- Pedoman untuk penyusunan RPJP Nasional;
- Penyusunan rencana RPJMD Nasional;
- Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
- Penataan ruang kawasan strategis nasional;
- Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
- Persyaratan dasar kewilayahan. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
- Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Perencanaan teknokrat,
Proses perencanaan dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat profesional (kelompok masyarakat terdidik) tidak mengalami sendiri namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan barang yang tidak disediakan pasar. Pejabat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non pemerintah atau perguruan tinggi. - Perencanaan partisipatif,
Proses perencanaan diwujudkan dalam musyawarah, dimana sebuah rancangan rencana di bahas dan dikembangkan bersama-sama kontraktor (stakeholder). Pelaku semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), masyarakat, rohaniawan, dunia usaha, kelompok profesional dan organisasi non pemerintah. - Perencanaan top down,
Proses perencanaan yang dirancang oleh lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewengan dan fungsinya. - perencanaan bottom up; Pendekatan perencanaan yang dimulai dari tingkatan hierarki paling rendah menuju ke atas.
- Tujuan, Sasaran dan Strategi pembangunan Nasional,
- Kebijakan umum atau arah kebijakan,
- Program K/L dan lintas K/L dan lintas kewilayahan,
- Kerangka ekonomi makro (kema) yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam RenJa yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- Prioritas pembangunan,
- Kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program K/L, lintas K/L, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional; MUSRENBANG Jangka Panjang Nasional.
- Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah;
- MUSRENBANG Jangka Panjang Nasional dan MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
- Tujuan, Sasaran dan Strategi pembagunan daerah,
- Kebijakan umum
- Arah kebijakan keuangan Daerah
- Program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan RenJa dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- Kerangka ekonomi daerah,
- Prioritas pembangunan daerah,
- RenJa, dan pendanaannya baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran visi, misi dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
- Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah.
- Penyusunan rencana
- Penetapan rencana
- Pengendalian pelaksanaan rencana
- Evaluasi pelaksanaan rencana
- Membantu mencapai tujuan
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
- Mengurangi ketidakpastian
- Menjamin kelangsungan operasional
- Meningkatkan koordinasi
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya
- Menentukan prioritas
- Meningkatkan akuntabilitas
- Perencanaan jangka panjang - 10 TAHUN KEATAS. Bersifat prospektif, idealis dan belum ditampilkan sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif.
- Perencanaan jangka menengah - (3-8 TAHUN) merupakan penjabaran dari uraian jangka panjang PERENCANAAN JANGKA PANJANG. Ditampilkan proyeksi secara kuantitatif, meski masih bersifat umum.
- Perencanaan jangka pendek (1 TAHUN) disebut juga perencanaan operasional.
- Perencanaan makro; meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi pemerintah dan masyarakat, ekspor dan impor, pajak, perbankan dan sebagainya.
- Perencanaan mikro, disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah;
- Perencanaan sektoral;
- Perencanaan kawasan, memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif.
- Perencanaan proyek - perencanaan operasional.
- Perencanaan dari atas ke bawah (top down planning).
- Perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning)
- Perencanaan menyerong ke samping (diagonal planning), dibuat oleh pejabat bersama, pejabat di bawah, di luar struktur.
- Perencanaan mendatar - perencanaan lintas sektor oleh pejabat selevel.
- Perencanaan mengelinding - berkelanjutan mulai jangka pendek, menengah dan panjang.
- Perencanaan gabungan atas bawah dan bawah atas - mengakomodasi kepentingan pusat dengan wilayah atau daerah.
- CONTOH MODEL PERENCANAAN RASIONAL KOMPREHENSIF; adalah dalam penyusunan dokumen tata ruang wilayah.
- CONTOH MODEL PERENCANAAN STRATEGIS; adalah dalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP), serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
- CONTOH PERENCANAAN MODEL INCREMENTAL; adalah penentuan plafon belanja kota/daerah dengan mengestimasi bahwa kenaikan anggaran belanja berkisar 10% pada tahun perhitungan. Hal ini berdasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan besarnya inflasi dan jumlah penduduk.
- CONTOH ERENCANAAN BOTTOM UP; Model musyawarah mulai dari MUSRENBANGDES (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) MUSRENBANGCAM (Kecamatan) MUSRENBANGKAB (Kabupaten)
- Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
- Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
- Kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
- Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
- Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
- Masalah-masalah yang dihadapi.
- Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya.
- Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya.
- Orang, organisasi, atau badan pelaksananya.
- Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.
- Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.
- Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.
- Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.
- Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
- Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya.
- Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
- Semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan.
- Perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
- Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
- Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan;
- Untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- Dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
- Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Demokratisasi, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat
- Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
- Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
- Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
- Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
- Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
- Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
- Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
- Penyusunan rancangan awal
- Pelaksanaan musrenbang
- Perumusan rancangan akhir
- Penetapan
- Transparan, membuka akses terhadap seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dengan benar kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Hirarki, dilakukan secara berjenjang dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
- Partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan.
