Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

natinedJs ⓚ 2018 Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian disingkat NPWP. Apa sih sebenarnya NPWP itu, kenapa begitu penting sampai harus menjadi bagian hidup dari orang produktif. Kalau saya bilang sih, setiap orang yang sudah bisa mencari uang sendiri sebenarnya sudah produktif, karena kebutuhan manusia untuk membeli makan dari uang. Tapi, kenyataannya NPWP tidak ada hubungannya dengan makanan, melainkan dengan kewajiban atas timbulnya harta benda dari serangkaian kegiatan Wajib Pajak ketika mendapat atau melakukan transaksi.



Mendapatkan sebidang tanah, rumah, mobil, motor dll yang berhubungan dengan harta benda. Transaksi pembelian seperti makanan, pakaian, dan transaksi pembelian lainnya. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak Pribadi biasa digunakan karyawan dengan penghasilan diatas 4,5 juta/bulan. Merunut kepada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Wajib Pajak Pengusaha

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NPPKP adalah setiap WP pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan PKP dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.

Mungkin cara berpikirnya seperti ini. Ketika, kita menjadi penumpang di sebuah bus, atau angkutan umum setelah menyelesaikan perjalanan dan menikmati perjalanan didalam bus tersebut apa yang kita lakukan?. Jawabannya, sama seperti yang saya maksud. Membayar sejumlah uang, kepada supir atau kondekturnya.

Begitulah pada prinsipnya pajak, kita menjadi penumpang di Negara Indonesia menikmati berbagai Fasilitas di Indonesia, wajib membayarkan Pajak, untuk pembangunan Negara baik pembangunan Jalan Tol, Fasilitas Umum (FaSum), Fasilitas Khusus (FaSus) untuk difable dsb.Bagaimana tidak ragu lagi untuk membuat NPWP?
 Arti NOMOR pada NPWP

Nomor pada Kartu NPWP terdapat 15 (lima belas) angka yaitu  44.444.444.4-444.444.

Dua digit pertama adalah Identitas Wajib Pajak, berturut-turut identitas WP sebagai:

44.444.444.4-444.444

  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

Enam digit selanjutnya adalah Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Prov/Kota/Kab.

44.444.444.4-444.444

Satu digit tebal berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.

44.444.444.4-444.444

Tiga digit berikut adalah Kode KPP, contohnya 306, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Plaju Palembang.

44.444.444.4-444.444

Tiga digit terakhir menunjukkan Status Wajib Pajak:

44.444.444.4-444.444

000 berarti Tunggal atau Pusat
00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak. Untuk pendaftaran NPWP online, Anda dapat melakukannya di tautan pendaftaran NPWP online ini.

 Syarat Membuat NPWP, bagi WP pemula:

Bagi Warga Negagara Indonesia (WNI)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa 
  4. Lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik
  5. Fotokopi e-KTP
  6. Surat pernyataan diatas materai yang menerangkan anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  1. Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin tinggal terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  2. Fotokopi dokumen kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  4. Lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik 
Bagi Cabang Usaha (NPWP Cabang usaha)
  1. Fotokopi NPWP pusat atau induk
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  4. Lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik
  5. Surat pernyataan diatas materai yang menerangkan anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Bagi wanita yang dikenai pajak (ingin NPWP terpisah dari suami):
  1. Fotokopi kartu NPWP suami
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat perjanjian menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Bagi Karyawan atau pribadi yang ingin membuat NPWP
  • Mengisi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
  • Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
bagi Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)




Post a Comment

Previous Post Next Post