Penggolongan Kredit Macet

natinedJs Ⓚ 2016 Sedikit cerita tentang seorang guru. Dia itu teman dari teman saya, dia datang bertamu kerumah saya untuk sedikit bertanya tentang bank. Ya, mungkin karena saya berprofesi sebagai orang bank dia mau bertanya-tanya. Mungkin kalau tidak ada masalah dia tidak akan pernah berkunjung ketempat saya. Berkunjung untuk bertanya seluk beluk tentang kondisi pinjaman yang bersangkutan dimana saat ini mengalami kendala angsuran akut sampai pada masa non performing loan (NPL) atau disebut juga kredit macet.


NPL sendiri memiliki banyak persepsi tergantung kebijakan bank peserta BI. Dimana kebijakan tersebut tidak menyalahi kebijakan bank sentral tersebut. Perbedaannya diantaranya NPL merupakan kredit macet diatas 90 hari dari jatuh tempo atau 120 hari dari jatuh tempo. Segelas kopi hangat untuk memanaskan suasana. Kebetulan hari sedang hujan!.

Pengetahuan tentang nasabah.

Dia ingin tahu persis bagaimana semua orang bisa tahu tentang dia dulu saat pernah menjadi buruan para pegawai bank? Sedang kan saat ini pegawai bank berburu dia untuk meminta pembayaran dari setiap angsurannya.

Alih-alih ingin tenang tapi ini tentunya sebagai mangsa dia sudah kewalahan. “Itu dia makanya jangan ‘terlaluuuuuu’ kalau mau menggunakan jasa bank”. Sudah goyang beliau, linlung dengan arah tak menentu.

Penjabaran tentang pemburuan ini menjadi semakin sedap.

Awal peran dari para pemburu ini adalah untuk mengambil potensi pasar. Lihat : Tenaga Pemasar. Terdapat sekitar 6.000 sumber daya manusia hanyaKeMenPerin skema kredit potensi pasar dengan segmen Rp 500 ribu – 3 juta masih 86 % yang belum terlayani, skema kredit Rp 3 juta – 500 jt sekitar 70 % belum terlayani. pada satu bank. Dengan potensi pasar yang di gali menurut

Data lagi menurut KemenKop terdapat 50 juta unit UMKM di Indonesia atau sekitar 99 % lebih dari total unit usaha yang ada, usaha mikro dengan jumlah 47.702.300 atau sekitar 95 %, sedangkan usaha kecil sebanyak lebih dari 2.000.000 usaha menengah dan sisanya usaha besar 4.527 unit hanya sekitar 0,01 %. Dimana-mana emang sebaran mikro itu lebih luas dari pada makro, atau bisa dibilang anak kecil menyebar dari setiap kelahiran dan orang dewasa semakin sedikit. 

Artikelnya disini : BBC


Dari setiap skema tersebut berarti akses mikro pada pelayanan jasa keuangan perbanakan mikro belum terlayani. Sehingga pada saat Pemburu Nasabah tersebut berkeliaran di pasar-pasar, di sentra industri kecil, di kaki lima, di pinggir-pinggir jalan poros akan banyak data output maupun input tersebar. Karena, beberapa layanan tidak masuk pada salah satu layanan bank, sehingga layanan tersebut harus masuk ke layanan bank lainnya (Read : Perbedaan Kebijakan antar Bank). Perkembangan selanjutnya adalah apakah potensi tersebut dapat digarap (Read : Sales Skills). Terjadi atau tidaknya close deal menjadi data akurat bagaimana layanan perbankan tersebut diminati atau tidak diminati.


Perhatikan secara seksama. Debitur dengan kemampuan bayar cukup dan mempunyai potensi asset merupakan target buruan bank. Sedangkan debitur dengan kemampuan bayar invisible atau tak bisa di ukur kurang diminati pasar bank. Karena itulah banyak sektor mikro kecil tidak terpenuhi kuotanya yang di ambil alih oleh lembaga keungan yang tidak berlegalitas.

Oh…data saya di dapat dari banyaknya tenaga pemasar itu ya?. Pertanyaan teman saya sambil menyeruput kopinya. Yess. Saya katakana tidak pernah terjadi tenaga pemasar dapat melepaskan auranya dalam sekali pertemuan dengan nasabah. Haru banyak kunjungan jumlah kunjungan pada nasabah yang sama menentukan minatnya.

Artikel  lain : Lowongan Pekerjaan Kolektor

Teman saya langsung terbuka, karena dia bisa tahu bagaimana dulu orang bank melakukan penawaran.

Pertanyaan kedua, itu mengenai pemburu pesakitan. Ini, merupakan gejolak alami dari purna jual kredit. Tidak ada jawaban benar atau salah, tidak ada jawaban pasti tidak akan macet atau tidak, dan tidak ada jawaban jaminan ini mudah laku atau tidak. Keadaannya diluar ekspektasi masing-masing, para pemburu pesakitan merupakan palu gada, untuk mengambil hutang tertunggak nasabah. Pemburu pesakitan juga mempunyai rumusan tekanan keras, dan extraordinary visiting, kunjungan perluasan informasi tentang hutang nasabah pada lingkungan. Tidak dapat di pungkiri bahwa bila pemburu pesakitan tersebut akan menutup semua kenangan manis perjalanan kemitraan itu.

Pada intinya ruang bagi tenaga penagih juga sangat besar potensinya. Karena HUTANG tanpa TAGIH seperti MANDI tanpa AIR.


Tidak aka ada lagi topik diskusi track record pembayaran, itu sudah berlalu. Tim ini akan terus mengejar pembayaran dan pembayaran, akan terus mencari langkah menuju lunasnya hutang tersebut dikarenakan bahwa penunggakan tersebut berpengaruh pada kesehatan perbankan. Kalau dibilang orang aja jaga kesehatan apalagi bank kalau tidak sehat nanti malah mate. Nasabah juga harus mencari cara untuk melunasi bukan untuk membayar angsuran lagi. Lunas…nas…nas. Baik itu jual asset maupun menutup pinjaman dari uang lainnya yang dapat menjadi potensi pembayaran lunas nasabah.


Untuk itu perlu diperhatikan nasabah, tawaran boleh silih berganti tapi pendapatanmulah yang menentukan kemampuan bayarmu.


Jalur Evakuasi

Diskusi ini merupakan cerita alami nasabah dan bank sambil menikmati kopi!!!

Baca juga : Cara Membaca BI Checking
Previous Post Next Post