Materi dan Pengetahuan Ahli Pertama - Perencana

 natinedJs ⓚ2017 Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk di dalam bumi maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya. Tujuan dari penataan ruang untuk terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945. Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan pastisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.


Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Perencanaan Pembangunan

  1. UU No 25 Tahun 2004 tentang SPPN
  2. UU No 17 Tahun 2003 tengang Keuangan Negara
  3. UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  4. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa
  5. UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  6. PP N0 20 tahun 2004 tentang RKP
  7. PP No 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
  8. PP No 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  9. PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota
  10. PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  11. PP No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

UU No 25 Tahun 2004 Tentang SPPN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. 

Perencanaan Berdasarkan Dimensi Waktu
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 
  • Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.

Asas dan Tujuan

Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.  

SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas.

Tahapan perencanaan pembangunan nasional;
  • Penyusunan rencana
  • Penetapan rencana
  • Pengendalian pelaksanaan rencana
  • Evaluasi pelaksanaan rencana
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP)

Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional serta menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP daerah serta menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Musrenbang dilaksanakan 1 tahun sebelum RKP berjalan akan berakhir.

RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN. RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. 

Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan Kab/Kota.

RPJMD merupakan rencana strategis daerah (Renstrada). RPJP Aceh ditetapkan dengan Qanun, RPJP Papua ditetapkan dengan Perdasus dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi).

UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

7. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

8. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

9. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui

pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

10. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

11. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

12. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

13. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

14. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

15. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

16. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

17. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

18. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

19. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

20. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

21. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

22. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

23. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

24. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

25. Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

  • Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan
  • Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  • Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  • Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
  • Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
  • kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
  • potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
  • geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

Hubungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran

RKP - Renja K/L - RKA K/L - DIPA (Daftar isian pelaksanaan anggaran). Masukan (Input), Keluaran (output), Hasil (outcome).

PP No 38 Tahun 2007 Tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. Penetapan NSPK dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun. Apabila menteri belum menetapkan NSPK maka pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan langsung UP dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai ditetapkannya NSPK. 

UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan 

a. pemerintahan absolut (PUSAT), politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.

b. urusan pemerintahan konkuren (PUSAT dan DAERAH)

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip 
  • akuntabilitas, 
  • efisiensi, 
  • eksternalitas, 
  • serta kepentingan strategis nasional.
Urusan Pemerintahan wajib PELAYANAN Dasar
  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  • ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
  • sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib Non PELAYANAN Dasar
  • tenaga kerja;
  • pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
  • pangan;
  • pertanahan;
  • lingkungan hidup;
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • pemberdayaan masyarakat dan Desa;
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  • perhubungan;
  • komunikasi dan informatika;
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  • penanaman modal;
  • kepemudaan dan olah raga;
  • statistik;
  • persandian;
  • kebudayaan;
  • perpustakaan; dan
  • kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan 
  • kelautan dan perikanan;
  • pariwisata;
  • pertanian;
  • kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • perdagangan;
  • perindustrian; dan
  • transmigrasi

c. urusan pemerintahan umum Kewenangan PRESIDEN.

Baca Juga:

1 Comments

  1. Kta bank permata ada referensi marketing banknyakah. Soalny kl mau masukin lewat online kebantakan tidak di respon. Kalau ada masukan kta lainnya gan.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post