Kebijakan Perencanaan Pembangunan Regional

natinedJs ⓚ 2017 Pembangunan regional adalah usaha meningkatkan kualitas kehidupan maupun kualitas lingkungan sektor dan jangkauannya sangat luas. Menurut sumber lain pembangunan regional adalah strategi pemerintah nasional dalam menjalankan campur tangan pemerintah untuk mempengaruhi jalannya proses pembangunan di daerah-daerah.   



Bagian dari Perencanaan Pembangunan;

Perencanaan Ekonomi: 1. Fiskal/Keuangan Negara; 2. Moneter; 3. Investasi; 4. Tenaga Kerja; 5. Perdagangan; 6. Pertanian; 7. Industri; 8. Usaha Kecil Menengah; 9. Pariwisata; 10. Sumber Daya Alam; dan 11.Manajemen.

Perencanaan Sosial1. Politik; 2. Hukum; 3. Pendidikan; 4. Kependudukan; 5. Budaya; 6. Kesehatan; 7. Birokrasi; 8. Kesejahteraan Sosial; 9. Administrasi Negara; 10. Antropologi; atau 11. Manajemen.

Perencanaan Spasial: 1. Transportasi; 2. Infrastruktur; 3. Pertanahan; 4. Tata Ruang; 5. Perencanaan Kota; 6. Perencanaan Wilayah; atau 7. Lingkungan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan:
  1. Pedoman untuk penyusunan RPJP Nasional;
  2. Penyusunan rencana RPJMD Nasional;
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
  4. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional;
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.


Baca Juga: 



Persyaratan Pemekaran: Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar 
  1. Persyaratan dasar kewilayahan. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
  2. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, sedikitnya 5 kecamatan. Untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.
Batas usia minimal pemekaran provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut. 
Untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut. 
Usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Perencanaan Ekonomi

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran perbandingan dari angka harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup.

Gini Ratio
Dalam mengukur tingkat ketimpangan di Indonesia, BPS menggunakan data pengeluaran sebagai proksi pendapatan yang bersumber dari Susenas. Gini ratio adalah salah satu ukuran ketimpangan pengeluaran yang digunakan. Nilai gini ratio berkisar antara 0 (nol) dan 1 (satu). Nilai gini ratio yang semakin mendekati 1 mengindikasikan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi.

Ukuran Bank Dunia
Ukuran Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut :
Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi.
Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.
Bila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah.

Kebijakan TARIF adalah pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara . Pajak impor dan ekspor dikenakan untuk menaikkan biaya impor barang tertentu. Bagi konsumen dalam negeri, cara ini dapat mengurangi permintaan barang impor karena harganya lebih mahal.

Kuota Impor adalah kebijakan yang bertujuan untuk membatasi jumlah produk dari luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Kebijakan ini merupakan proteksi terhadap barang-barang dalam negeri yang sering kali kalah saing dalam sisi harga dengan produk impor.

Kebijakan MONETER merupakan cara untuk mengendalikan inflasi. Perkembangan inflasi dipengaruhi dipengaruhi oleh inflasi inti yang stabil di tengah permintaan domestik yang membaik, stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan dan konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi pada kisaran target. Contoh kebijakan moneter adalah melakukan pengendalian inflasi. Selain itu, contoh kebijakan moneter juga adalah dengan mengatur jumlah uang beredar di masyarakat. Hal ini mendorong dunia usaha untuk melakukan investasi baru, untuk meningkatkan kesempatan kerja. 

Kebijakan FISKAL adalah pajak, pengeluaran belanja negara, dan obligasi. Kebijakan fiskal mencakup pengaturan anggaran belanja pemerintah, perubahan tarif pajak, dan program subsidi. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi tingkat kegiatan dan permintaan dalam perekonomian.

Mikroekonomi adalah cabang ilmu tentang aktivitas ekonomi di tingkat masyarakat. Atau prilaku konsumen dan perusahaan. Tujuan ekonomi mikro merancang suatu strategi perusahaan kedepannya. Contoh, permintaan dan penawaran.

Makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak masyakarakat, perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.

Syarat teknis APBD perubahan karena pendanaan keadaan luar biasa berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Syarat teknis APBD Perubahan yang kedua dan seterusnya, adalah keadaan luar biasa dimana keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Persentase 50% (lima puluh persen) adalah selisih (gap) kenaikan antara pendapatan dan belanja dalam APBD. 

