Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SITU, TDP, HO, NPWP

natinedJs ⓚ Usahawan lama sangat fasih dengan surat izin yang satu ini, tetapi bagi pendatang baru tentunya memerlukan informasi tentang pelbagai syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), dan NPWP. Ketiga persyaratan tersebut menjadi sangat wajib untuk beberapa usaha kecil yang sudah menjadi skala menengah. Dengan omset 500 juta/bulan tidak mungkin usaha tersebut hanya diterangkan melalui surat keterangan usaha.


Beberapa keterangan penting yang jarang muncul di SKU adalah Modal dan Kekayan bersih. Dalam keterangan disurat tersebut hanya menerangkan bahwa pemilik KTP mempunyai usaha xxx. Sedangkan SIUP merupakan legalitas resmi izin sebuah usaha agar keberlangsungannya mendapat payung hukum.

SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 (Download : PERMENDAG 36/2007) Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan berfungsi sebagai legalitas usaha dibidang perdagangan. Artinya SIUP sangat penting karena dengan legalitas tersebut dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Pejabat penerbit SIUP adalah kepala dinas di bidang perdagangan di wilayah kerjanya, atau pejabat yang beranggung jawab pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jenis SIUP :

  1. SIUP Kecil; Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah; Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar; Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
SIUP Tidak dapat (Dilarang) digunakan untuk :
  1. Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan yang tercantum di SIUP (biasanya point 8, tentang kegiatan usaha)
  2. Money game
  3. Multi Level Marketing (MLM) penjualan langsung
  4. Perdagangan Jasa Survey
  5. Perdagangan berjangka komoditi 
SIUP tidak memiliki masa berlaku. Selama perusahaan perdagangan menjalankan usaha, dan perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang 5 tahun sekali di tempat SIUP diterbitkan.

Penerbitan SIUP juga berkaitan dengan 3 kewajiban lain yaitu Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan NPWP. Keempat komponen ini melekat sebagai administrasi legalitas usaha.

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Perorangan dan Badan Hukum

PERORANGAN (BARU)
  1. Surat Permohonan;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  4. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang masih berlaku yang di tanda tangani oleh lurah dan camat atau fotocopy yang dilegalisir Kecamatan;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
  6. SIUP Lama Asli atau FotoCopy (Jika hilang dilampirkan Surat Keterangan Polres Kota/Kabupaten );
  7. Pas foto Direktur ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar);
  8. Surat Pernyataan keterangan tempat usaha dan pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon(Materai 6000).

PERORANGAN (DAFTAR ULANG)
  1. Surat Permohonan;
  2. Foto Copy KTP Pemohon;
  3. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  4. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang masih berlaku yang di tanda tangani oleh lurah dan camat atau fotocopy yang dilegalisir Kecamatan;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
  6. SIUP Lama Asli atau FotoCopy (Jika hilang dilampirkan Surat Keterangan Polres Kota/Kabupaten);
  7. Pas foto Direktur ukuran 3 x 4 berwarna (2 lembar);
  8. Surat Pernyataan keterangan tempat usaha dan pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon(Materai 6000).
Biaya Administrasi berdasarkan PERMENDAG 36/2007

SIUP Kecil : Rp 100.000,- (paling banyak)
SIUP Menengah : Rp 150.000,- (paling banyak)
SIUP Besar : Rp 300.000,- (paling banyak)

BADAN HUKUM (BARU)
  1. Surat Permohonan Kop Perusahaaan;
  2. Foto Copy KTP Direktur;
  3. Foto Copy AktaPendirian (untuk PT melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM ,untuk CV sudah terdaftar di PengadilanNegeri Kota/Kabupaten dan akte perubahan dengan SK pengesahan;
  4. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang masih berlaku yang di tanda tangani oleh lurah dan camat atau fotocopy yang dilegalisir Kecamatan;
  6. Permohonan modal setor dan nilai kekayaan bersih perusahaan ( tidak termasuk tanah dan bangunan usaha ≥ 1 milyar ) melampirkan izin gangguan;
  7. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
  8. Foto Direktur ukuran 3 X 4 berwarna (2 Lembar);
  9. Perubahan modal setor di buat neraca di tanda tangan direktur dan direktur keuangan (Warmeking atau pengesahan / legalisasi dari notaris );
  10. Surat Pernyataan keterangan tempat usaha dan pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000).

BADAN HUKUM (DAFTAR ULANG)
  1. Surat Permohonan Kop Perusahaaan;
  2. Foto Copy KTP Direktur;
  3. Foto Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Jika berbentuk PT dilampirkan SK Pengesahan/Surat Pemberitahuan Perubahan dari Menkumham, Jika berbentuk CV SK Pengesahan dari Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten;
  4. Foto Copy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang masih berlaku yang di tanda tangani oleh lurah dan camat atau fotocopy yang dilegalisir Kecamatan;
  6. Surat Kuasa apabila di Kuasakan Pengurusannya (Materai 6000);
  7. SIUP lama atau FotoCopy di lampirkan (Jika hilang dilampirkan Surat Keterangan Polres Kota/Kabupaten);
  8. Foto Direktur ukuran 3 X 4 berwarna (2 Lembar);
  9. Surat Pernyataan keterangan tempat usaha dan pernyataan berkas sesuai aslinya dari pemohon (Materai 6000).
Baca juga : Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Baca juga : Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Baca juga : Izin Hinder Ordonatie (HO), izin pabrik gangguan pada lingkungan
Baca juga : Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Post a Comment

Previous Post Next Post