4 Bentuk Maladministrasi Penataan PKL Tanah Bang

natinedJs ⓚ 2018 Dari perkebunan palem di sulap menjadi pusat grosir dan pasar tanah abang. Jakarta memberikan pemandangan tersendiri untuk setiap pembangunannya. Didirikan sejak tahun 1735 dengan sosok Yustinus Vinck sebagai pendiri pasar perdagangan dengan izin Gubernur Abraham Patramini.


Berawal dari sebutan De Nabang karena banyaknya pohon palem bekas lahan tersebut. Pohon palem yang tumbuh karena setiap daerah pada awalnya lahan kosong dengan semak atau belukar berangsur-angsur berubah menjadi permukiman atau lainnya. Kemudian masyarakat Batavia menyebutnya sebagai Tenabang. 

Sedikit sejarah yang mengingatkan tentang terbentuknya Pasar Tanah Abang. Dalam perjalanannya Tanah Abang pernah menjadi pusat pasar hewan utamanya kambing dan juga tahun 1648 taipan China meminta izin VOC untuk menjadikan Jakarta Pusat dengan perkebunan. Termasuk Tanah Abang, dan sampai saat ini Tanah Abang menjadi pusat Grosir terbesar di wilayah Indonesia Barat.

Hampir semua pedagang di Sumatera dan wilayah pulau Jawa, mencari kebutuhan dagang dari Pusat Grosir Tanah Abang. 

Penataan-penataan terjadi, setiap pergantian Gubernur mengalami permasalahan dalam mengelola Tanah Abang ini. Dari setiap Gubernur memutuskan kebijakannya masing-masing untuk membuat Tanah Abang menjadi aman dan nyaman.

Akan tetapi terjadi keadaan berbeda dengan penataan Tanah Abang pada periode ini, terdapat temuan Ombudsman tentang penataan PKL di jalan Jati Baru. Sebagai bentuk Maladministrasi.

Ombudsman adalah lembaga pemerintah yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

4 Tindakan Maladiminstrasi - Penataan PKL Tanah Abang di Jl Jati Baru Tanah Abang
  1. Tidak Kompeten

    Tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta. Setiap aktivitas pekerjaan selalu perencanaan menjadi awal mula manajemen.
  2. Penyimpangan prosedur

    Tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya, untuk menutup jalan dengan membuat pasar dagang kecil.
  3. Pengabaian kewajiban hukum

    Ketidaksesuaian dengan administrasi pemerintah. Diskresi penataan PKL tersebut.
  4. Perbuatan melawan hukum

    Alih fungsi jalan jati baru tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Dapat dibaca dalam artikel Bentuk-Bentuk Maladministrasi di Hukum Online terdapat 9 bentuk Maladministrasi dan terdapat 4 temuan Ombudsman terhadap penataan PKL Tanah Abang.

Post a Comment

Previous Post Next Post