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;

Tematik adalah penentuan tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan 
Holistik adalah penjabaran tematik program kepala daerah ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. 
Integratif adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program kepala daerah yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. 
Spasial adalah penjabaran program kepala daerah dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN)

Sesuai dengan UU No 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan; politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), bawah-atas (bottom-up).
  1. Perencanaan teknokrat,
    Proses perencanaan dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat profesional (kelompok masyarakat terdidik) tidak mengalami sendiri namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan barang yang tidak disediakan pasar. Pejabat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non pemerintah atau perguruan tinggi.

  2. Perencanaan partisipatif,
    Proses perencanaan diwujudkan dalam musyawarah, dimana sebuah rancangan rencana di bahas dan dikembangkan bersama-sama kontraktor (stakeholder). Pelaku semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), masyarakat, rohaniawan, dunia usaha, kelompok profesional dan organisasi non pemerintah.

  3. Perencanaan top down,
    Proses perencanaan yang dirancang oleh lembaga/departemen/daerah menyusun rencana pembangunan sesuai dengan wewengan dan fungsinya.

  4. perencanaan bottom up; Pendekatan perencanaan yang dimulai dari tingkatan hierarki paling rendah menuju ke atas.

Ahli-ahli teori perencanaan publik mengemukakan beberapa proses perencanaan;
(UU No 25 Tahun 2004); Pasal relevan UUD 1945: pasal 18, 18A, 18B, 20, 20A, 21, 23, 23C, 33 dan 34. UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.

VISI adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
MISI adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan VISI.
STRATEGI adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan VISI dan MISI.
KEBIJAKAN adalah arah/tindakan pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
PROGRAM adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

RPJP Nasional

RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional.

RPJM Nasional merupakan penjabaran visi, misi dan program PRESIDEN yang penyusunannya Berpedoman pada RPJP Nasional, 

Dokumen RPJMN memuat hal-hal sebagai berikut;
  1. Tujuan, Sasaran  dan Strategi pembangunan Nasional, 
  2. Kebijakan umum atau arah kebijakan, 
  3. Program K/L dan lintas K/L dan lintas kewilayahan, 
  4. Kerangka ekonomi makro (kema) yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam RenJa yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RKP merupakan Penjabaran dari RPJM Nasional, 

Dokumen RKPD memuat hal-hal sebagai berikut;
  1. Prioritas pembangunan, 
  2. Kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program K/L, lintas K/L, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pejabat berwenang;
  1. Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional; MUSRENBANG Jangka Panjang Nasional.
  2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah; 
  3. MUSRENBANG Jangka Panjang Nasional dan MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
RPJP Daerah

RPJP Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang MENGACU pada RPJP Nasional.

RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program kepada Daerah yang penyusunannya Berpedoman pada RPJP Nasional,

Dokumen RPJMD memuat hal-hal sebagai berikut; 
  1. Tujuan, Sasaran dan Strategi pembagunan daerah, 
  2. Kebijakan umum
  3. Arah kebijakan keuangan Daerah
  4. Program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan RenJa dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RKPD merupakan Penjabaran dari RPJM Daerah dan Mengacu pada RKP; 

Dokumen RKPD memuat hal-hal sebagai berikut;
  1. Kerangka ekonomi daerah, 
  2. Prioritas pembangunan daerah, 
  3. RenJa, dan pendanaannya baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 

RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang sedangkang RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PerDa).

RPJM Nasional
  1. Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran visi, misi dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
  2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah.
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi;
  1. Penyusunan rencana
  2. Penetapan rencana
  3. Pengendalian pelaksanaan rencana
  4. Evaluasi pelaksanaan rencana
MUSRENBANG Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 BULAN setelah Presiden dilantik.
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 BULAN setelah Kepala Daerah dilantik.

RPJM Nasional ditetapkan dengan peraturan Presiden 3 BULAN setelah Presiden dilantik
RPJM Daerah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 BULAN setelah Kepala Daerah dilantik.

