uang tersebut akan naik dan sebaliknya. Pesan moral Sayangi Rupiah jaga agar tidak Rusak, Lusuh, Basah dsb.

Nilai dari uang dapat diukur dari jumlah barang atau jasa yang diberikan orang lain kepada kita sebagai imbalan satu kesatuan moneter yang kita berikan kepadanya. Dengan demikian nilai suatu mata uang diukur dari kemampuan belinya (purchasing power).


Dalam kegiatan perekonomian, ternyata nilai mata uang akan mempengaruhi aktivitas pembangunan dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya bank sentral negara tersebut sangat berkepentingan dalam mengatur kestabilan nilai uangnya. Hal ini berarti bank sentral harus menjaga tingkat inflasinya.

Pada sektor nyata inflasi dapat terjadi karena 2 hal :
  • Demand Full Inflation, jika terjadi akan naiknya permintaan akan barang/jasa lebih besar dari pada peningkatan produksi barang/jasa.
  • Cost Push Inflation, jika inflasi terjadi karena kenaikan harga produksi barang/jasa.
Sedangkan pada sektor mpneter infasi juga dapat terjadi jika jumlah uang beredar meningkat lebih besar dari produksi barang/jasa.

Penciptaan uang giral dan uang kertas oleh bank-bank dapat dilakukan karena sebagian besar jumlah dana yang di himpun dari masyarakat dalam bentuk giro,deposito, dan tabungan disalurkan kembali pada masyarakat berupa kredit setelah sebelumnnya dikurangi dengan sejumlah alat-alat likuid yang terdiri atas uang kas dan saldo giro pada bank sentral dalam rangka memenuhi ketentuan likuiditas wajib dipinjamkan kembali kepada nasabah debitur. Dari transaksi tersebut akan menciptakan suatu efek multiply dimana uang disimpan pertama akan berlipat sampai dengan jumlah tertentu.

Bank indonesia selaku otoritas moneter dan perbankan mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Di samping itu, bank indonesia dapat membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai leder of the last resort. Sementara itu hanya Bank umum saja yang diperkenankan menghimpun simpanan dalam bentuk giro. Oleh karna itulah ,Bank umum dikatakan sebagai bank yang menciptakan uang giral.

Bank sentral selaku otoritas moneter akan menjaga kestabilan niali uang melalui pengendalian jumlah uang beredar dengan sejumlah kebijakan (Instrument of Monetary Control), yaitu :
  • RESERVE REQUIREMENT (CADANGAN WAJIB)
    Adalah besarnya dana yang wajib disisihkan dalam bentuk giro pada bank sentral dari total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh suatu bank. Indonesia memberlakukan besarnya cadangan wajib 5% hingga 8% untuk Rupiah dan 3% untuk valuta asing. Artinya, untuk setiap penciptaan uang kartal oleh Bank Indonesia, maka maksimum peningkatan jumlah uang yang beredar dalam Rupiah (Money Supply Multiplier) adalah sebanyak 20 kali hingga 12,5 kali.

    Bila bank sentaral yaitu Bank Indonesia menghendaki kontraksi (penurunan) jumlah uang beredar, salah satu caranya adalah dengan menaikkan cadangan wajib.
  • Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka)
    Operasi Pasar Terbuka (OPT) bertujuan mencapai sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia berupa target kuantitas uang primer dan suku bunga pasar jangka pendek. Pencapaian target operasional kebijakan moneter dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan melalui kontraksi moneter dan atau ekspansi moneter
Sesuai peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI taggal 18 November 20012 tentang Operasi Pasar Terbuka (OPT), jenis kegiatan OPT dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain melalui :
  1. Penerbitan SBI
  2. Jual beli surat berharga dalam Rupiah yang meliputi SBI, Surat Utang Negara dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
  3. Penyedeaan fasilitas simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah (FASBI)
  4. Jual beli valuta asing terhadap Rupiah
SBI adalah simpanan berjangka pendek seperti deposito pada BI yang dijual dengan tingkat bunga yang ditentukan melalui lelang terbuka. Sedangkan Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Indonesia. FASBI adalah fasilitas yang diberikan BI kepada bank untuk menempatakan dananya di BI danalam rangka Operasi Pasar Terbuka. 

"Dengan menyediakan FASBI dan menjual SBI berarti Bank Indonesia melalukan kontaksi moneter"

Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)

Disamping Mekanisme OPT, BI juga menyediakan FPJP. Fasilitas ini digunakan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (Lender of The Last Resort). Bank akan mencari sumber dana lainnya lebih dulu untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya sebelum menggunakan fasilitas ini.

Dengan memberikan fasilitas FPJP kepada suatu bank dibawah pengawasan BI berarti BI memperbanyak jumlah uang beredar (ekspansi moneter).

Baca juga : Ekonomi Moneter
Previous Post Next Post