- Responsif, menanggapi secara cepat serta mengantisipasi berbagai potensi permasalahan dan perubahan yang terjadi;
- Efisien, menggunakan masukan seminimal mungkin dengan hasil/keluaran semaksimal mungkin.
- Efektif, mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
- Relevant: indikator terkait secara logis dan langsung dengan tugas institusi, serta realisasi tujuan dan sasaran strategis institusi;
- Well-defined: definisi indikator jelas dan tidak bermakna ganda sehingga mudah untuk dimengerti dan digunakan;
- Measurable: indikator yang digunakan diukur dengan skala penilaian tertentu yang disepakati, dapat berupa pengukuran secara kuantitas, kualitas atau harga. Indikator Kuantitas diukur dengan satuan angka dan unit. Contoh Indikator Kuantitas : Jumlah penumpang internasional yang masuk melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut. Indikator Kualitas menggambarkan kondisi atau keadaan tertentu yang ingin dicapai (melalui penambahan informasi tentang skala/tingkat pelayanan yang dihasilkan). Contoh Indikator Kualitas : Proporsi kedatangan penumpang internasional yang diproses melalui imigrasi dalam waktu 30 menit. Indikator Harga mencerminkan kelayakan biaya yang diperlukan untuk mencapai sasaran kinerja. Contoh Indikator Harga: Biaya pemrosesan imigrasi per penumpang.
- Appropriate: pemilihan indikator yang sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan/kinerja/
- Reliable: indikator yang digunakan akurat dan dapat mengikuti perubahan tingkatan kinerja;
- Verifiable: memungkinkan proses validasi dalam sistem yang digunakan untuk menghasilkan indikator;
- Cost-effective: kegunaan indikator sebanding dengan biaya pengumpulan data.
- Memuat secara jelas arah masa depan yang hendak dituju (where do we want to be)? (Visi, Tujuan dan Sasaran).
- Renstra mempertimbangkan kondisi saat ini (where are we now)? (Nilai-nilai, SWOT analysis dan misi organisasi).
- Memuat cara-cara mencapai tujuan dan sasaran (how to get there)? (Kebijakan, Progran dan Kegiatan).
- Memuat ukuran keberhasilan (how do we measure our progress)? (Indikator kinerja)
- Sudah ada dokumen Renstra atau perencanaan jangka menengah;
- Sudah ada kejelasan mengenai perumusan tujuan dan sasaran yang jelas, spesifik, dan dapat diukur;
- Sudah ada perumusan strategi yang jelas dan dapat ditentukan waktu pelaksanaannya ; dan
- Terdapat hubungan yang rasional antara sumber daya dan outcome (hasil yang diinginkan).
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Tata Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Ekonomi Perencanaan Pembangunan
Penyebab inflasi Indonesia banyak dipengaruhi faktor non moneter contoh kenaikan harga BBM, dan TDL
Demand pull inflation = kenaikan rata-rata harta yang disebabkan dorongan permintaan agregat. Contoh kenaikan harga masker.
Cost push inflation = kenaikan harga rata-rata secara terus menerus karena adanya kenaikan biaya. Contohnya kenaikan harga BBM dan TDL pengaruhnya biaya operasional pribadi dan usaha naik tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan.
Pergeseran kurva
Cost push inflasi ditandai pergeseran kurva aggregat supply ke kiri, sedangjkan kurva aggregat demand tidak berubah.
- Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
- Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
- Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahSinergitas Program/Kegiatan Kemendagri Dengan Program Pembangunan Daerah, Paparan Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah, BAPPENAS
- Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
- Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 tahun 2010 tentang Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Daftar istilah;
- RPJP; Rencana Pembangunan Jangka Panjang
- RPJM; Rencana Pembangunan Jangka Menengah
- JUKLAK; Petunjuk pelaksanaan.
- JUKNIS; Petunjuk Teknis.
- SMART; spesific, measurable, achieveable, result oriented, time bound.
- SKPD; Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Renja = RENCANA KERJA; dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 tahun. Renja SKPD memuat evaluasi pelaksanaan RENJA SKPD tahun sebelumnya, tujuan, sasaran, program dan kegiatan indikator kinerja dan kelompok sasaran serta sumber dana yang dibutuhkan.
- SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah; bagian dari PEMDA yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Analisis Manfaat dan Resiko Terhadap Lingkungan (AMRIL).
- TOR (term of reference) adalah KAK. Dibuat secara tersetruktur agar dapat memberikan panduan yang jelas dan efektif bagi pelaksana proyek.
- RAB adalah doklumen tahapan pelaksananaan, rincian komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen kegiatan.
- RKS adalah rencana kerja dan syarat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek.
- RKA K/L adalah Rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga.