natinedJs ⓚ 2020 Tenaga kerja produktif sangat bergantung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan turn over karyawan swasta yang begitu besar sehingga ketika tenaga kerja tersebut close kontrak atau mengundurkan diri maka dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk menyambung pendapatan.
Besaran dana tersimpan selama bekerja menghitungan tidak sulit lho!!. Perhitungan BPJS ketenagakerjaan di atur dalam Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2013.
Pasal 2 menyebutkan program jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas :
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan Hari Tua
Ketiga program tersebut berkaitan satu dengan yang lainnya. Pertama Jaminan Hari Tua bentuk program tepatnya untuk cadangan dana pada saat pensiun baik dipercepat maupun pensiunan usia maksimal. Jaminan kematian merupakan santunan bagi ahli waris bila terjadi meninggal pada saat melakukan pekerjaan. Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Berikut cara menghitungan BPJS Ketenagaankerjaan:
Jaminan Hari Tua (JHT)
- Penyelenggaran akan menyerahkan uang tunai kepada peserta berdasarkan kriteria seperti berikut:
Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
Peserta meninggal dunia atau diberikan kepada ahli waris
Peserta cacat total tetap
Peserta sudah tidak bekerja selama 30 hari dari tanggal pengunduran diri
Uang JHT adalah 5,7 % dari upah. Perhitungan BPJS dibayarkan oleh pihak perusahaan dan pekerja.
Pekerja membayar 2 %
Perusahaan menbayar 3,7 %
Total BPJS Ketenagaankerjaan menjadi 5,7%
Total BPJS Ketenagaankerjaan menjadi 5,7%
Contohnya Slamet Karya bekerja di salah satu perusahaan PT Tirta Bersama mempunyai gaji sebesar 4.200.000. Berapah jumlah BPJS Ketenagakerjaan JHT Slamet Karya?
Iuran JHT total = 5,7% x Rp 4.200.000 = Rp 239.400
Iuran JHT Pekerja = 2% x Rp 4.200.000 = Rp 84.000
Iuran JHT Perusahaan = 3,7% x Rp 4.200.000 = Rp 155.400
Mudah sekali. Setiap pekerja sudah dapat menghitung berapa jumlah JHT selama setahun bila tidak ada kenaikan gaji ditahun tersebut.
Mudah sekali. Setiap pekerja sudah dapat menghitung berapa jumlah JHT selama setahun bila tidak ada kenaikan gaji ditahun tersebut.
Untuk menghitung berikut Link Kalkulator perhitungan Premi JHT
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan berikut berhubungan dengan pekerjaan fisik dimana dapat terjadi kecelakaan kerja. JKK atau jaminan kecelakaan kerja resiko kecelakaan dalam hubungan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan berikut berhubungan dengan pekerjaan fisik dimana dapat terjadi kecelakaan kerja. JKK atau jaminan kecelakaan kerja resiko kecelakaan dalam hubungan kerja.
Tiap pekerjaan pasti memiliki resiko. Kecelakaan dengan tingkat yang berbeda-beda. Dengan kondisi tersebut perhitungan JKK juga berbeda-beda seperti berikut ini;
Sangat rendah : 0,24 %
Rendah : 0,54 %
Sedang : 0,89%
Tinggi :1,27%
Sangat tinggi : 1,74%
Tingkat resiko akan dievaluasi dalam 2 tahun sekali. Berbeda dari JHT karena JKK merupakan tanggunan perusahaan sepenuhnya.
Contohnya Slamet Karya mengalami kecelakaan sangat rendah. Upah Slamet Karya dalam sebulan adalah Rp 4.200.000. Perhitungan JKK untuk Bapak Slamet Karya menjadi
0,24 % x Rp 4.200.000 = Rp 10.080 per bulan
Untuk Menghitung JKK Berikut Kalkulator Perhitungan JKK
Jaminan Kematian (JKM)
Program berikut ini merupakan Jaminan Kematian dengan program manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai tersebut setelah di proses pengajuan untuk klaim akan dicairkan tunai kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pembayaran klaim adalah sebesar:
- Rp 12.0000.000 santunan berkala
- Rp 20.000.000 santunan kematian
- Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun dengan klain maksimal sebesar Rp 174.000.000 beasiswa untuk 2 anak usia TK sampai dengan kuliah atau belajar di universitas.
Iuran jaminan kematian ditanggun oleh perusahaan. Iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar 0,3% dari upah bulanan yang diterima oleh tenaga kerja.
Contoh Slamet Karya dengan upah Rp 4.200.000 per bulan maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan kepada Slamet Karya adalah:
0,3 % x Rp 4.200.000 = Rp 12.600 per bulan
Untuk Menghitung JKM Berikut Kalkulator Perhitungan JKM
Baca juga : Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tags
KlasUmum
Ada kasus jumlah yang diterika berbeda saat klaim? Info ini buat tenaga kerja tenang bida hitung sendiri. Thx
ReplyDeleteJumlah pasti sesuai dengan masa kerja dikali dengan total iuran yang dibayarkan perusahaan tiap bulannya.
DeleteGan untuk proses pencairannya brapa lama untuk klaimnya?
ReplyDeleteIya gan maklum fresh grad belum pernah klaim BPJS tp BU nih krena pemangkasan hubugan kerja
Delete