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PERENCANAAN

Fungsi Perencanaan
  1. Membantu mencapai tujuan
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
  3. Mengurangi ketidakpastian
  4. Menjamin kelangsungan operasional
  5. Meningkatkan koordinasi
  6. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya
  7. Menentukan prioritas
  8. Meningkatkan akuntabilitas
A. Perecanaan berdasarkan dimensi waktu
  1. Perencanaan jangka panjang - 10 TAHUN KEATAS. Bersifat prospektif, idealis dan belum ditampilkan sasaran-sasaran yang bersifat kuantitatif.
  2. Perencanaan jangka menengah - (3-8 TAHUN) merupakan penjabaran dari uraian jangka panjang PERENCANAAN JANGKA PANJANG. Ditampilkan proyeksi secara kuantitatif, meski masih bersifat umum.
  3. Perencanaan jangka pendek (1 TAHUN) disebut juga perencanaan operasional.
B. Perencanaan berdasarkan dimensi spasial

Terkait dengan ruang dan batas wilayah dikenal sebagai perencanaan nasional (berskala nasional), regional (berskala daerah/wilayah), perencanaan tata ruang dan tata tanah (pemanfaatan fungsi kawasan tertentu).

C. Perencanaan berdasarkan dimensi tingkatan teknis perencanaan
  1. Perencanaan makro; meliputi peningkatan pendapatan nasional, tingkat konsumsi, investasi pemerintah dan masyarakat, ekspor dan impor, pajak, perbankan dan sebagainya.
  2. Perencanaan mikro, disusun dan disesuaikan dengan kondisi daerah;
  3. Perencanaan sektoral;
  4. Perencanaan kawasan, memperhatikan keadaan lingkungan kawasan tertentu sebagai pusat kegiatan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif.
  5. Perencanaan proyek - perencanaan operasional.
D. Perencanaan berdasarkan dimensi jenis
  1. Perencanaan dari atas ke bawah (top down planning). 
  2. Perencanaan dari bawah ke atas (bottom up planning)
  3. Perencanaan menyerong ke samping (diagonal planning), dibuat oleh pejabat bersama, pejabat di bawah, di luar struktur.
  4. Perencanaan mendatar - perencanaan lintas sektor oleh pejabat selevel.
  5. Perencanaan mengelinding - berkelanjutan mulai jangka pendek, menengah dan panjang.
  6. Perencanaan gabungan atas bawah dan bawah atas - mengakomodasi kepentingan pusat dengan wilayah atau daerah.

Contoh dari Model Perencanaan;
  1. CONTOH MODEL PERENCANAAN RASIONAL KOMPREHENSIF; adalah dalam penyusunan dokumen tata ruang wilayah.
  2. CONTOH MODEL PERENCANAAN STRATEGIS; adalah dalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP), serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
  3. CONTOH PERENCANAAN MODEL INCREMENTAL; adalah penentuan plafon belanja kota/daerah dengan mengestimasi bahwa kenaikan anggaran belanja berkisar 10% pada tahun perhitungan. Hal ini berdasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan besarnya inflasi dan jumlah penduduk.
  4. CONTOH ERENCANAAN BOTTOM UP; Model musyawarah mulai dari MUSRENBANGDES (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) MUSRENBANGCAM (Kecamatan) MUSRENBANGKAB (Kabupaten)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI No 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah. Mencabut PP No 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPD.

Pengertian Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang di RI Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik.

Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. 

Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan fungsinya sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusataan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan metropolitan terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1 juta jiwa. UU No 26 Tahun 2007.

Wilayah pinggiran kota adalah wilayah yang secara spasial terletak di antara kota dan desa yang memiliki karakteristik kota dan desa baik secara fiskal, sosial, ekonomi, maupun kultural.

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup SDA dan Sumber daya buatan.

Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan
  1. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; 
  2. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; 
  3. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Perencanaan adakah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutuan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 

Perencanaan diperlupakan karena; 

Fungsi/Manfaat Perencanaan  yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan:

Tujuan akhir yang dikehendaki.
  1. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
  2. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
  3. Masalah-masalah yang dihadapi.
  4. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. 
  5. Kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya.
  6. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya.
  7. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.
Sifat Perencanaan, yaitu:
  1. Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.
  2. Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.
  3. Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.
  4. Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
  5. Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya.
  6. Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal.
3 (tiga) aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan:
  1. Semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan.
  2. Perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang.  Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. 
  3. Perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.
LANDASAN FILOSOFIS:

Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah 
  1. Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; 
  2. Untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
  3. Dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Proses Perencanaan:

Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.

Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.

Partisipatif: melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan
Atas bawah (top down); dan Bawah atas (bottom up): menurut jenjang pemerintahan dan rencana hasil proses atas bawah serta bawah atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004):
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
3.    Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL
4.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres
5.    Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL

Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:

Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.

Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas

Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
  1. Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan
Perubahan lingkungan strategis nasional dan internasional yang perlu diperhatikan antara lain:

Demokratisasi
, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat
Otonomi Daerah, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu sinkron dan sinergis antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Globalisasi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu mengantisipasi kepentingan nasional dalam kancah persaingan global
Perkembangan Teknologi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat

Pengendalian Pelaksanaan Rencana :
  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  2. Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
  3. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
  4. Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
  1. Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
  2. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
  3. Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
  4. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Adapun Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu :
  1. Penyusunan rancangan awal
  2. Pelaksanaan musrenbang
  3. Perumusan rancangan akhir
  4. Penetapan
Prinsip pengendalian & evaluasi pembangunan daerah :
  1. Transparan, membuka akses terhadap seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
  2. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan dengan benar kepada seluruh pemangku kepentingan.
  3. Hirarki, dilakukan secara berjenjang dari satu tingkat pemerintahan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
  4. Partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan.
  5. Responsif, menanggapi secara cepat serta mengantisipasi berbagai potensi permasalahan dan perubahan yang terjadi;
  6. Efisien, menggunakan masukan seminimal mungkin dengan hasil/keluaran semaksimal mungkin.
  7. Efektif, mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
Dalam penyusunanannya, indikator kinerja perlu untuk mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
  1. Relevant: indikator terkait secara logis dan langsung dengan tugas institusi, serta realisasi tujuan dan sasaran strategis institusi;
  2. Well-defined: definisi indikator jelas dan tidak bermakna ganda sehingga mudah untuk dimengerti dan digunakan;
  3. Measurable: indikator yang digunakan diukur dengan skala penilaian tertentu yang disepakati, dapat berupa pengukuran secara kuantitas, kualitas atau harga. Indikator Kuantitas diukur dengan satuan angka dan unit.  Contoh Indikator Kuantitas : Jumlah penumpang internasional yang masuk melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut. Indikator Kualitas menggambarkan kondisi atau keadaan tertentu yang ingin dicapai (melalui penambahan informasi tentang skala/tingkat pelayanan yang dihasilkan).  Contoh Indikator Kualitas : Proporsi kedatangan penumpang internasional yang diproses melalui imigrasi dalam waktu 30 menit. Indikator Harga mencerminkan kelayakan biaya yang diperlukan untuk mencapai sasaran kinerja. Contoh Indikator Harga: Biaya  pemrosesan imigrasi per penumpang.
  4. Appropriate: pemilihan indikator yang sesuai dengan upaya peningkatan pelayanan/kinerja/
  5. Reliable: indikator yang digunakan akurat dan dapat mengikuti perubahan tingkatan kinerja;
  6. Verifiable: memungkinkan proses validasi dalam sistem yang digunakan untuk menghasilkan indikator;
  7. Cost-effective: kegunaan indikator sebanding dengan biaya pengumpulan data.
Kriteria dalam menentukan target indikator kinerja menggunakan pendekatan “SMART”, yaitu:

Specific: sifat dan tingkat kinerja dapat diidentifikasi dengan jelas;
Measurable: target kinerja dinyatakan dengan jelas dan terukur baik bagi indikator yang dinyatakan dalam bentuk kuantitas, kualitas dan biaya;
Achievable: target kinerja dapat dicapai terkait dengan kapasitas dan sumber daya yang ada;
Relevant: mencerminkan keterkaitan (relevansi) antara target output dalam rangka mencapai target outcome yang ditetapkan; serta antara target outcome dalam rangka mencapai target impact yang ditetapkan; dan
Time Bond: waktu/periode pencapaian kinerja ditetapkan.

RENCANA STRATEGIS LANGKAH AWAL MEWUJUDKAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN BERBASIS KINERJA

Perencanaan strategis merupakan proses secara sistematis dan berkelanjutan dari keputusan yang berisiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

Setidaknya muatan Rencana Strategis, adalah:
  1. Memuat secara jelas arah masa depan yang hendak dituju (where do we want to be)? (Visi, Tujuan dan Sasaran).
  2. Renstra mempertimbangkan kondisi saat ini (where are we now)? (Nilai-nilai, SWOT analysis dan misi organisasi).
  3. Memuat cara-cara mencapai tujuan dan sasaran (how to get there)? (Kebijakan, Progran dan Kegiatan).
  4. Memuat ukuran keberhasilan (how do we measure our progress)? (Indikator kinerja)
Adapun manfaat Perencanaan Kinerja, adalah: menghubungkan perencanaan strategis dan perencanaan operasional secara terinci, menajamkan dan mengoperasionalkan rangkaian perencanaan sampai penganggaran, membantu pencapaian hasil pelaksanaan program, memudahkan proses pengukuran dan penilaian kinerja, membantu pemantauan dan evaluasi kinerja, dan membantu dalam menetapkan target kinerja.

Prasyarat  yang harus diperhatikan dalam penyusunan Perencanaan Kinerja, yaitu; 
  1. Sudah ada dokumen Renstra atau perencanaan jangka menengah; 
  2. Sudah ada kejelasan mengenai perumusan tujuan dan sasaran yang jelas, spesifik, dan dapat diukur; 
  3. Sudah ada perumusan strategi yang jelas dan dapat ditentukan waktu pelaksanaannya ; dan 
  4. Terdapat hubungan yang rasional antara sumber daya dan outcome (hasil yang diinginkan).
Tahapan dalam menentukan Target Kinerja, yang perlu dilakukan adalah:
1.    Mempelajari dan menentukan tingkat kinerja yang diinginkan dengan sasaran yang ingin dicapai;
2.    Menentukan tingkat kinerja dengan mempertim-bangkan tahapan pelaksanaan program/kegiatan;
3.    Mempertimbangkan kemampuan riil pengerahan sumber daya;
4.    Menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan dalam bentuk target.

MONITORING DAN EVALUASI

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya.

Definisi Evaluasi menurut OECD, disebutkan bahwa Evaluasi merupakan proses menentukan nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi merupakan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Hal-hal yang harus dievaluasi yaitu proyek, program, kebijakan, organisasi, sector, tematik, dan bantuan Negara.

AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Latar belakang perlunya penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Bahan-bahan dan data untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber:
1.    Dokumen RPJMN
2.    Dokumen Renstra
3.    Kebijakan Umum Instansi
4.    Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
5.    Informasi Data Kinerja
6.    Data statistik
7.    Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan

RENCANA TATA RUANG WILAYAH

UU 26/2007 pada pasal 29 disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau kota paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, sedangkan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 % dari luas wilayah kota.

Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Tata Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang terdapat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Ekonomi Perencanaan Pembangunan

Penyebab inflasi Indonesia banyak dipengaruhi faktor non moneter contoh kenaikan harga BBM, dan TDL

Demand pull inflation = kenaikan rata-rata harta yang disebabkan dorongan permintaan agregat. Contoh kenaikan harga masker.

Cost push inflation = kenaikan harga rata-rata secara terus menerus karena adanya kenaikan biaya. Contohnya kenaikan harga BBM dan TDL pengaruhnya biaya operasional pribadi dan usaha naik tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan.

Pergeseran kurva

Cost push inflasi ditandai pergeseran kurva aggregat supply ke kiri, sedangjkan kurva aggregat demand tidak berubah.

Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan Penganggaran:
  1. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  3. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  5. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
  6. Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  8. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  10. Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Sinergitas Program/Kegiatan Kemendagri Dengan Program Pembangunan Daerah, Paparan Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah, BAPPENAS
  12. Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  13. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
  14. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 tahun 2010 tentang Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Daftar istilah;

  1. RPJP; Rencana Pembangunan Jangka Panjang
  2. RPJM; Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  3. JUKLAK; Petunjuk pelaksanaan.
  4. JUKNIS; Petunjuk Teknis.
  5. SMART; spesific, measurable, achieveable, result oriented, time bound.
  6. SKPD; Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  7. Renja = RENCANA KERJA; dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 tahun. Renja SKPD memuat evaluasi pelaksanaan RENJA SKPD tahun sebelumnya, tujuan, sasaran, program dan kegiatan indikator kinerja dan kelompok sasaran serta sumber dana yang dibutuhkan.
  8. SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah; bagian dari PEMDA yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
  9. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
  10. Analisis Manfaat dan Resiko Terhadap Lingkungan (AMRIL).
  11. TOR (term of reference) adalah KAK. Dibuat secara tersetruktur agar dapat memberikan panduan yang jelas dan efektif bagi pelaksana proyek.
  12. RAB adalah doklumen tahapan pelaksananaan, rincian komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen kegiatan.
  13. RKS adalah rencana kerja dan syarat digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek.
  14. RKA K/L adalah Rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga.

Baca Juga: 

Post a Comment

Previous Post Next Post